Raperda Tentang P-APBD Banyuwangi TA 2022 Akhirnya Disetujui Dan Disahkan DPRD Banyuwangi 

Tampak penandatanganan dilakukan DPRD Banyuwangi dan Bupati Banyuwangi setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Banyuwangi tahun anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda) disahkan dan disetujui DPRD Banyuwangi

Bupati Ipuk: Produk Hukum Daerah Bakal Dikirim ke Gubernur Jatim Untuk Dievaluasi

BANYUWANGI: Setelah melalui proses cukup panjang, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Banyuwangi tahun anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda) akhirnya disetujui dan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi. Pengesahan itu ditandai dengan penandatanganan dokumen antara Bupati Banyuwangi dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna pada Jum’at (30/09/2022) malam.

Read More

Seperti yang diduga, Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, SE didampingi Wakil Ketua DPRD, Ruliyono, SH dan diikuti anggota dewan dari lintas fraksi. Sementara dari eksekutif tampak hadir pula Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati Banyuwangi H. Sugirah, Sekda Mujiono, Asisten Bupati, sejumlah Kepala SKPD, Camat serta Lurah.

Simak Juga video tentang: “Petuah Bupati Ipuk Fiestiandani Di Ajang Banyuwangi Batik Festival 2022022”. Selengkapnya hanya di YouTube LSAP Banyuwangi Channel dibawah ini:

Diawali dengan penjelasan Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banyuwangi, Ruliyono dalam laporan akhir pembahasan menyampaikan bahwa rancangan peraturan daerah (Raperda) Perubahan APBD 2022 pembahasannya dilalui dengan irama dan tensi dinamika yang cukup tinggi. Hal itu semata sebagai upaya harmonisasi, integrasi pemikiran telah diupayakan dalam diskusi diskusi intens meski dengan waktu yang sangat terbatas.

“Akan tetapi tetap menjunjung tinggi komitmen dalam koridor substansi permasalahan yang ada. Karena kita semua menyadari bahwa kepentingan rakyat ada di atas segalanya,” ungkap Ruluyono di hadapan peserta sidang paripurna.

Ditambahkannya, akhirnya ada serangkaian kesepakatan-kesepakatan telah dibangun sedemikian rupa dalam mewujudkan pemerintahan daerah sebagai wujud otonomi yang mengarah kepada kemandirian daerah.

“Memang selama dalam pembahasan ada beberapa pertanyaan dan permintaan tambahan penjelasan DPRD terhadap eksisting anggaran maupun arah kebijakan dari DPRD. Utamanya oleh tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) namun telah dijawab dengan baik. Hal itu baik secara normatif sebagaimana beberapa ketentuan regulasi rujukan maupun tambahan penjelasan tekhnis oleh SKPD yang membidangi,’ urai Ruliyono.

Dengan mendasarkan pada hasil pembahasan bersama, komposisi Rancangan P-APBD 2022 yang telah disepakati sebagai berikut;
pendapatan daerah diproyeksi sebesar Rp 3.180.102.644.305,19 ada penambahan sebesar 6,36 persen atau sebesar Rp.190.130.135.775,19 sen.

Uraian pendapatan daerah tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 527.716.960.940,- ada penambahan sebesar 1,68 persen, Pendapatan transfer atau dana perimbangan sebesar Rp 2.500.992.252.447.288, serta Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 152.393.430.480,19 sen, adan penambahan sebesar 131 persen atau senilai Rp. 89,162 miliar.

Adapun menyangkut belanja daerah diproyeksi sebesar Rp.3.558.913.749.653,35 sen, ada penambahan sebesar 18,39 persen atau senilai Rp. 552.941.241123,35 sen. Sedangkan untuk pembiayaan daerah diproyeksi sebesar Rp. 378.811.105348,16 sen dari semula sebesar Rp. 16 miliar.

Bupati Ipuk Fiestiandani Seusai pengambilan keputusan DPRD atas Raperda Perubahan-APBD 2022, atas nama Pemkab Banyuwangi menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan atas segala jerih payahnya dalam merancang dan mengarahkan seluruh rangkaian kegiatan persidangan.

“Karena setelah melalui proses panjang pembahasan Raperda tentang P-APBD 2021, akhirnya dapat dilakukan percepatan,” ujarnya.

Ungkapan terima kasih juga Bupati Ipuk kepada pimpinan dan anggota dewan atas pembahasan substantif yang dilaksanakan.

“Apalagi Raperda P-APBD ini dapat merepresentasikan aspirasi rakyat Banyuwangi dan pada akhirnya mendapat persetujuan sebagaimana yang telah kita saksikan,” tutur Ipuk merasa puas.

Dengan telah adanya persetujuan dewan atas Raperda tentang P-APBD 2022, imbuh Ipuk, berarti produk hukum daerah yang menjadi landasan pelaksanaan semua program kegiatan pembangunan telah berhasil ditetapkan. Termasuk dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah hingga akhir tahun anggaran 2022.

“Sesuai regulasi yang harus dilaluinya, maka produk hukum daerah itu bakal dikirim ke Gubernur Jatim untuk dilakukan evaluasi. Selanjutnya akan ditetapkan serta diundangkan menjadi Perda P-APBD-2022,” tandas Ipuk menyduhi sambutanya. (Yadi/Tim Dhuta Ekspresi)

Simak video menarik lainnya seputar: “Bagaimanapun Juga Soal Gaya, Emak-emak Selalu Yang Terdepan.”. Selengkapnya hanya di YouTube LSAP Banyuwangi Channel dibawah ini:

banner 728x90

Related posts

banner 400x130

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *