Penyesuaian tarif Pajak dan Retribusi Daerah Jadi Kajian Dan Analisa Gabungan Komisi II dan III DPRD Banyuwangi

Ketua Gabungan Komisi II dan III Pembahasan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD, Muhammad Ali Mahrus

“Adanya Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), menjadi topik pembahasan serius Gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Banyuwangi. Sehingga hal itu menjadi kajian dan analisa atas usulan Penyesuaian Tarif Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Banyuwangi.”

Menurut Ketua Gabungan Komisi II dan III Pembahasan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD, Muhammad Ali Mahrus menyampaikan bahwa semangat dan tujuan perubahan Perda PDRD ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Yakni melalui optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi, serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaannya di lapangan.

Read More

Ditambahkannya, pihaknya telah melakukan pembahasan revisi Perda PDRD bersama eksekutif dengan mengundahadirkan 18 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau dinas penghasil sesuai tupoksinya.

”Yang patut menjadi catatan bahwa kita kemarin sudah melakukan rapat pembahasan bersama eksekutif yang dihadiri oleh 18 Dinas penghasil. Pada intinya adalah penyesuaian tarif sesuai dengan peraturan diatasnya sekaligus evaluasi Perda sesuai rekomendasi Mendagri,” ungkap Ali Mahrus memberi penjelasanku pada Kamis (26/06/2025).

Oleh karenanya, lanjut Politisi Partai Kebangkitan Bangsa Perda PDRD ini, diharapkan ke depannya ada peningkatan penerimaan PAD melalui penyesuaian tarif beberapa objek pajak daerah maupun retribusi daerah Kabupaten Banyuwangi.

”Hanya saja yang akan menjadi persoalan adalah, jika pengajuan eksekutif untuk melakukan perubahan Perda PDRD ini kedepan tidak ada peningkatan penerimaan PAD kan percuma. Hanya akan sia-sia,” terangnya sembari menyampaikan perumpamaan.

Jika berdasarkan hasil analisa dari eksekutif di lapangan, ada beberapa tarif pajak daerah maupun retribusi daerah yang diturunkan. Akan tetapi ada juga tarif yang dihapus sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan.

“Di antara tarif pajak daerah yang diturunkan, yaitu Pajak Air Tanah (PAT) dari 20 persen menjadi 10 persen. Karena banyaknya komplain atau keberatan pembayaran dari wajib pajak,” tandasnya.

Adapun mengenai tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan khususnya diskotek dan tempat karaoke, dari 50 persen turun menjadi 40 persen. Hal itu dengan alasan untuk mendukung perkembangan industri hiburan dengan tidak memberikan beban yang lebih tinggi kepada pelaku usaha atau wajib pajak. Karena diharapkan dapat menarik investor dunia hiburan.

”Namun faktanya setelah kita cermati dari 18 dinas penghasil, memang rata-rata 8 persen ada penyesuaian atau perubahan tarif. Sehingga dinas yang tidak bisa capai target tentu akan kita tanya apa yang menjadi kendala di lapangan. Sekaligus akan menjadi acuan pihaknya dalam pembahasan selanjutnya,” ujar Mahrus berterus terang.

Diakuinya, pihaknya masih akan melakukan kajian dan analisa terhadap usulan penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi daerah. Sebagaimana yang diusulkan eksekutif dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Di antaranya ermasuk Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) dan peraturan pelaksanaannya.

”Lebih jelasnya begini, jika ternyata penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi daerah tinggi, maka akan diturunkan agar supaya targetnya tercapai sehingga linier. Namun kalau ternyata target pajak daerah dan retribusi daerah tidak tercapai terus ada usulan dinaikkan. Nah ini sama saja konyol. Kemarin saja dengan tarif murah nggak ada yang bayar,” tandasnya menyesalkan.

Berkenaan dengan pembahasan perubahan Perda PDRD ini masih belum final. Bahkan pihaknya akan kembali melakukan kajian dan analisa secara rigid terhadap usulan penyesuaianutamanya pada tarif retribusi daerah tersebut.

”Jadi mengenai penyesuaian tarif retribusi daerah akan disesuaikan dengan kondisi dilapangan. Kami berharap ke depan target PAD kita tercapai. Kita akan identifikasi kendala atau hambatan tidak tercapainya target pajak dan retribusi daerah ini,” tegasnya mewanti-wanti.

Jika memang tarifnya terlalu tinggi, imbuhnya, maka perlu diturunkan. “Atau mungkin apa kendala kesadaran masyarakat yang kurang. Tentu saja perlu lebih pada ketegasan pemerintah untuk bisa menerapkan sanksi bagi yang tidak bayar pajak,” pungkasnya seraya berpesan. (tim dhuta ekspresi) 

banner 728x90

Related posts

banner 400x130

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *