BANYUWANGI: Ada sebanyak 17 Raperda berhasil ditetapkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi. Hal itu sebagai pengejawantahan dalam program legislasi daerah untuk disahkan menjadi Perda pada tahun 2023. Sehingga seusai disahkan nanti Perda-perda tersebut dapat segera diberlakukan.
Sebagaimana diketahui bahwasanya hingga pada pertengahan 2023 atau triwulan kedua, dari 17 Raperda yang masuk tersebut Bapemperda DPRD Banyuwangi sebagiannya telah berhasil diselesaikan. Setidaknya ada 6 Raperda yang sudah ditetapkan dan memasuki tahap pengesahannya.
“Jadi yang perlu dicatat dan digarisbawahi sebanyak enam Raperda tersebut sudah berhasil ditetapkan. Bahkan kini sudah pada tahap pengesahan dan pengajuan nomor register, dan selanjutnya untuk diberlakukan” ungkap Sofiandi Susiadi selaku Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, baru-baru ini
Ditambahkannya, keenam Raperda yang memasuki tahap pengesahan dan pengajuan nomor register itu terbagi beberapa bidang. Diantaranya meliputi Raperda tentang BUMD, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD tahun 2022 dan yang lainnya.
“Adapun tiga Raperda lainnya, yaitu Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan serta Raperda tentang Pencabutan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang Andalalin dan Amdal, serta Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular,” ungkap politisi Golkar yang akrab disapa pak Sofian itu.
Sedangkan menyangkut penanggulangan penyakit menular, lanjut Sofiandi, sudah turun fasilitasi. “Kami sudah melakukan konsultasi ke Kanwil Kemenkumham Jatim. Utamanya berkaitan dengan Undang-undang Kesehatan terbaru yaitu Undang-undang nomor 17 tahun 2023,” tandas Sifiandi secara berterus terang.
Setelah tuntas konsultasi dengan Kanwil Kemenkumham Jatim, imbuhnya, Bapemperda langsung melakukan konsultasi ke Kementerian Kesehatan. Saat ini tinggal memasukkan regulasi dari Undang-undang Kesehatan terbaru agar ada keterpaduan.
“Kami akui, memang ada sejumlah poin yang sangat strategis dari Undang-undang Kesehatan terbaru. Tentu saja harus dimasukkan ke dalam Raperda supaya ada kesesuaian,” ungkapnya memberikan alasan.
Lebih jauh Sofiandi menjelaskan bahwa hal pentingnya, diantaranya terkait perlindungan yang efektif terhadap nakes. Lalu bagaimana efektivitas penerapan teknologi medis yang harus maksimal dan banyak ruang lingkup lainnya yang tak bisa dipisahkan.
“Meski demikian, kami sudah konstruksikan untuk masuk ke Raperda yang sudah dibahas. Bahkan sudah difasilitasi oleh Gubernur Jatim demi pemenuhan Raperda dimaksud,” urai Sofiandi memberikan penjabarannya.
Sementara masih ada beberapa Raperda yang saat ini masih dalam proses pembahasan. Yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Raperda tentang PAK APBD tahun 2023. Akan tetapi ada dua Raperda lain yang sudah pada tahap fasilitasi dan tinggal menunggu tahap pengesahan selanjutnya.
“Terua terang, saat ini menunggu pengesahan. Karena masih tahap fasilitasi oleh Gubernur, yaitu Raperda tentang JDIH dan Pengarusutamaan Gender,” tandas Sofiandi menyakinkan.
Meski demikian, menurut Sofiandi bahwa Bapemperda DPRD Banyuwangi optimis pada tahun 2023 ini. Yakni 70 persen dari banyaknya Raperda yang telah ditargetkan untuk disahkan menjadi Perda oleh DPRD Banyuwangi.
“DPRD Banyuwangi mentargetkan minimal 70 persen bisa terselesaikan. Dan kami optimis dengan sisa waktu yang ada ini bisa maksimal untuk mencapainya,” pungkasnya. (tim dhuta ekspresi)









