Aktivis Yunus Wahyudi Bertekad Akan Memberantas Rentenir dan Bank Pelecit Bin Bank Setan 

Aktivis Kontroversi Banyuwangi, Yunus Wahyudi Bertekad Akan Memberantas Rentenir dan Bank Pelecit Bin Bank Titil Bin Bank Setan

“Perjuangan aktivis kontroversi Banyuwangi, Yunus Wahyudi dalam membela emak-emak yang terjerat Rentenir dan Bank Pelecit bin Bank Titil bin Bank Setan pantang surut. Apalagi hasil Hearing DPRD Banyuwangi pada Kamis, 24 April 2025 telah memutuskan bahwa segala bentuk peredaran uang ilegal melalui praktik-praktik rentenir dan bank pelecit dinyatakan ditutup. Sehingga hutangnya emak-emak dianggap lunas semuanya.”

Menyadari perjuangannya telah diamini DPRD Banyuwangi, Yunus melakukan road show antar desa se Kabupaten Banyuwangi. Selain memberikan pencerahan juga membantu emak-emak dalam mengatasi persoalannya, Yunus Juga bertekad akan memberantas praktik-praktik Rentenir maupun Bank Pelecit yang meresahkan.

Read More

Salah satunya adalah menemui kalangan emak-emak di Balai Desa Lemahbang Dewo Kecamatan Rogojampi Banyuwangi, Jumat, 2 Mei 2025 mulai pukul 14.00 WIB sampai selesai. Dalam kesempatan tersebut emak-emak berebut satu persatu mengadukan setiap problematika yang menjeratnya.

Saat memeberikan pencerahan kepada kalangan emak-emak Yunus didampingi Sekdes Lemahbang Dewo, A Kholik mengungkapkan tentang penyalahgunaan oknum-oknum yang berpraktik sebagai Rentenir dan Bank Pelecit. Dikatakannya, banyaknya peredaran uang yang dipinjamkan dianggapnya melanggar ketentuan hukum. Alasannya karena tidak mengantongi ijin namun berani mengedarkan uang secara ilegal dengan bunga yang sangat tinggi.

Tampak aktivis kontroversi Banyuwangi, Yunus Wahyudi bersama emak-emak di Balai Desa Lemahbang Dewo Kecamatan Rogojampi Banyuwangi

“Sesuai hasil investigasi kami, para rentenir dan bank pelecit tersebut bukan hanya mematok bunga yang mencekik. Akan tetapi oknum-oknum petugasnya saat melakukan penagihan juga tidak manusiawi. Selain dengan cara-cara kasar juga memperlakukan emak-emak dengan tidak layak. Hal itu menyebabkan rasa ketakutan luar biasa. Bahkan ada emak-emak yang minggat dan ada pula hingga terjadi perceraian. Ini sungguh memprihatinkan dan harus diberantas tuntas,” tandas Yunus dengan penuh rasa prihatin.

Mengenai kriteria bank ataupun koperasi yang boleh beredar di Kabupaten Banyuwangi, lanjut Yunus, adalah yang sudah memenuhi persyaratan dan perijinan lengkap sesuai ketentuan hukum.

“Jadi jika ada yang berani mengatasnamakan bank ataupun koperasi namun tidak melengkapi persyaratan ijin. Maka itu dapat dipastikan adalah ilegal,” tegas Yunus dengan lantang. (anton budi hartono)

Tonton juga video terkait Rentenir dan Bank Pelecit di bawah ini:

banner 728x90

Related posts

banner 400x130

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment

  1. Terlepas dari besar dan kecilnya bunga, dipastikan transaksi dilakukan dengan sadar dengan didasari masing” pihak (peminjam dan yang meminjami) hak dan kewajiban. Kewajiban peminjam yakni menyetor sesuai dengan kesepakatan bersama. Bila kita diposisi pihak yang meminjami apakah kita menggunakan pendekatan kekeluargaan secara terus menerus bila menemui permasalahan yang sama sebagaimana judul topik.