Akhirnya Lintas Fraksi DPRD Menjawab Pendapat Eksekutif Atas Diajukannya Raperda Inisiatif tentang Pengarusutamaan Gender

Rapat Paripurna Lintas Fraksi DPRD Banyuwangi dalam penyampaian jawaban atas pendapat eksekutif diajukannya Raperda inisiatif tentang Pengarusutamaan Gender (PUG)

BANYUWANGI: Akhirnya lintas fraksi DPRD Kabupaten Banyuwangi pada Kamis (8/06/2023) menyampaikan jawaban atas pendapat eksekutif diajukannya Raperda inisiatif tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam rapat paripurna di gedung rakyat Banyuwangi.

Wakil Ketua DPRD, Ruliyono memimpin rapat Paripurna yang diikuti anggota dewan lintas fraksi. Turut dalam kesempatan itu Wabup Sugirah, Sekretaris Daerah, Mujiono, Asisten Bupati, Staf Ahli, Jajaran Kepala SKPD, Camat dan Lurah serta undangan lainnya.

Read More

Dari Fraksi PDI Perjuangan dibacakan juru bicaranya, Hadi Widodo menyampaikan, ucapan terimakasih kepada eksekutif atas kesamaan pemahaman akan pentingnya Raperda PUG ini untuk kesetaraan gender yang lebih baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Dalam pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan berpendapat tidak perlu ada penambahan kata “penyelenggaraan” namun tetap pada judul semula. Dan tidak setuju usulan eksekutif pada angka 6 untuk memasukkan peran DPRD, karena DPRD bukan sebagai pelaksana Perda sehingga kalau ini dimasukkan akan tumpang tindih antara tugas legislatif dan eksekutif.

”Adapun berkenaan dengan hal-hal yang lebih detail dan komprehensif nanti bisa dibahas dalam rapat Pansus yang bertugas untuk rancangan peraturan daerah ini,” ucap hadi Widodo membacakan jawaban fraksinya.

Sedangkan jawaban fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) yang dibacakan juru bicaranya, Inayanti Kusumasari menyampaikan, terkait usulan perubahan judul raperda menjadi “penyelenggaraan pengarusutamaan gender”.

”Dalam halnini Fraksi PKB menyampaikan terima kasih mengingat bahwa judul berhubungan erat dengan esensi materi dalam raperda. Selanjutnya akan dibahas lebih lanjut dalam sidang-sidang pansus,” ucap Inayanti di hadapan peserta rapat Paripurna.

Ditambahkannya, usulan eksekutif pada pasal 18 tentang pentingnya memasukkan unsur perguruan tinggi, Fraksi PKB menyatakan sependapat. “Mengingat salah satu tantangan dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender (PUG) adalah pemahaman masyarakat di semua lapisan tentang kesetaraan gender,” katanya memberikan alasannya.

Yang patut digarisbawahi, lanjutnya, strategi PUG diperlukan untuk memastikan semua lapisan masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan, anak laki-laki, anak perempuan, penyandang disabilitas, lansia dan kelompok rentan lainnya bisa terlibat dalam proses pembangunan di segala bidang.

“Guna mewujudkan hal itu maka dibutuhkan peran perguruan tinggi dalam memasyarakatkan pemahaman tentang kesetaraan dan keadilan gender. Sedangkan untuk selanjutnya dapat dibahas lebih detail pada sidang pansus,” tegasnya.

Sementara itu jawaban Fraksi Demokrat yang dibacakan juru bicaranya, Riccy Antar Budaya menyampaikan jawabannya. Yakni, secara umum fraksi Demokrat mempunyai banyak kesamaan pandangan dengan eksekutif mengenai kelengkapan substansi muatan materi pada raperda Yabgvtelah diusulkan sebelumnya.

“Kami mempunyai alasan bahwa dikarenakan pedoman utama dalam menyusun raperda ini adalah Permendagri Nomor 15 tahun 2008. Hal itu sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 67 tahun 2011 tentang pedoman umum pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah,” ujarnya memberikan alasannya.

Meski demikian perlu adanya komitmen bersama untuk melaksanakan tujuh prasyarat pelaksanaan pengarusutamaan gender (PUG) di Banyuwangi. Yakni komitmen dari Bupati beserta jajaran SKPD, adanya kebijakan, program, kegiatan dan indikator kinerja PUG, adanya lembaga dan tim teknis yang menangani PUG, Dan sumberdaya manusia (SDM) yang kompeten beserta alokasi anggaran yang berpihak pada program PUG di setiap SKPD .

“Sebagai pendukungnya juga perlu terdapat alat analisis gender yang bermuara pada pengukuran indeks pembangunan gender secara reguler. Selian itu penting adanya partisipasi masyarakat terkait,” ungkapnya.

Diakuinya, komitmen keberpihakan alokasi anggaran yang responsif gender perlu diwujudkan di setiap skpd,. Karena hal ini sesuai dengan amanat dari Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 tahun 2014 tentang pedoman pengawasan pelaksanaan perencanaan dan penganggaran yang responsif gender untuk pemerintah daerah (Pemda).

Disamping itu Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 tahun 2013 tentang panduan monitoring dan evaluasi perencanaan dan penganggaran yang responsif gender di daerah.

Adapun Jawaban fraksi Golkar- Hanura yang dibacakan juru bicaranya, Marifatul Kamila menyampaikan, Terkait pendapat Eksekutif pada Bab I pasal 1 angka 24 tentang definisi kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman yang selanjutnya disingkat KKPA, bahwa tidak perlu dicantumkan karena bukan merupakan batasan pengertian atau definisi, singkatan atau akronim, dan hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal berikutnya serta tidak dimuat dalam substansi/materi raperda, pada dasarnya fraksi sependapat, namun akan kita masukkan saja pada penjelasan pasal demi pasal, yang terkait dengan kata-kata dimaksud.

“pada prinsipnya Kami sepaham dan disampaikan terimakasih, bahwa pada pasal 2, Eksekutif memandang perlu untuk menambahkan satu asas, yaitu asas berkelanjutan dengan tujuan dalam penyelenggaraan pengarusutamaan gender dapat dilaksanakan secara terus-menerus dan berkesinambungan, “ ucap Marifatul Kamila membacakan jawaban fraksinya.

Baik Fraksi Golkar maupun Hanura sepaham dengan usulan Eksekutif bahwa pada Bab III Pelaksanaan, perlu penambahan pasal yang memuat tentang peran DPRD. Sehingga tercipta kerangka kerja yang kokoh untuk mendorong implementasi yang efektif dan berkelanjutan, serta memastikan tanggung jawab penuh dan akuntabilitas dalam mencapai tujuan kesetaraan gender dalam sehari-hari.

”Menyangkut Hal-hal yang bersifat lebih teknis dan redaksional dari substansi raperda tersebut, kami sepaham untuk dibahas lebih lanjut pada rapat pansus DPRD, ” ujarnya.

Sebagai catatan bahwa secara umum jawaban fraksi-fraksi DPRD Banyuwangi terhadap pendapat eksekutif atas diajukannya Raperda inisiatif tentang Pengarusutamaan Gender sependapat, terkait dengan perbedaan pendapat tentunya akan dibahas lebih lanjut dalam forum pansus pada agenda lanjutannya. (*)

banner 728x90

Related posts

banner 400x130

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *