BANYUWANGI: Gonjang-ganjing terkait Pemanfaatan Lahan Tanah Kas Desa (TKD) untuk usaha berupa Pertashop di depan Gedung GNI Genteng Banyuwangi mulai menampakkan titik terangnya. Hal itu setelah para pihak terkait, seperti LSM Format (Forum Masyarakat), tokoh masyarakat, Camat Genteng, Kepala Desa Genteng Kulon, BPD Genteng Kulon, BPM (Badan Pemberdayaan Masyarakat), DPMPTSP, BPKAD Banyuwangi, Satpol PP dan lainnya mengikuti Hearing (Dengar Pendapat) di ruang Sidang Khusus DPRD Banyuwangi, Senin (11/7/2022). Hearing yang dipimpin Ketua Komisi I yang membidangi Pemerintahan, Irianto meminta kepada semua pihak agar diselesaikan secara musyawarah mufakat.
Ketua LSM Format, Rafik selaku pihak yang menginisiasi adanya hearing menandaskan, pemakaian tanah kas desa yang digunakan sebagai usaha Pertashop telah mengundang keresahan di tengah masyarakat. Apalagi dalam kegiatan usaha Pertashop tersebut sudah ada perjanjian sewa selama 15 tahun antara pelaku usaha dengan pemerintahan desa Genteng Kulon.
“Kami (LSM Format, red.) sudah mengirim surat tertanggal 17 Maret 2022 ke Pemerintah Desa Genteng Kulon. Akan tetapi tidak pernah dibalas apalagi ditindaklanjutinya,” ungkap Rofik dengan lantangnya.

Sedangkan tokoh masyarakat Genteng, Sujoko menduga usaha Pertashop di depan GNI Genteng tersebut belum mengantongi izin, seperti IMB dan yang lainnya. “Adapun dampak yang dikhawatirkan, dengan adanya usaha Pertashop tersebut dapat membunuh UKM yang menjual bensin di lingkungan GNI. Oleh karenanya, perlu adanya tinjau lokasi atas kelayakan Pertashop yang dimaksud,” ujar pria yang akrab dipanggil pak brengos itu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Genteng Kulon, Sufandi menjelaskan bahwa berkenaan dengan usaha Pertashop di depan GNI pihaknya sudah mengambil langkah koordinasi dengan BPD serta lembaga lainnya. Sehingga terkait usaha Pertashop itu tertuang dalam Perjanjian Kerjasama sesuai pembahasan Pramusdes dengan BPD. Karena sifatnya dianggap menguntungkan secara umur pemerintahan desa.
“Menyangkut kerjasamanya selama 15 tahun dengan, dimana pertahunnya sebesar 15 juta. Sedangkan sewanya langsung dimasukkan di rekening desa. Selanjutnya hasil sewa dibuatkan Pujasera dengan 20 lapak, juga dibuatkan sarana olahraga dan lain-lain. Jadi semua keputusan didasarkan musyawarah dengan BPD dan masyarakat sekitar GNI. Adapun menyangkut surat yang tidak dibalas, karena pelapor tidak mempunyai data alamat kongkrit,” jelas Sufandi dengan gamblang.
Menurut Camat Genteng, Satrio bahwa GNI merupakan aset desa, sehingga pemanfaatannya menjadi kewenangan pemerintah desa. Perihal usaha Pertashop sudah dilaksanakan Musdes dengan bukti dukungan masyarakat desa yang merupakan keputusan tertinggi.
“Pada kenyataannya, kegiatan masyarakat di seputar GNI tetap berjalan lancar, seperti olahraga maupun yang lainnya. Kami mengapresiasi langkah Pemerintah Desa terkait progres peningkatan UKM di lingkungan GNI. Apalagi wilayah Genteng Kulon tetap kondusif,” ucapnya merasa lega.
Kepala Bidang Perijinan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyuwangi, Aang Muslimin memaparkan, perizinan Pertashop dilaksanakan oleh PT Pertamina dan Pemdes. Sesuai aturan berlaku bahwa pemenuhan kewajiban perizinan diberikan batas waktu 31 Oktober 2022. Dan diberikan kelonggaran lagi selama 3 Bulan.
“Hal itu karena adanya ketentuan persyaratan, seperti NIB, SS, Persetujuan Ling, PBG dan SLF. Dimana semuanya itu harus terpenuhi selama batas waktu yang sudah ditentukan,” tuturnya.

Setelah mendengarkan pendapat dari semua pihak, Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Irianto, SH akhirnya memberikan kesimpulan. Menurutnya persoalan yang terjadi terkait adanya usaha Pertashop di depan GNI Genteng Kulon lebih disebabkan oleh miss komunikasi, sehingga memantik kesalahpahaman.
“Oleh karenanya, saya minta kepada pak Camat Genteng untuk memfasilitasi agar dapat diselesaikan dengan baik dan bijak. Alangkah eloknya jika diselesaikan secara internal dengan mengedepankan asas musyawarah mufakat,” pungkas Irianto seraya menyudahi sidang hearing. (Tim Dhuta Ekspresi)
Simak juga info lainnya:
TUMBAL MATINYA NURANI PENDIDIKAN
Di balik adanya gelombang penolakan terhadap H Soddiq sebagai Kepala SMPN 1 Banyuwangi, menurut Aliansi Peduli Pendidikan sebagai lambang matinya nurani pendidikan. Karena katanya ada sebuah arogansi yg memang harus dilawan demi menyelamatkan potret pendidikan di Banyuwangi. Selengkapnya hanya di YouTube LSAP Banyuwangi Channel dibawah ini:









