DPRD Banyuwangi Desak Dishub Usulkan Anggaran Palang Pintu Perlintasan KA Guna Cegah Kecelakaan Berkelanjutan

Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Ficky Septalinda

BANYUWANGI: Terbatasnya palang pintu perlintasan Kereta Api (KA) di berbagai tempat telah menyebabkan terulangnya kembali kecelakaan. Salah satunya adalah, insiden kecelakaan mobil tertemper kereta api di perlintasan langsung tanpa palang pintu di Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur.

Sementara sesuai catatan peristiwa pernah terjadi Kecelakaan yang melibatkan Kereta Api Pandanwangi dan Mobil Toyota Avanza silver terjadi di perlintasan sebidang tanpa palang pintu, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi Jawa Timur, Rabu (30/8/2023) pagi.

Read More

Kecelakaan tersebut tidak memakan korban jiwa. Dua orang di dalam mobil, yakni Heru (47 tahun) selaku pengemudi beserta Sumiati (48 tahun) penumpangnya hanya mengalami luka. Sedangkan mobil Avanza terpental sejauh lima meter dari rel kereta api.

Fenomena tragis tersebut secara khusus mendapat perhatian DPRD Banyuwangi. Utamanya Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Ficky Septalinda mendesak Dinas Perhubungan untuk segera mengajukan anggaran. Yakni guna pemasangan palang pintu di sejumlah perlintasan kereta api yang dinilai rawan terjadinya kecelakaan yang berkelanjutan.

Dicky mencontohkan salah satunya seperti perlintasan yang berlokasi di Jalan Denpasar kelurahan Klatak Kecamatan kalipuro. Karena menurutnya di tempat tersebut sering terjadi kecelakaan.

”Secara khusus kami mengatensi pentingnya pemasangan palang pintu perlintasan kereta api di berbagai tempat demi keselamatan warga. Dan hal itu telah kami sampaikan saat menggelar rapat kerja bersama Dinas Perhubungan Banyuwangi beberapa waktu lalu,” ungkap Ficky Septalinda saat dihubungi media baru-baru ini.

Berdasarkan penjelasan Dinas Perhubungan Banyuwangi, lanjut politisi PDIP asal Kecamatan Glenmore itu, pengadaan palang pintu perlintasan beserta rambunya merupakan tanggungjawab Pemerintah Daerah. Menurutnya hal itu sebagai upaya untuk meminimalisir terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

”Dalam peraturan perundang-undangan sangat jelas ada sanksi bagi pemda jika tidak memperhatikan. Karena bisa dianggap kelalaian atau pembiaran. Sehingga ada satu kewenangan dan kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan perhatian terhadap jalur perlintasan kereta api,” tandas wanita yang selalu berpenampilan kalem itu.

Ditambahkannya, ada beberapa titik perlintasan kerata api yang menjadi kewenangan Pemda. Sesuai rencananya Dinas Perhubungan akan mengusulkan anggaran pembangunan palang pintu perlintasan di perubahan APBD tahun 2023 ini untuk pengadaan palang pintu perlintasan KA di Banyuwangi.

”Pihak Dinas Perhubungan sudah mengusulkan anggaran untuk pengadaan palang pintu pada perubahan APBD tahun 2023 ini. Akan tetapi dengan spek sederhana karena kalau dengan spek yang bagus tentu membutuhkan anggaran besar dan fantastis,” kata Dicky secara berterus terang.

Dikatakannya, anggaran tersebut tidak hanya untuk pengadaan palang pintu perlintasan, tetapi juga akan menempatkan tenaga penjaga. Dimana insentifnya akan dibebankan pada desa atau kelurahan yang wilayahnya terdapat perlintasan sebidang di seputar perlintasan kereta api tersebut.

” Dalam halnini kami sudah melaporkan dalam rapat paripurna internal agar menjadi perhatian. Karena ini menyangkut keselamatan masyarakat. Kita juga masih menunggu proses pembahasan anggaran di Perubahan APBD tahun 2023,” terangnya.

Secara terpisah Kepala Dinas Perhubungan Banyuwangi, Ir.Pudjo Hartanto menyampaikan bahwa Dinas Perhubungan telah mengajukan anggaran dalam PAK tahun 2023. Anggaran tersebut untuk pengadaan palang pintu perlintasan KA di 13 titik lokasi dari Kalibaru sampai Ketapang Kabupaten Banyuwangi.

” Adapun berkenaan dengan palang pintu di kelurahan Klatak, saya sudah mengusulkan ke APBN yang rencananya di bangun tahun ini. Namun hingga bulan Agustus ini belum ada informasi diterima ataukah tidak,” kata Pudjo Hartanto saat dihubungi melalui jaringan selulernya.

Berkenaan dengan anggaran dari APBN tersebut, lanjut Pudjo, akan dipergunakan untuk pembangunan palang pintu perlintasan di tiga lokasi. Diantaranya, di Kecamatan kalibaru, Labanasem Kabat dan Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Banyuwangi.

*Akan tetapi usulan anggaran tersebut hingga hari ini belum ada realisasinya. Sedangkan untuk pembangunan palang pintu perlintasan di Kecamatan Singojuruh yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim sudah bisa dimanfaatkan dengan baik,” tegasnya.

Masih menurut Pudjo, Dinas perhubungan melalui anggaran PAK rencananya akan membangun palang pintu perlintasan sebanyak 13 unit dengan klasifikasi yang bersifat mitigasi. Artinya hanya digunakan untuk pemberitahuan pengguna jalan, tidak seperti yang dibangun dengan anggaran APBN yang akan digunakan bersifat khusus.

”Berbeda tentunya dengan standar seperti yang dibangun menggunakan APBD, anggaran yang dibutuhkan besarnya kira-kira Rp. 200 juta per unit. Sedangkan untuk tenaga penjaga, pihaknya akan menjalin komunikasi dengan kecamatan dan pemerintahan desa setempat,” tegas Pudjo menyudahinya. (tim dhuta ekspresi)

banner 728x90

Related posts

banner 400x130

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *