Ke Jenjang Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan serta Perda Penanggulangan Penyakit Menular
BANYUWANGI: Berkenaan dengan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, akhirnya DPRD Kabupaten Banyuwangi mengajukan pembahasan bersama dengan eksekutif. Hal itu bertujuan guna menjadikan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan serta Perda Penanggulangan Penyakit Menular.
Sebagai implementasinya, maka digelarlah rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar kedua Raperda dimaksud yang dipimpin langsung Ketua DPRD, I Made Cahyana Negara, SE. Selain itu dihadiri Wakil Bupati Banyuwangi, H Sugirah, Sekretaris Daerah, H Mujiono, Asisten Bupati, Kepala SKPD dan Camat, Kamis, 4 Agustus 2022.
Simak Juga Tayangan Video tentang “Malam Jumat Di Puncak Candi Macan Putih Rowo Bayu Songgon Banyuwangi_. Selengkapnya hanya di YouTube LSAP Banyuwangi Channel dibawah ini:
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Sofiandi Susiadi saat membacakan nota pengantar Raperda Penanggulangan Penyakit Menular menandaskan, masalah penyakit menular menjadi salah satu masalah yang tidak dapat dihindari.
Kesehatan masyarakat menjadi taruhan yang sangat mahal. Oleh karenanya, dampak dari wabah penyakit menular dapat meluas pada masalah sosial dan ekonomi selain timbulnya korban jiwa.
“Pentingnya aspek penanggulangan penyakit menular tersebut disadari oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, termasuk pemerintah daerah Kabupaten Banyuwangi. Sebagai bentuk perhatian dan tanggungjawab terhadap pelayanan kesehatan bagi masyarakat Banyuwangi. Kita inisiasi Raperda tentang penanggulangan penyakit menular dengan tujuan menjamin kualitas kesehatan Banyuwangi, agar menjadi masyarakat yang sehat dan memiliki daya tahan serta kepedulian dalam mencegah wabah penyakit menular,“ ungkap Sofiandi di hadapan rapat paripurna.

Selanjutnya kisi-kisi muatan Raperda adalah kebijakan tentang pencegahan dan penaggulangan penyakit menular di Banyuwangi diperlukan sebagai dasar hukum untuk mencegah meluasnya wabah penyakit menular serta pengambilan kebijakan apabila terjadi wabah penyakit menular di Kabupaten Banyuwangi. Selanjutnya dasar hukum dari penyusunan perda tentang penaggulangan penyakit menular di Kabupaten Banyuwangi yakni Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah. Dan beberapa Peraturan perundang-undangan terkait lainnya, utamanya adalah Undang-Undang No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 1991 tentang penanggulangan wabah penyakit menular.
“Adapun Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi tentang penaggulangan penyakit menular, pada prinsipnya meliputi dua aspek penting yang saling terkait. Yakni aspek pencegahan dan penanggulangan,“ jelas Sofiandi memberikan opsinya.
Ditambahkannya, Nota Pengantar Raperda perlindungan dan pemberdayaan nelayan bertujuan agar nantinya potensi maritim yang berlimpah ruah dapat dikelola secara maksimal oleh Sumber Daya Manusia lokal demi melindungi dari eksploitasi korporasi.
“Jadi, Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan ini sebenarnya sebagai wujud peran aktif dan tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam rangka mendorong pengembangan potensi maritim. Sehingga dapat membantu dalam mendongkrak tingkat perekonomian masyarakat,” ujarnya.
Dengan terkelolanya potensi maritim yang baik dapat berimplikasi positif terhadap kesejahteraaan nelayan dan masyarakat pesisir serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Dan yang terpenting juga, Sekaligus akan mendorong meningkatkan kemajuan ekonomi masyarakat nelayan. Sehingga dapat mengurangi tingkat kesenjangan perekonomian mereka,” tegas Sofiandi menyudahinya. (Yadi/Tim Dhuta Ekspresi)
Simak Video Tentang “Lagu Mars Putri Sritanjung Banyuwangi”. Selengkapnya hanya di YouTube LSAP Banyuwangi Channel dibawah ini:









