Pantai Publik (Boom Banyuwangi): “Potret Ironisme Ekspektasi Vs Reality”

Andi Purnama

Oleh: Andi Purnama

Peristiwa penguasaan pantai-pantai publik di Pulau Bali yang pernah marak dikuasai oleh pengusaha hotel-hotel dan restaurant di pinggiran pantai publik marak terjadi pada era dahulu,1990 – 2000-an. Masyarkat dan kelompok nelayan sekitar berfriksi dengan pelaku usaha pariwisata yang menawarkan ruang pantai yang menjadi bagian salah satu sajian pelayanan hotel restaurant café-cafe maupun ruang usaha mereka yang  membukanya di sekitar pantai. Semakin sempitnya ruang gerak masyarakat dalam beraktivitas sampai terjadi pelarangan dan pengusiran masyarakat lokal yang mendekat maupun melintasi batas garis melintang pantai menjadikan peristiwa yang pernah ramai dan masif di pemberitaan media massa Bali. Isu sensitif ini membawa aspirasi dan gelombang penolakan maupun dukungan oleh semua pihak.

Read More

Antisipasi pemerintah daerah dengan perizinan yang serba permisif tak terkendali yang seolah mementingkan dan keberpihakan kelompok tertentu dengan mengorbankan kepentingan umum dan perlindungan masyarakat menjadikan problem permasalahan yang meresahkan menciptakan ruang friksi baru di seluruh pantai publik  dengan masyarkat umum, adat dan kelompok/komunitas nelayan sekitarnya. Bahkan tak jarang menjadi peristiwa-peristiwa serius pembakaran, pelemparan, pengahalangan, pemblokiran, pembongkaran.

WAJIB TAHU: Gugatan Citizen Law Suit (gugatan warga negara) terhadap Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani atas penyerahan 1/3 kawasan gunung Ijen ke Kabupaten Bondowoso dgn mempertimbangkan 4 aspek. Yakni, aspek filosofis, historis, yuridis dan ekonomis. Simak selengkapnya hanya di YouTube LSAP Banyuwangi Channel dibawah ini:

Dengan gambaran peristiwa yang terjadi di Pulau Bali, menjadi pembelajaran berharga, bagaimana Pemerintah Daerah dalam menjaga kepentingan masyarakat luas/publik terhadap struktur dan pola ruang yang harus terkendali terhadap pantai pesisir maupun pulau-pulau kecil di kawasan pantai. Salah satu dasar terhadap pengelolaan dan pemanfaat pantai publik yang akan dijadikan kawasan privat harus dengan seizin kementrian dalam pengaturan dan perizinannya. Meskipun kawasan pantai pesisir dijadikan kawasan terbatas, tetapi bila garis pantai yang sejalur dilarang untuk ditutup terhadap akses publik, hanya ruang daratan sepanjang 100 M dengan perhitungan ketinggian pasang muka air laut, barulah mereka boleh menjadikan kawasan yang terjaga terkelola dan termanfaatkan secara privat. Garis pantai harus tetap menjadi Coastal Area, kawasan yang membentang sebagai struktur ruang maupun kawasan lindung dan budidaya (pola kelestarian dan upaya menjaga lingkungan maupun habitatnya)

Aspek pemanfaatan dan pengelolaan kawasan tidak diperkenankan menghaki infrastruktur dan ruang yang sudah ada sejak dahulu, proses akuisisi ini harus dirunut hal ihwal sejarah masyarakat dan hukum adat yang telah terbentuk dan berkembang sebelumnya. Pola struktur ruang, terhadap pendukung pantai menuju ke akses pantai publik merupakan infrastruktur yang menunjung aktivitas ruang publik yang mendukung masyarkat umum dan komunitas nelayan dalam beraktivitas dan menikmati ruang-ruang publik.

Konsekuensi dan punishment, bila usaha perorangan, kelompok tertentu maupun badan usaha korporasi, melakukan perubahan-perubahan pola dan struktur ruang publik menjadi privat dengan tidak memperhatikan perundangan dan aturan main, akan dikenakan denda antara 3-5 milyar dan ancaman hukuman penjara bagi pelakunya. Dan hal itu akan menjadi pemberat bila privatisasi dengan pelanggaran pola ruang publik tanpa kajian dan perizinan yang benar akan ditambah 1/3 dari yang tertera. Bila perubahan ruang public ini menyebabkan potensi bahaya dan dapat menjadikan korban jiwa, ancaman pidana bisa mencapai diatas 5 tahun. (Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik dan Pembangunan/Bersambung)

Kisah mistis yang dialami pak Mangku Gimin yang selama 3 malam berturut-turut mendengar rintihan wanita nan memilukan di seputar area Beji Antaboga Glenmore Banyuwangi. Selengkapnya hanya di YouTube LSAP Banyuwangi Channel dibawah ini:

banner 728x90

Related posts

banner 400x130

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *