Ketua GAIB: Fakta Tutupnya Gedung Sekolah Darul Huda Alasbuluh, Ada Pelanggaran Pidana dan HAM 

Ketua Gerakan Aktivis Indonesia Bersatu (GAIB), Eko Wijiono

BANYUWANGI: Sejak hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 gedung sekolah MTs dan MA Darul Huda Alasbuluh yang semestinya digunakan untuk kegiatan belajar mengajar telah ditutup paksa dengan memasang kunci gembok sebagai dampak adanya sengketa. Bahkan terpampang banner “Lokasi Ini Di Tutup Tidak Ada Aktivitas Belajar Mengajar”, Sabtu (20/8/2022).

Ketua Gerakan Aktivis Indonesia Bersatu (GAIB), Eko Wijiono menyatakan, murid-murid dari MTs dan MA Darul Huda beserta guru menjalankan aktivitas belajar mengajar di pinggir jalan dan halaman musholla setempat. Kenyataan tersebut, menurutnya, termasuk sebuah bentuk pelanggaran pidana dan HAM.

Read More

“Oleh karenanya, kami akan melaporkan temuan peristiwa hukum di bidang pendidikan ke penegak hukum Polresta Banyuwangi pada hari Senin 22 Agustus 2022 besok. Dan hal ini keji dan fatal apa yang telah terjadi,” tegas Eko dengan lantang.

Simak juga video seputar: “Pertemuan Raja dan Sultan se Nusantara di Bali Memecahkan Rekor Sebelumnya “. Selengkapnya hanya di YouTube LSAP Banyuwangi Channel dibawah ini:

 

Ditambahkannya, berdasarkan UUD RI 1945 pasal 31, (1) Warga negara berhak mendapat pendidikan, (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayaiannya, (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlaq mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang, (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional, (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

“Peristiwa ini sebagai bentuk kemunduran peradaban setelah 77 tahun negara Indonesia mengalami kemerdekaannya. Kami tidak peduli siapapun pelakunya, dan jika terbukti saya minta Kapolresta Banyuwangi untuk menindak tegas. Bukankah yayasan sebagai penyelenggara merupakan badan publik dan harus taat pada ketentuan perundang-undangan,jadi tidak boleh semena-mena lebih-lebih menyangkut hak pendidikan di masyarakat,” ucapnya.

Berita acara serah terima semua bentuk aset antara yayasan pendidikan Darul Huda dengan yayasan Nurul Abror Al Robbaniyin oleh para pihak pada hari Minggu, 5 Juli 2020 dipandang cacat hukum. Sebab syarat-syarat sesuai ketentuan undang-undang nomer 16 tahun 2001 tentang yayasan pasal 62 yayasan bubar karena (a) Jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir, (b) Tujuan yayasan yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah tercapai atau tidak tercapai, (c) Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan yang sudah ditentukan.

“Yakni berdasarkan Pada, pertama yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan. Lalu kedua tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit, dan ketiga harta kekayaan yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut,” tandasnya.

Masih menurut Eko, harus jelas dan tegas menuntaskan masalah tersebut. “Apalagi dasar perolehan tanahnya berdasarkan hasil wakaf, maka tidak boleh dialihkan secara sembarangan,” pungkas aktivis asli kecamatan Wongsorejo. (Arya/Tim Dhuta Ekspresi)

Simak video lainnya: “Demi Terbentuknya NKRI Dulu Para Raja dan Sultan se Nusantara menyerahkan Harta Benda dan Wilayahnya”. Selengkapnya hanya di YouTube LSAP Banyuwangi Channel dibawah ini:

 

banner 728x90

Related posts

banner 400x130

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *