BANYUWANGI – Dhuta Ekspresi: Menyadari begitu pentingnya keberadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) bagi masyarakat di sepanjang jalan yang dilalui khalayak. Selain untuk menghindari potensi kecelakaan saat melintasi jalan-jalan rusak di pedesaan utamanya, juga demi mengantisipasi kemungkinan terjadinya sesuai yang tak diinginkan. Di antaranya seperti gangguan orang-orang yang hendak melakukan kejahatan tertentu.
Menyadari hal tersebut, DPRD Kabupaten Banyuwangi mendesak eksekutif untuk segera mencabut kebijakan moratorium atau penghentian sementara program kegiatan pengadaan LPJU.
Simak Video tentang: “Ada Kemuliaan Di Balik Filosofinya Daun Sirih Dalam Karya Batik Banyuwangi $. Simak selengkapnya hanya di YouTube LSAP Banyuwangi Channel dibawah ini:
Hal itu sebagaimana dengan tegas disampaikan Wakil Ketua DPRD, Ruliyono, SH saat membacakan laporan akhir pembahasan Raperda Perubahan APBD tahun 2022, baru-baru ini.
“Oleh karenanya eksekutif harus mengkaji ulang terhadap kebijakan moratorium penerangan jalan,“ tandas Ruliyono di hadapan peserta sidang paripurna di DPRD Banyuwangi.
Saat dkonfirmasi secara terpisah, Ruliyono mengatakan bahwa kebijakan penghentian sementara program LPJU dinilai merugikan masyarakat yang selama ini telah membayar pajak LPJU. Karena ketika membayar rekening listrik kepada PLN secara otomatis turut menyumbang untuk LPJU.
“Mau tidak mau, maka Moratorium LPJU itu harus dicabut. Karena bagaimanapun hal itu merupakan kesalahan mendasar yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Apalagi selama ini masyarakat telah membayar pajak LPJU,“ ungkap Ruliyono berterus terang kepada awak media melalui telepon selulernya, Rabu (05/10/2022).
Ditambahkannya, pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Banyuwangi menandaskan, program atau kegiatan LPJU merupakan kebutuhan masyarakat ketika malam hari khususnya di daerah pedesaan. Selain sebagai penerangan jalan umum sekaligus mencegah terjadinya tindak kejahatan dan kecelakaan lalu lintas karena jalanan gelap.
“Karena moratorium LPJU ini jika tidak segera dicabut, masyarakat bisa marah. Mengingat mereka sudah membayar pajak LPJU dari pembayaran rekening listrik. Akan tetapi tidak mendapatkan manfaat dari penerangan jalan,“ kata Ruliyono menyesalkan kebijakan Pemkab Banyuwangi itu.
Bahkan Ruliyono mengingatkan bahwa visi misi Bupati Banyuwangi sebelumnya salah satunya adalah program “Banyuwangi Menyala”. Dengan program itu, ditargetkan LPJU harus terpasang semua di setiap jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kecamatan dan jalan kelurahan/pedesaan yang berada di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Apalagi jika dipahami bahwa visi misi Bupati Ipuk Fiestiandani adalah kesinambungan, tentunya program Banyuwangi Menyala harusnya dilanjutkan kembali bukan justru dihentikan atau dimatikan.
“Tentu akan naif sekali kalau program Banyuwangi Menyala tidak dilanjutkan. Artinya visi misi Bupati Ipuk bukan lagi kesinambungan,“ tegas Ruliyono.
Pemerintah daerah tidak akan rugi, lanjut Ruluyono, ketika moratorium LPJU ini dicabut. “Karena setoran pajak LPJU marupakan salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) selain dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” tuturnya.
Adapun Sekkab Banyuwangi Ir Mujiono saat dihubungi mengatakan, pihaknya memahami sikap dewan terhadap pentingnya Lampu penerangan jalan umum. “Kita akan memperhatikan usulan dewan terkait dengan permintaan pecabutan moratorium LPJU,“ tandas Mujiono menyakinkan. (Yadi/Tim Dhuta Ekspresi)
Simak video menarik lainnya: ‘Artis Wandra Mengguncang Malam Euphoria Banyuwangi Batik Festival 2022″. Selengkapnya hanya di YouTube LSAP Banyuwangi Channel dibawah ini:









