BANYUWANGI: Buruknya kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, kini kembali menjadi sorotan publik. Bahkan ditengarai ada oknum-oknum di internal BPN Banyuwangi tersebut yang menyalahgunakan wewenang dan jabatannya. Mengingat, ada objek tanah yang sedang dalam sengketa dan perkaranya pun sedang berproses di Pengadilan Negeri Banyuwangi namun anehnya Sertifikat Hak Milik (SHM) justru diterbitkan. Sehingga memicu tim dari Kantor Hukum Oase Law Firm Banyuwangi, ngelurug ke kantor BPN.
Menurut Direktur Utama Kantor Hukum Oase Law Firm, Sunandiantoro, SH menjelaskan, pihaknya sengaja mendatangi Kantor BPN Banyuwangi untuk mempertanyakan terkait penerbitan SHM No. 07808 yang dikeluarkan oleh BPN Banyuwangi, (02/11). Padahal menurutnya, objek tanahnya masih dalam proses sengketa di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Bahkan sebelumnya telah dikirimkan surat permohonan pemblokiran.
Sebuah karya Film Drama Musikal (FDM) legenda “Sritanjung Sidopekso”, yang mengungkap keterikatan kehidupan kekinian dengan kehidupan masa lalu. Selengkapnya di YouTube LSAP Banyuwangi Channel dibawah ini:
“Pada 19 Maret 2021 kami mengirimkan surat pemblokiran untuk tidak diterbitkan SHM terhadap objek tanah yang terletak di Desa Genteng Kulon Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi. Dalam surat tersebut kami menegaskan, dikarenakan objek tanah masih dalam proses sengketa. Lalu pada 9 April 2021 kami mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Sedangkan surat permohonan pemblokiran yang kami kirimkan sama sekali tidak ada respon. Namun anehnya pada 12 Agustus 2021, Kepala BPN Kabupaten Banyuwangi, Damar Galih Widihasta justru menerbitkan SHM atas objek sengketa tersebut,” ungkap advokat yang akrab dipanggil Sunan itu di hadapan para wartawan.
Dengan terbitnya SHM tersebut, akhirnya ia beserta tim mengkonfirmasi langsung ke kantor BPN Banyuwangi. Dikatakannya, -saat berada di ruangan Kepala BPN Banyuwangi-, di ruangan tersebut ada Kasi Sengketa, Mujiono. Dengan lugas Kepala BPN memberikan penjelasan yang kontradiktif antara peraturan dengan apa yang sudah dilakukan BPN itu sendiri.
“Beliau (Kepala BPN Banyuwangi, red.) satu sisi menyatakan bahwa terhadap objek tanah apabila masih dalam sengketa tidak dapat diterbitkan sertifikat. Namun di sisi lain justru BPN Banyuwangi menerbitkan SHM atas objek tanah yang sedang dalam sengketa perdata di Pengadilan. Jadi antara apa yang diucapkan dengan faktanya justru kontradiktif, karena berbanding terbalik. Hal ini tentu sangat merugikan klien kami karena terhadap sertifikat tersebut dijadikan bukti di Pengadilan Negeri Banyuwangi,” tandasnya sembari menggeleng-gelengkan kepalanya.
Atas kejadian tersebut, apalagi tidak responsifnya BPN terhadap permasalahan yang diadukan oleh masyarakat, menurutnya sangat merugikan masyarakat Banyuwangi. Di samping juga ia menyoroti sikap pengabaian BPN Banyuwangi terhadap permasalahan yang terjadi, mengesankan adanya sesuatu yang tersembunyikan.
“Sikap abai BPN Banyuwangi ini terkesan menutup-nutupi banyaknya permasalahan yang ada di BPN Banyuwangi. Sehingga patut diduga bahwa ada oknum-oknum BPN Banyuwangi yang terlibat dalam praktik mafia tanah dan praktik KKN. Padahal hal itu, kini menjadi perhatian khusus dari Presiden Joko Widodo,” pungkasnya. (Tim Dhuta Ekspresi)
Simak juga eksistensi Raja Sengon, sosok pria viral asal Banyuwangi yang di balik kesederhanaan performance-nya namun selalu memberikan kemanfaatan bagi orang lain. Selengkapnya di YouTube LSAP Banyuwangi Channel dibawah ini:









