“Penyusunan sebuah peraturan perundang-undangan memang dibutuhkan pihak-pihak tertentu yang memiliki keahlian tersendiri. Menariknya, DPRD Banyuwangi mendapatkan kehormatan atas hadirnya Tim Ahli Perancang Undang-undang (UU) dari DPR RI.”
Tentu akan menjadi hal yang positif atas hadirnya lima orang yang tergabung dalam Tim Ahli Perancang Undang-undang dari DPR RI di DPRD Banyuwangi. Di antara tim tersebut, antara lain ada Bagas, Esther Pandjaitan, Stephenie Rebecca Purba, Sabrina Rahma dan Annisha Putri Andini.
Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan menjelaskan bahwa tujuan Tim Ahli Perancang Undang-undang dari DPR RI hadir di DPRD Banyuwangi semata-mata untuk kepentingan penyusunan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Jadi pada prinsipnya bahwa kunjungan Tim Ahli dari DPR RI itu untuk mendapatkan masukan maupun tanggapan terhadap penyusunan konsep penyusunan Naskah Akademik RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ungkap Masrohan berterus terang, Sabtu (21/6/2025).
Masrohan yang didampingi Kepala Bagian Perundang-undangan Sekretariat Dewan, Anacleto Da Silva saat menerima kunjungan Tim Ahli Perancang Undang-undang DPR RI, Kamis (19/6)/2025). Masrohan berharap kepada Tim Pusat Perancangan Undang-undang Badan Keahlian DPR RI dapat menjadikan masukan.
“Selain sebagai masukan juga tanggapan dari daerah akan menjadi salah satu bahasan yang dipertimbangkan menjadi Undang-undang. Dan tujuan akhir dari kunjungan ini adalah untuk meningkatkan kualitas produk hukum yang dihasilkan oleh DPR maupun DPRD ke depan,” pungkas politisi dariFraksi PDI Perjuangan DPRD Banyuwangi itu penuh harap. (tim dhuta ekspresi)