BANYUWANGI: Secara maraton kembali Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna di gedung DPRD Banyuwangi Jumat, 5 Agustus 2022. Agenda kali ini seputar penyampaian tanggapan eksekutif terhadap dua Raperda inisiatif Dewan yang diajukan sebelumnya.
Adapun perihal Kedua Raperda dimaksud adalah, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan serta Raperda Penanggulangan Penyakit Menular.
Dalam perhelatan Rapat paripurna yang dipimpin Wakil ketua DPRD Banyuwangi, Ruliono, SH. Tampak juga dihadiri Wakil Bupati, H Sugirah, Sekretaris Daerah, H Mujiono, jajaran SKPD Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, dan kalangan Camat.
Simak Juga Video tentang: lagu seputar legenda “Sritanjung Sidopekso”. Selengkapnya hanya di YouTube LSAP Banyuwangi Channel dibawah ini:
Di belakang podium tampak Wabup Banyuwangi, Sugirah saat membacakan tanggapan eksekutif terhadap dua Raperda inisiatif dewan menyampaikan, pada dasarnya eksekutif memiliki kesepahaman dan sependapat dengan substansi yang diatur dalam kedua Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Banyuwangi.
Akan tetapi pada bagian mengingat, eksekutif mengusulkan perlu adanya penambahan beberapa dasar hukum. Di antaranya, Undang-undang No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan, Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan.
“Oleh karenanya, Eksekutif mengusulkan agar ketentuan dalam Pasal 10 disesuaikan dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Kesehatan No. 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan penyakit menular,“ tandas Wabup Sugiran di hadapan rapat paripurna.
Selain itu, berkaitan dengan klausul kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia atau KKMD, eksekutif memandang hal tersebut perlu dipertimbangkan kembali agar tidak melampaui kewenangan pemerintah pusat.
Selanjutnya tanggapan eksekutif terhadap Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, mengusulkan perlu adanya penyempurnaan penulisan dasar hukum pada bagian mengingat angka 8. Yakni, Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden No. 117 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak
“Guna kepastian hukum serta konsistensi materi muatan Raperda, maka pasal-pasal yang mengatur mengenai pemberdayaan nelayan selain nelayan kecil hendaknya disesuaikan dengan batasan kewenangan Pemerintah Kabupaten sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah,“ tutur Wabup Sugirah memberikan penegasan. (Yadi/Tim Dhuta Ekspresi)
Video Lainnya Tentang: “Kasur Keramat Yang Ternoda Akibat Ada Yang Ngompol”. Simak selengkapnya hanya di YouTube LSAP Banyuwangi Channel dibawah ini:









