Ironi Kepemimpinan Di Banyuwangi: “Bupati Kencing Berdiri, Camat Kencing Menari-nari”

Direktur PT Media Sinergi Indonesia (Konsultan Komunikasi & Advokasi), Achmad Syauqi, SH

BANYUWANGI: Mencuatnya kecerobohan Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas yang membuat kebijakan kontroversial terkait penandatanganan Berita Acara Kesepakatan batas wilayah Banyuwangi dengan Bondowoso subsegmen Kawah Ijen, telah menunjukkan kadar kepemimpinannya. Namun konyolnya, pada tanggal yang sama ia membuat surat pencabutan. Perbuatan konyol Bupati Ipuk tersebut ternyata diikuti oleh bawahannya, yakni Camat Pesanggaran yang membuat surat edaran perihal Pelaksanaan PPKM Darurat. Namun pada tanggal yang sama pula Camat menerbitkan surat pencabutannya. Sontak kekonyolan para pemimpin Banyuwangi tersebut menjadi ironi dan bahan olokan warganet di medsos. Berikut catatan Tim Dhuta Ekspresi yang dirangkai dari berbagai sumber.

Fenomen penyesalan datangnya terlambat, senantiasa baru menyusul di kemudian hari. Begitu juga halnya dengan langkah kebijakan yang ceroboh tanpa melalui proses pemikiran, kajian dan pertimbangan matang niscaya dapat berakibat bumerang. Di samping akan membukakan mata khalayak atas kadar kepemimpinannya yang cenderung dalam ketidakcakapan.

Read More

Ibarat sebuah pepatah yang menyatakan “Buah itu jatuhnya takan jauh dari pohonnya”, terlepas apakah buah itu baik dan ranum ataukah jelek dan busuk. Pepatah tersebut juga dapat menggambarkan potret kualitas pemimpin di Kabupaten Banyuwangi. Jika pemimpinnya membuat kebijakan ceroboh dan konyol, maka bawahannya pun akan meniru dan mengikutinya.

Tentu masih belum hilang dari ingatan bahwa penandatanganan Bupati Ipuk Fiestiandani Azwar Anas terkait Berita Acara Kesepakatan No: 35/BAD.II/VI/2021 tentang Batas Daerah Kabupaten Banyuwangi dengan Bondowoso subsegmen Kawah Ijen di lakukan pada tanggal 3 Juni 2021. Namun pada hari dan tanggal yang sama Bupati Ipuk membuat surat pencabutan yang disampaikan ke pada Menteri Dalam Negeri di Jakarta dan Gubernur Jawa Timur di Surabaya.

Yang menarik dalam surat pencabutan Bupati Ipuk No: 135/969/429.012/2021, tertanggal 3 Juni 2021 adalah, alasan-alasan yang diargumentasikannya dalam beberapa klausul. Di antaranya Bupati Ipuk mengaku terjadi pemaksaan dan penekanan penandatanganan Berita Acara dimaksud dengan mengaburkan alat bukti sebagaimana angka 4.

‘”Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, menyatakan mencabut tanda tangan Bupati Banyuwangi dalam Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Kabupaten Banyuwangi dengan Bondowoso No : 35/BAD II/VI/2021 Tanggal 3 Juni 2021,” tandas istrinya mantan Bupati Banyuwangi, H Abdullah Azwar Anas itu.

Meski satu sisi menyatakan Berita Acara dimaksud dinyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku, namun sisi lain Bupati Ipuk justru menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

“Hal itu untuk dilakukan peninjauan kembali sesuai dengan alat bukti yang telah diterima oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,’ ujar Bupati Ipuk dalam suratnya.

Kecerobohan dan kekonyolan Bupati Ipuk yang tanpa pertimbangan dan kajian matang tersebut, salah satunya ditiru dan diikuti oleh Camat Pesanggaran, Ir. Sugiyo Dermawan, SAP, M.Si.  Yakni pada tanggal 15 Juli 2021 menertibkan surat edaran perihal Pelaksanaan PPKM Darurat, kurang lebihnya berbunyi sebagai berikut:

“… Dalam rangka mendukung kebijakan PPKM Darurat yang sedang berjalan dan untuk membatasi pergerakan warga, dengan ini diminta kepada Kepala Desa untuk mensosialisasikan dan kepada petani buah naga agar mematikan lampu di kebun buah naga di sawah maupun di pekarangan rumah mulai pukul 18.00 s/d 05.00 WIB dan kepada warga masyarakat untuk mematikan lampu penerangan di depan rumahnya mulai pukul 18.00 s/d 05.00  WIB.

Adapun untuk pemilik toko, homestay, perkantoran, PKL, warung kelontong untuk mematikan lampu mulai  pukul 20.00 WIB untuk tutup dan mematikan lampu.

Untuk aktivitas warga maksimal sampai pukul 21.00 WIB …”

Surat edaran Camat Pesanggaran, Sugiyo Dermawan Perihal pelaksanaan PPKM Darurat yang menjadi viral di tengah masyarakat dan medsos

Namun konyolnya, -baru saja surat tersebut diterbitkan dan diedarkan ke masing-masing Kepala Desa SE Kecamatan PPesanggara-, pada hari dan tanggal yang sama pula Camat membuat surat pencabutannya.

Memang tak mengherankan jika kecerobohan dan kekonyolan pemimpin-pemimpin di Kabupaten Banyuwangi tersebut, bukan hanya dipertanyakan kadar kualitasnya. Akan tetapi ramai jadi olok-olokan para warganet di medsos (media sosial) seraya memaparkan sindiran-sindiran serta perumpamaannya.

Salah satunya pemilik akun FB (Facebook), Kang Syauqi mengurai apa yang sudah diperbuat para pemimpin di Banyuwangi. Menurutnya hal itu sebagai salah satu contoh kebijakan konyol dan mengada-ada.

“Ya kesannya memang seperti ABS, yaitu Asal Bunda Senang. Tapi bundanya juga tak kalah konyolnya kalau hanya membiarkan. Apalagi kalau sampai kesenengan,” ujar Kang Syauqi dalam tulisan status di beranda akun FB-nya.

Dalam tulisan status beranda FB-nya, Syauqi bertanya kepada Camat Pesanggaran yang tersayang. Di antaranya adalah, apa korelasi, kohesi dan urgensi pemadaman kebun buah naga dengan penyebaran Covid? Menurutnya, lampu penerangan di rumah adalah hak dan tanggung jawab tiap warga.

“Anda memerintah atau meminta? Kalau memerintah, apa dasar yuridis dan otoritas Anda memberi perintah? Kalau Anda meminta, ya jangan marah kalau nanti tidak dituruti. Anda membatasi aktivitas warga sampai jam 21.00 WIB. Ini aktivitas yang bagaimana? Anda melek atau merem, di sana ada aktivitas warga yang 24 jam tidak pernah berhenti. Saya berani bertaruh, seorang Bupati pun tidak akan mampu menghentikan. Ya, aktivitas warga di Proyek Tujuh Bukit!,” ketus Syauqi sembari menyindir.

Dalam pandangan Syauqi, bahwa surat yang diterbitkan oleh Camat Pesanggaran itu tidak lebih seperti surat-surat Residen penghamba VOC di jaman Belanda. “Sampean CABUT Pak, mumpung durung kisinan!,” tandasnya.

Peristiwa penerbitan dan sekaligus pencabutan surat dalam hari dan tanggal yang sama, menurut Syauqi sebagai rekor tahun pertama Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas. Sehingga wajar jika bawahannya pun meniru dan mengikuti perilaku atasannya.

“Pada tanggal 3 Juni 2021 Bupati Ipuk menandatangani Berita Acara Kesepakatan Batas batas Daerah Kabupaten Banyuwangi dengan Bondowoso No: 35/BAD II/VI/2021. Sekaligus di tanggal tersebut berkirim surat ke Gubernur Jatim No: 135/969/429.012/2021, perihal Pencabutan Tanda Tangan Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Kabupaten Banyuwangi dengan Bondowoso,” bebernya.

Ditambahkannya, pada tanggal 15 Juli 2021, Camat Pesanggaran menerbitkan Surat Edaran Pelaksanaan PPKM Darurat bernomor 440/311/429.515/2021. Namun sekaligus di tanggal tersebut menerbitkan Surat Edaran Pencabutan Surat (Edaran PPKM Darurat) bernomor 440/312/429.515/2021.

“Jadi apa yang dilakukan bawahan, tentu mencontoh apa yang dilakukan oleh atasan. Karena seperti dalam pepatah, Bupati kencing berdiri, Camat kencing menari-nari,” Ujar pria yang juga berprofesi sebagai pengacara Banyuwangi itu.

Dengan adanya kebijakan Bupati Ipuk yang mengesankan kontroversial dan ambigu tersebut, Syauqi meragukan kemampuan Ipuk dalam memimpin Banyuwangi. Bahkan ia menengarai jika Bupati Ipuk dikelilingi oleh orang-orang yang salah.

“Karena semakin ke sini, kok kepemimpinan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani semakin meragukan ya. Semoga saya salah. Atau semoga Bu Ipuk Fiestiandani menyadari bahwa di sekitarnya banyak orang-orang yang salah,” katanya memberikan analisanya.

Surat pencabutan Camat Pesanggaran, Sugiyo Dermawan pada hari dan tanggal yang sama. Namun entah kenapa ada kekeliruan dalam penulisan rujukan nomor surat sebelumnya yang dicabut sebagaimana ditandai garis berwarna merah.

Berbeda halnya dengan pemilik akun FB SiBengal, bukan hanya menyorot surat Camat yang diterbitkan dan dicabut kembali pada hari dan tanggal yang sama. Akan tetapi juga menyoal kesalahan dalam menulis nomor surat pencabutannya.

“Ternyata surat Camat Pesanggaran No: 400/311/429.515/2021 tidak Dldicabut. Tetapi yang dicabut oleh Camat adalah surat Nomor 400/211/429.515/2021. Coba diteliti lagi biar kita tak di mudah terhipnotis kata dicabut. Karena surat yang keluar dari istansi adalah produk hukum,” tulisnya seraya memberikan saran. ***

Simak juga Penelusuran lewat “Petualangan Wisata Mistis” demi nguri-nguri budaya warisan leluhur, hanya di YouTube LSAP Banyuwangi Channel dibawah ini:

banner 728x90

Related posts

banner 400x130

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *