“Setelah melalui pembahasan bertahap terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Banyuwangi tahun anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda), akhirnya disetujui dan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi.”
Adapun momen pengesahan itu ditandai dengan penandatanganan dokumen yang dilakukan antara Bupati Banyuwangi dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna pada Senin (30/06/2025). Yakni seusai Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliono didampingi Wakil Ketua DPRD, Michael Edy Hariyanto diikuti anggota dewan dari lintas fraksi. Dalam kesempatan itu hadir pula Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Wabup Mujiono, Pj Sekda Guntur Priambodo, Asisten Bupati, sejumlah Kepala SKPD, Camat serta Lurah, dan undangan lainnya.
Ketika memberikan sambutan di hadapan rapat paripurna, Pimpinan Badan anggaran (Banggar) DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto dalam laporan akhir pembahasan menyampaikan bahwa pembahasan atas rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Banyuwangi tahun anggaran 2025 didasari atas kesepakatan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA_PPAS) tahun 2025. Karena memiliki nilai sangat strategis dan cukup memberikan gambaran terhadap kekuatan fiskal dan arah pembangunan yang akan dicapai dalam sisa tahun anggaran berjalan.
“Maka akhirnya DPRD sepakat bahwa perubahan APBD tahun anggaran 2025 difokuskan pada upaya antisipasi ketidakpastian perekonomian global dan normalisasi likuiditas daerah. Disamping implementasi kebijakan yang telah ditetapkan,“ ucap Michael Edy Hariyanto dengan lugasnya.
Michael Edy Hariyanto juga menjelaskan beberapa tambahan penjelasan atas pertanyaan pendalaman substansi yang disampaikan oleh Banggar DPRD Banyuwangi. Diantaranya, ketersediaan anggaran BTT merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam permendagri nomor 15 tahun 2024. Hsl itu merupakan mandatory spending dan harus tetap dialokasikan secara proporsional dan tepat sasaran, sebagai penyediaan anggaran kedaruratan dan bantuan sosial yang sangat mendesak yang tidak direncanakan dan diprediksikannya.
“Oleh karenanya komitmen pembangunan pemuda dan keolahragakan sebagai bagian penyiapan insan pembangunan kabupaten Banyuwangi juga harus tetap menjadi concern kita. Oleh sebab itu agar tetap ada jaminan ketersediaan anggaran yang cukup pada kegiatan pembinaan keolahragaan, termasuk pemberian reward bagi atlet kita yang berprestasi,“ tandas pria yang akrab disapa pak Michael itu.
Berkenaan dengan lemahnya realisasi pendapatan asli daerah, khususnya sektor retribusi daerah telah dievaluasi bersama. Tujuannya tak lain adalah agar ini menjadi cocern.
“Maka saat ada momentum pembahasan perubahan Raperda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah harus kita tempuh secara akuntabel, transfaran dan realistis. Bahkan demi terciptanya komitmen melakukan langkah langkah secara progresif dan profesional,” jelasnya berterus terang.
Ditambahkannya, sikap DPRD yang sepakat bahwa rencana pembiayaan daerah melalui skema pinjaman jangka panjang bersifat penyediaan. Artinya bahwa pinjaman akan direalisasikan sesuai kebutuhan, sembari tetap memperhatikan likuiditas update secara berkala. Sehubungan hal tersebut agar dubangun komitmen untuk terus meningkatkan tata kelola dan kapasitas fiskal.
“Mau tidak mau maka upaya ini harus kita tempuh dengan melaksanakan optimalisasi pendapatan daerah. Disamping juga dengan melakukan langkah langkah refocusing dan efisiensi. Maka, DPRD sependapat dan sangat memahami ketika ekskutif menjalankan sistem perencanaan anggaran berbasis kinerja, “ ungkap Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi itu.
Adapun mengenai Inpres Nomor 1 tahun 2025 yang mengamanatkan efisiensi juga merupakan bagian yang melatarbelakangi momentum perubahan APBD 2025 ini. Oleh karenanya agar lebih selektif pada sektor pembelanjaan daerah, belanja modal agar diarahkan pada hal yang bersifat produktif. Sehingga DPRD sependapat untuk melakukan refocusing dengan harapan agar tetap dapat memenuhi pelaksanaan urusan layanan dasar dan wajib sebagaimana ketentuan yang ada.
“Jamu berpesan mengenai Refocusing dan efisiensi hendaknya tidak hanya sebagai instrumen pemenuhan capaian kinerja. Refocusing dan efisiensi hendaknya tetap tidak mengabaikan upaya penguatan pertumbuhan ekonomi, maupun pemberdayaan masyarakat Banyuwangi,“ tegasnya.
Dengan adanya perubahan APBD Tahun 2025 yang disepakati, pendapatan daerah semula diproyeksikan sebesar Rp. 3,473 triliun mengalami penurunan menjadi sebesar Rp. 3,440 triliun. Atau turun sebesar Rp. 32,7 milyar atau sebesar 0,94 persen.
“Sesyai catatan yang ada bahwa proyeksi pendapatan daerah bersasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula diproyeksikan sebesar Rp 702,3 miliar pada perubahan APBD 2025 ini diproyeksikan menjadi sebesar Rp. 740,3 milyar. Atau naik sebesar Rp. 38 milyar atau naik sebesar 5,41 persen,” tuturnya.
Sedangkan menyangkut pendapatan transfer yang semula diproyeksikan sebesar Rp. 2,719 triliun disepakati menjadi sebesar Rp. 2,648 triliun. Atau turun sebesar Rp. 70,7 milyar atau mengalami penurunan setara 2,60 persen. Lain- lain pendapatan yang sah semula diproyeksikan sebesar Rp. 51,248 miliar disepakati tidak mengalami perubahan.
“Maka perihal proyeksi belanja daerah tahun anggaran 2025 semula disepakati sebesar Rp. 3,406 trilyun. Pada perubahan diproyeksikan mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp. 3,899 triliun. Atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 492,9 milyar atau naik sebesar 14,47 persen,“ jelasnya.
Adapun jika dicermati dari sisi pembiayaan pada perubahan APBD tahun anggaran 2025 diproyeksikan sebesar Rp. 459,2 miliar dari yang semula minus Rp. 66,5 miliar. “Atau ada penambahan sebesar 790, 34 persen yakni sebesar Rp. 525,7 miliar,” ucapnya.
Seusai pengambilan keputusan DPRD atas Raperda Perubahan-APBD 2025, Bupati Ipuk Fiestiandani atas nama Pemkab Banyuwangi dalam sambutannya mengucapkan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan atas segala jerih payahnya dalam merancang dan mengarahkan seluruh rangkaian kegiatan persidangan.
“Sehingga pembahasan Raperda tentang P-APBD 2025 dapat dilakukan percepatan. Sehingga Raperda P-APBD ini dapat merepresentasikan aspirasi rakyat Banyuwangi dan pada akhirnya mendapat persetujuan sebagaimana yang telah kita saksikan,” ujar Bupati Ipuk penuh rasa syukur.
Oleh karenanya dengan adanya persetujuan dewan atas Raperda tentang P-APBD 2025, berarti produk hukum daerah yang menjadi landasan pelaksanaan semua program kegiatan pembangunan telah berhasil ditetapkan. Termasuk dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah hingga akhir tahun anggaran 2025.
“Produk hukum daerah itu bakal dikirim ke Gubernur Jatim untuk dilakukan evaluasi. Selanjutnya ditetapkan serta diundangkan menjadi Perda P-APBD-2025,” tutur Bupati Ipuk merasa. (tim dhuta ekspresi)