Dua Pansus Tentang Raperda RPJMD 2025-2029 dan Raperda Perubahan Perda PDRD Dibentuk DPRD Banyuwangi

Ketua Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan

“Bergulirnya dua rancangan peraturan daerah (Raperda ( yang diusulkan pihak eksekutif, akhirnya DPRD Banyuwangi membentuk dua Pansus. Yakni kedua Pansus tersebut akan membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Periode 2025-2029 dan Raperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di Kabupaten Banyuwangi.”

Sebagaimana diungkapkan Ketua Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, bahwa berdasarkan hasil kesepakatan dalam rapat paripurna internal DPRD, pekan lalu.

Read More

Dikatakannya, Pansus gabungan Komisi I dan Komisi IV akan membahas Raperda RPJMD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2029. Politisi Partai Golkar, Marifatul Kamila ditunjuk sebagai ketua sedangkan wakilnya Patemo dari PDI Perjuangan.

”Jadi dalam kinerja Pansus gabungan Komisi I dan IV ini nantinya akan membahas dokumen RPJMD Kabupaten Banyuwangi tahun 2025-2029. Hal itu merupakan wujud penterjemahan visi, misi, arah pembangunan dan tekad untuk membawa Banyuwangi menuju masa depan yang lebih baik,” Terang Masrohan secara gamblang.

Adapun untuk target capaian kinerja makro di 2030, lanjut Masrohan, yaitu untuk pertumbuhan ekonomi naik di angka 5,5 persen, kemiskinan turun di angka 4,39 persen, indeks kesejahteraan sosial di angka 70. Lalu Indeks Pembangunan Manusia (IPM) naik menjadi 77,19 dan Indeks Reformasi Birokrasi dengan nilai 105 (AA).

”Yang perlu dicatat bahwa pembahasan Raperda merupakan tahapan krusial dalam pembentukan peraturan daerah, tentua adan dinamika. Mengingat proses ini tidak hanya sekadar memenuhi prosedur formal, tetapi juga menjadi ajang untuk menyerap berbagai pandangan dan masukan dari anggota dewan dan berbagai pemangku kepentingan,” urai politisi PDI-P yang berambut gondrong itu.

Ditambahkannya, Pansus kedua merupakan gabungan Komisi II dan Komisi III yang akan melakukan pembahasan Raperda Perubahan Perda tentang PDRD dipimpin M.Ali Mahrus sedangkan politisi Partai Demokrat Emy Wahyuni Dwi Lestari sebagai wakilnya.

”Nah, dengan adanya gabungan Komisi II dan III ini nantinya akan mencermati tujuan utama penyusunan Raperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Di antaranya menyangkut penyesuaian tarif pajak daerah untuk mendukung iklim usaha dan meningkatkan daya saing untuk keberlanjutan para pelaku usaha yang telah banyak berkontribusi untuk pertumbuhan ekonomi di Banyuwangi,” tandasnya.

Oleh karenanya, masyarakat sebagai pihak yang akan terdampak langsung oleh Raperda, juga memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan masukannya. Bentuk partisipasi masyarakat bisa melalui forum public hearing, konsultasi publik, atau penyampaian masukan secara tertulis maupun melalui aplikasi SIPRADA.

”Kami menekankan agar mempertimbangkan berbagai masukan dari berbagai pihak, sehingga diharapkan dua Raperda yang dihasilkan akan lebih berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dan lebih penting lagi memiliki dasar hukum yang kuat untuk pelaksanaannya nanti,” cetus pria yang selalu berpenampilan sederhana ini. (tim dhuta ekspresi)

banner 728x90

Related posts

banner 400x130

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *