Bupati Banyuwangi Menyampaikan Jawaban Terhadap PU Fraksi-Fraksi DPRD Banyuwangi atas Raperda APBD Tahun 2023

Tampak suasana saat Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani yang diwakili Wabup Sugirah Menyampaikan Jawaban Terhadap PU Fraksi-Fraksi DPRD Banyuwangi atas Raperda APBD Tahun 2023

BANYUWANGI: Sidang paripurna kembali digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi pada Senin (21/11/2022) malam. Adapun Paripurna kali ini dengan agenda mendengarkan jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi atas yang diajukannya Raperda APBD Tahun 2023 pada sidang paripurna sebelumnya.

Dalam sidang paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono, SH diikuti anggota dewan dari lintas fraksi. Tampak hadir Wakil Bupati Banyuwangi, H. Sugirah, Sekda Mujiono, Asisten Bupati, Arief Setiawan dan jajaran SKPD, Camat dan Lurah dan undangan lainnya.

Read More

Ucapan terima kasih disampaikan eksekutif atas kerja keras fraksi-fraksi DPRD Banyuwangi. Utamanya dalam mencermati dan meneliti Raperda APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah diajukan.

Adapun menanggapi Pandangan Umum (PU) fraksi PDI Perjuangan, Wakil Bupati Banyuwangi, H Sugirah mewakili Bupati Ipuk Fiestiandani. Di antaranya menyampaikan bahwa keberadaan prioritas daerah dalam arsitektur kinerja merupakan ikhtiar mewujudkan money follow program yang berorientasi pada pendekatan tematik.

” Dalam hal ini Eksekutif mengharapkan dukungan tidak hanya dalam perencanaan. Akan tetapi juga dalam pelaksanaan, monitoring dan evaluasi capaian prioritas daerah yang dilaksanakan. Hal itu dalam rangka pencapaian Visi Misi Pembangunan Daerah. Prioritas tersebut juga telah mengikuti logical framework pembangunan dan disertai dengan indikator keberhasilan yang melekat di dalamnya secara terukur dan berdampak snowball effect bagi Banyuwangi,” kata Wabup Sugirah.

Proyeksi pertumbuhan ekonomi di angka 4,54 persen, lanjut Sugirah, sudah sesuai dengan acuan dokumen RPJMD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021-2026 yang mana telah disusun melalui rangkaian proses dan beberapa pertimbangan yang realistis, kapasitas sumber daya, basis capaian pertumbuhan beberapa tahun terakhir. Selain itu kondisi eksisting yang ada saat ini, yakni masih adanya pandemi COVID-19.

“Meski demikian Eksekutif terus mengupayakan dengan berbagai program dan kegiatan yang diharapkan menjadi stimulus pemulihan ekonomi Banyuwangi. Bahkan juga dengan sinergi berbagai pihak terkait, khususnya pemulihan pariwisata serta revitalisasi pertanian. Mengingat pertumbuhan dan kontribusinya yang tinggi dalam menopang peningkatan Produk Domestik Regional Bruto Banyuwangi serta dapat tercapai pada tahun 2023 mendatang,” ucap Wabup Sugirah secara gamblang.

Berkenaan penambahan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah (PUDAM) pada Tahun 2023, imbuhnya, yaitu sebesar Rp. 7,7 milyar. “Program tersebut dilakukan untuk mendukung pencapaian 100 persen akses aman air minum di tahun 2024 dengan pendekatan kinerja terukur (output based) yang berkorelasi terhadap peningkatan pelayanan dan kontribusi terhadap Pendapatan Daerah,” tandasnya.

Adapun Program dimaksud terdiri dari, Program Air Minum Perkotaan (AMK) sebesar Rp. 6 Milyar dan Program Hibah Air Minum Berbasis Kinerja (AMBK) sebesar Rp. 1, 7 Milyar dari Pemerintah Pusat dengan mekanisme yang sudah tersusun secara terukur.

“Pertama, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi diwajibkan untuk menganggarkan 6 milyar rupiah untuk program AMK. Lalu 1 milyar 742 juta rupiah untuk program AMBK pada APBD Tahun 2023. Yakni pada pos Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebagai tambahan penyertaan modal pada PUDAM,” tandasnya.

Selanjutnya, kata Sugirah, PUDAM dalam menggunakan dana tersebut untuk membiayai program hibah Air Minum Perkotaan (AMK) dan Air Minum Berbasis Kinerja (AMBK).

“Ketiga, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi akan mendapatkan reimbursement sebesar 7 milyar 742 juta rupiah pada Tahun Anggaran 2023 yang dicatat sebagai pendapatan hibah dari Pemerintah Pusat,” tuturnya.

Sedangkan terhadap pembiayaan dimaksud, menurut Sugirah, memberikan keuntungan bagi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Karena secara otomatis akan menambah penyertaan modal pada PUDAM tanpa membebani likuiditas APBD dan tidak mengganggu komposisi anggaran yang sudah ada. “Dalam hal ini mengingat bersifat keluar masuk. Imbal balik atas pembiayaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi akan menerima pendapatan hibah dari Pemerintah Pusat melalui reimbursement,” terangnya.

Ketika menanggap PU Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Wabup Sugirah menyampaikan, Eksekutif terus berupaya dengan segenap sumber daya yang dimiliki. Hal itu untuk melaksanakan 6 fokus prioritas tahun 2023. Tentunya sesuai kemampuan dalam percepatan pencapaian tingkat pelayanan, dan ketersediaan sumber daya serta waktu guna mengoptimalkan akselerasi pencapaian indeks pembangunan manusia, pertumbuhan ekonomi, penurunan kemiskinan, dan peningkatan kepuasan masyarakat terhadap layanan publik,” ungkapnya.

Terkait kewaspadaan terhadap Bencana Hidrometeorologi, lanjutnya, Kabupaten Banyuwangi telah melakukan langkah-langkah antisipatif. Diantaranya dengan menerbitkan Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor: 188/497/KEP/429.011/2022 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022, dengan masa berlaku sampai dengan 31 Desember 2022.

“Pada prinsipnya Jika kondisi ancaman berdasarkan prediksi BMKG masih terjadi, maka masa Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi dapat dilakukan perpanjangan,“ tandasnya.

Mengenai langkah-langkah strategis yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah, sudah disusun secara matang.

“Di antaranya, mengembangkan Sistem Teknologi Informasi untuk mendetect pemenuhan kewajiban pajak daerah. Lalu memperluas kerjasama dengan Chanel-chanel Pembayaran (perbankan). Juga kerja sama dengan APH untuk evaluasi piutang pajak daerah dan Retribusi, Pelaksanaan sistemreward and punishment ditegakkan secara tegas untuk meningkatkan kinerja pegawai dan menghindari kebocoran penerimaan. Lantas penyesuaian Dasar Pengenaan Pajak, Mengembangkan sistem pelayanan pembayaran dengan memanfaatkan tekonologi informasi atau sarana yang memadai (pembayaran non tunai),” urainya.

Sedangjan dalam upaya Pertumbuhan Ekonomi Banyuwangi tahun 2021 tercatat 4,08 persen (YOY), meningkat signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tercatat -3,58 persen(YOY). Dikatakannya, pertumbuhan tersebut juga lebih tinggi dibandingkan Jawa Timur sebesar 3,57 persen dan Nasional sebesar 3,69 persen. Khususnya dalam rangka dukungan pemerintah daerah terhadap pengembangan dan kreativitas masyarakat diberbagai sektor produktif diantaranya melalui implementasi Banyuwangi Rebound.

“Demikian pula pengawasan terhadap penggunaan anggaran pada OPD merupakan bagian dari manajemen pembangunan daerah, tidak hanya dilakukan terhadap sektor penerimaan tetapi juga sektor penyerapan anggaran agar dapat memberikan efek positif, dalam rangka menggerakkan pembangunan daerah dan memberikan stimulus pertumbuhan ekonomi rakyat. Hal ini menjadi perhatian serius Eksekutif, dan akan ditindaklanjuti dengan melakukan evaluasi secara berkala, dan rasionalisasi pada kegiatan-kegiatan yang kurang menunjang pemulihan ekonomi, untuk lebih mengutamakan kegiatan-kegiatan yang mempunyai multiplier effect untuk menumbuhkan ekonomi masyarakat yang sedang terpuruk akibat pandemi COVID-19,” paparnya.

Adapun menyangkut Proporsi Anggaran Belanja Bidang Infrastrukur (termasuk belanja modal) yang diarahkan untuk sektor ekonomi di tahun 2023, yaitu sebesar 40,04 persen.

“Sesuai data lima tahun terakhir angka kemiskinan mengikuti tren penurunan tetapi angka kemiskinan Banyuwangi meningkat tipis dari 8,06 di 2020 menjadi 8,07 di 2021. Untuk penurunan angka kemiskinan tersebut prioritas kami lakukan pada, Perlindungan sosial, pemberdayaan ekonomi dan mengurangi kantong-kantong kemiskinan yang ada di Banyuwangi,” terangnya lagi.

Di sektor Pendidikan dan Kesehatan, lanjutnya, merupakan prioritas wajib pembangunan kami. Pencapaian keberhasilan pembangunan manusia salah satu indikator pendukungnya dengan Indeks Pembangunan Manusia dengan tiga indikator. Yakni, mencakup indeks pendidikan, indeks kesehatan dan daya beli yang ada.

“Pada tahun 2023 kami sudah mengalokasikan anggaran untuk pendidikan, kesehatan dan perekonomian, percepatan pengurangan kemiskinan. Disamping juga peningkatan akses dan kualitas pendidikan untuk SDM unggul dan peningkatan akses dan kualitas kesehatan yang berorientasi pada preventif, “ ucap Wabup Sugirah berupaya menyakinkan.

Guna komposisi dan penyajian pembiayaan mempedomani sebagaimana ketentuan yang diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Maka eksekutif akan terus berusaha berbenah, berinovasi dan berkreasi demi tercapainya target pendapatan asli daerah yang sesuai dengan potensi yang dimiliki Kabupaten Banyuwangi.

“Oleh karenanya, dalam upaya peningkatan pendapatan daerah, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus menggali sektor pendapatan yang berpotensi untuk ditingkatkan dan dimaksimalkan. Khususnya obyek pajak dan retribusi daerah dengan tetap berpedoman pada perundang-undangan yang berlaku serta lebih mengoptimalkan fungsi pengawasan dan pemantauan secara intensif terhadap perolehan pendapatan untuk mencegah adanya kebocoran. Hal itu demi meningkatkan koordinasi antar perangkat daerah dan pembenahan sistem terkait pengelolaan pendapatan,” tegasnya.

Sedangkan menanggapi Pandangan Umum fraksi Demokrat Wabup Sugirah menyampaikan, terhadap pengalokasian Pendapatan Asli Daerah (PAD) disusun dengan memperhatikan asumsi indikator makro dan bersifat dinamis. Bahkan dibahas melalui forum Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang didahului dengan pemetaan potensi bersama OPD Penghasil.

“Upaya terhadap proyeksi PAD yang tidak mengalami perubahan, dapat disampaikan bahwa proyeksi PAD tersebut memperhatikan kondisi pasca pandemi COVID-19 yang masih membutuhkan proses untuk pemulihan,” terangnya.

Perlu disampaikan pula bahwa Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian Kabupaten Banyuwangi tidak memungut retribusi perpanjangan izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA). Adapun Surat Pemberitahuan Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) perpanjangan diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian Kabupaten Banyuwangi hanya menerbitkan surat tanda lapor keberadaan TKA.

“Jadi terhadap retribusi yang mengalami stagnansi dapat dijelaskan secara runut. Yakni, terkait proyeksi retribusi tempat khusus parkir tanpa ada kenaikan. Bahwasanya pendapatan retribusi parkir di Taman Sritanjung adalah, mayoritas dari pengunjung/pemohon perijinan di Mall Pelayanan Publik (MPP). Dengan adanya pemecahan pelayanan perijinan di MPP untuk wilayah Banyuwangi selatan yaitu Pasar Pelayanan Publik Rogojampi dan Pasar Pelayanan Publik Genteng mengakibatkan berkurangnya pengunjung/pemohon di MPP yang berdampak pada berkurangnya juga pendapatan retribusinya. Alasan lain, karena pelayanan administrasi kependudukan sekarang bisa diakses secara online sehingga pengunjung/pemohon tidak perlu lagi ke MPP,’ jelasnya.

Begitupun soal Proyeksi Retribusi terminal tidak adanya kenaikan dikarenakan untuk angkutan Umum bus maupun angkutan kota yang beroperasi sudah berkurang. Hal itu disebabkan masyarakat, atau pengguna jasa angkutan berkurang seiring dengan kemudahan untuk kredit kendaraan bermotor atau komunikasi kepada keluarga untuk di jemput,. Sehingga berdampak kepada pelaku usaha transportasi angkutan bus atau angkutan kota yang jarang beroperasi,” bebernya.

Ditambahkannya, Retribusi terminal terkait dengan sewa stand kios stagnan juga dikarenakan sepinya penumpang. Sehingga untuk masyarakat atau penumpang yang membeli dagangannya sepi dan sebagian ada yang sudah tutup. Potensi kios yang ada di terminal sejumlah 209 kios dan yang terisi/dimanfaatkan sejumlah 145 sehingga tidak tercapai karena belum ada yang berminat untuk memanfaatkannya.

“Jadi dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara, disebutkan bahwa biaya komponen perencanaan konstruksi dengan klasifikasi sederhana berkisar antara 3-4 persen dari nilai pagu konstruksi yang akan dibangun,” urainya.

Adapun untuk klasifikasi tidak sederhana, imbuhnya, berkisar antara 4-6 prsen dari nilai pagu konstruksi. Jadi, biaya untuk jasa konsultan bangunan gedung tidak melebihi range (rentang) nilai yang sudah ditentukan tersebut. SOP untuk pelaksanaan PBG dan SLF sudah dibuat dan sudah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Oleh karenanya Eksekutif juga sependapat dengan Fraksi Demokrat untuk bersama-sama memperbaiki peringkat indeks pembangunan ekonomi inklusif mendatang bisa setara. Atau diatas rata-rata 38 kabupaten/kota di Jawa Timur,” cetusnya.

Berkenaan kegiatan APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023, mampu menjadi pengungkit dan multiplyer effect pada ketiga aspek pembangunan ekonomi inklusif. Yakni Pertumbuhan dan Perkembangan Ekonomi, Pemertaan Pembangunan dan Pengurangan Kemiskinan, serta Akses Kemudahan Penggunaan Infrastruktur dan Kesempatan yang sama pada Pengembangan SDM.

“Dalam hal ini, eksekutif sependapat dengan Fraksi Demokrat yang terhormat, terkait belanja daerah yang bersifat mandatory spending agar tidak dikepras untuk kepentingan belanja lainnya. Eksekutif jelaskan bahwa pengalokasian belanja daerah selain berpedoman pada mandatory spending. Juga didasarkan atas skala prioritas yang merupakan salah satu bentuk komitmen kebijakan tematik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tahun 2023 yang difokuskan pada penguatan sektor strategis untuk pemulihan ekonomi berbasis pembangunan pedesaan. Dan salah satunya pada infrastruktur, atau dengan kata lain infrastruktur merupakan penunjang khususnya jalan dalam kelancaran mobilitas keberlanjutan pembangunan pada sektor-sektor lain. Seperti pariwisata, umkm dan pertanian. Selain itu, pada pembangunan infrastruktur menyerap tenaga kerja yang cukup signifikan utamanya atas dampak kenaikan BBM sekarang ini,” urainya secara rinci.

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, lanjut Sugirah, berupaya untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dengan beberapa kriteria. Di antaranya, Seperti proporsi Belanja Pegawai terhadap total Belanja Daerah (di luar tunjangan guru). Yakni maksimal sebesar 30% (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 146), akan tetapi dapat dilakukan penyesuaian maksimal 5 tahun ke depan.

“Mengenai proporsi Proporsi Belanja Pegawai terhadap total Belanja Daerah (di luar tunjangan guru) Kabupaten Banyuwangi yaitu sebesar 32,33 persen (Belanja Pegawai di luar Tunjangan Guru sebesar Rp. 1,41 Trilyun dibagi Total Belanja Daerah Rp.3,220 trilyun. Pelampauan tersebut sebagai dampak adanya kebijakan pembiayaan PPPK yang dibebankan kepada Pemerintah Daerah. Sebelum adanya kebijakan PPPK tersebut, Proporsi Belanja Pegawai terhadap total Belanja Daerah (di luar tunjangan guru) Pemerintah Kabupaten Banyuwangi kurang dari 30 persen,” terangnya.

Selanjutnya proporsi Anggaran Belanja Bidang Pendidikan terhadap total Belanja Daerah. Yakni minimal sebesar 20% (Permendagri Nomor 84 Tahun 2022, Lampiran). Mengenai proporsi Proporsi Anggaran Belanja Bidang Pendidikan terhadap total Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi, yaitu sebesar 35,47 persen (Belanja Bidang Pendidikan sebesar Rp. 1,142 trilyun dibagi Total Belanja Daerah sebesar Rp. 3,220 trilyun),” urainya.

Proporsi Anggaran Belanja Bidang Kesehatan terhadap total Belanja Daerah yaitu minimal sebesar 10% (Permendagri Nomor 84 Tahun 2022, Lampiran). Sebagai informasi, proporsi Proporsi Anggaran Belanja Bidang Kesehatan terhadap total Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi yaitu sebesar 15,34 persen (Belanja Bidang Kesehatan sebesar Rp. 494,1 milyar dibagi Total Belanja Daerah Rp. 3,220 trilyun).

Proporsi Anggaran Belanja Bidang Infrastrukur terhadap total Belanja Daerah yaitu minimal sebesar 40% (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 147). Sebagai informasi, proporsi Proporsi Anggaran Belanja Bidang Infrastrukur terhadap total Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi yaitu sebesar 40,04 persen (Belanja Bidang Infrastruktur sebesar Rp. 1,289 trilyun dibagi Total Belanja Daerah Rp. 3,220 trilyun).

“Sedangkan terhadap peningkatan anggaran belanja hibah pada APBD Tahun 2023, dapat Eksekutif sampaikan bahwa terdapat pembiayaan untuk PILKADA SERENTAK Tahun 2024 yaitu sebesar 100 Milyar rupiah dan ini baru tahapan awal, karena masih akan membutuhkan alokasi lanjutan untuk pembiayaan PILKADA pada tahapan pelaksanaan dan pasca pelaksanaan Tahun 2024,“ ungkapnya.

Menyangkut ketentuan kuota pupuk bersubsidi sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menindaklanjuti dengan mengutamakan petani gurem yang memenuhi kriteria.

“Yakni seperti luas kepemilikan luas kurang dari 0,3 Ha, Petani sekaligus Penggarap, Termasuk dalam Lahan rencana LP2B, Terdaftar dalam Simluhtan, Non ASN, TNI/Polri,” tandasnya.

Adapun langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan oleh Eksekutif antara lain: Pemberian PHC kepada 31.760 Ha masing 5 Liter/ Ha, Pupuk Organik Granul sebanyak 907 Ton untuk 907 Ha, Pendampingan petani untuk pembuatan dan pemanfaatan Pupuk Organik

“Jadi dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan tingkat kesuburan lahan dapat terus ditingkatkan sehingga produktivitas pertanian dapat dipertahankan dan ditingkatkan. Selanjutnya terhadap proyeksi SILPA sebesar Rp. 65 milyar, Eksekutif menyampaikan bahwa perhitungannya berdasarkan pada kondisi serapan belanja dan capaian pendapatan dalam tahun anggaran 2022,” kata Sugirah.

Selanjutnya penggunaan SiLPA dimaksud untuk mendukung akselerasi atau percepatan pembangunan dengan sasaran penyerapan yang juga lebih memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Sekaligus memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Bab II Huruf G Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Adapun terkait mitigasi bencana, dapat disampaikan bahwa Pemkab Banyuwangi telah melaksanakan beberapa kegiatan sosialisasi dan pelatihan yang melibatkan berbagai kelompok masyarakat. Baik anak-anak, perempuan, sekolah-sekolah, pelaku dari dunia kesehatan mengenai mitigasi bencana,” jelasnya.

Adapun BPBD Kabupaten Banyuwangi juga melaksanakan pembentukan beberapa Desa Tangguh Bencana dengan memprioritaskan desa/kelurahan yang berada di daerah rawan bencana. Selanjutnya dilakukan penyusunan dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) yang bertujuan untuk memberikan gambaran menyeluruh terhadap risiko bencana di Kabupaten Banyuwangi dengan menganalisis Tingkat Ancaman, Tingkat Kerugian dan Kapasitas Daerah.

“Jadi dengan diketahui risiko bencana, pemerintah daerah dapat melanjutkan untuk menyiapkan strategi berupa perencanaan. Yakni Rencana Penanggulangan Bencana (RPB). Sejalan dengan hal tersebut, juga dilakukan penyusunan reviu Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Banyuwangi yang sudah dilaksanakan peninjauan kembali sejak tahun 2018 dan saat ini sedang disusun Materi Teknis sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya sehingga substansi implementasi ketaatan dan konsistensi dalam melakukan mitigasi bencana di daerah rawan bencana tertuang di dalam Materi Teknis yang disusun tersebut dengan melibatkan semua stakeholder,” pungkasnya. (Yadi/Tim Dhuta Ekspresi)

banner 728x90

Related posts

banner 400x130

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *