BANYUWANGI: Dengan adanya usulan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten oleh Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani mendapat tanggapan khusus dari
Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara. Menurutnya, usulan perubahan Perda RTRW tersebut masih dibahas oleh legislatif bersama eksekutif.
“Usulan perubahan Perda RTRW Kabupaten masih dalam proses Rancangan Peraturan Daerah (Reperda). Jadi perlu adanya penyesuaian RTRW sebagai amanat UU, Omnibus Law dan sebagainya. Jadi jangan sampai melanggar aturan yang ada di atasnya,” ungkap Made pada Kamis (15/06/2023) seraya memberikan alasannya.
Diharapkan, dalam tata ruang tentunya harus berpihak pada lingkungan, pelestarian lahan hijau dan kepastian investasi. Sehingga harus ada efektivitas yang dapat memajukan Banyuwangi.
“Dalam proses dan tahapan Reperda RTRW Banyuwangi sedang didalami oleh Pansus sebelum masuk tahap pembahasan. Sedangkan Pansus sedang bekerja demi kebaikan Banyuwangi,” tandasnya.
Sedangkan Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani menjelaskan bahwa usulan perubahan Perda RTRW tersebut merupakan upaya perwujudan penyelenggaraan penataan ruang di Banyuwangi yang lebih baik.
“Kami berpedoman sesuai UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022. Dan juga diatur dalam Pasal 93 dan 94 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahum 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang,” jelas Bupati Ipuk berargumentasi.
Berdasarkan surat rekomendasi atas peninjauan kembali, lanjut Ipuk, juga usulan perubahan Perda RTRW Banyuwangi dari Menteri ATR/Kepala BPN tanggal 15 Februari 2023. Yakni dapat dilakukan revisi dengan pencabutan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku sebagai acuannya.
“Sehunga dengan demikian daerah mempunyai hak untuk melakukan perubahan tata ruang berdasarkan kebutuhan yang ada. Selain itu dukungan Pemkab terhadap peningkatan peluang kemajuan investasi yang semakin berkembang di Banyuwangi saat ini,” tandas Ipuk beralibi.
Diakuinya bahwa saat ini dibeberapa titik akan dilakukan pengembangan yang bisa dimanfaatkan. “Tujuannya tak lain adalah agar dunia usaha tumbuh di Banyuwangi. Sehingga perekonomian kerakyatan dapat berkembang,” pungkasnya. (*)









