Substansi Mal Pelayanan Publik (MPP) Banyuwangi Bukan Sekadar Retorika

Tampak suasana sepi mewarnai ruang Mal Pelayanan Publik (MPP) Banyuwangi karena jam istirahat

Oleh: Andi Purnama

Seperti di kutip pada: (kompas.com 17 Nopember 2021), Mendagri (Tito Karnavian) mengatakan: “Mal Pelayanan Publik (MPP) Banyuwangi merupakan salah satu yang terbaik di Jawa Timur”. Dan memerintahkan untuk belajar ke Banyuwangi soal pembentukan dan pendirian Mal Pelayanan Publik/MPP. Hal senada juga dikatakan oleh Wakil Presiden RI-2 ketika berkunjung di Banyuwangi “MPP ini, merupakan pelopor yang ada di Indonesia dan dalam rangkan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagian dari reformasi birokrasi, tidak berbelit-belit dan cepat”.

Read More

Aturan normatif dan kaidah kelayakan suatu fungsi bangunan yang akan dipergunakan untuk pelayanan publik. Seperti yang diamanatkan pada UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang meruanglingkupi satu aturan normaifnya yaitu: fungsi, persyaratan, penyelenggaraan dan peran masyarakat.

Sebuah pengalaman mistsi saat berada di tempat sakral watu Lawang Tindih hutan larangan, tanpa terduga narasumber indhigo ditarik-tarik oleh sebuah kekuatan dahsyat untuk memasuki pintu gerbang kegaiban. Simak selengkapnya hanya di YouTube LSAP Banyuwangi Channel dibawah ini:

 

Konsep “unik” dari sang Bupati saat itu memang patut diberikan apresiasi, konsep bangunan mal yang menelan biaya yang tidak sedikit, dikorbankan menjadi kepentingan masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan dokumen dan perizinan menjadi real “1 Pintu” sesuai (Perpres 97 Tahun 2014 tentang Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu) seluruh Kedinasan dan Badan wajib hadir di dalamnya. Investasi bangunan mal yang “mahal” setidaknya juga diikuti faktor-faktor kinerja maupun indikator kepuasan pelayanan yang subtansial, bukan hanya hadir sebagai bahan retorika, tetapi kenyataannya dokumen pengurusan ternyata masih banyak yang menjadi “dokumen berlarut”, “ketidak jelasan tracking dan progress, permainan pejabat menjadi “broker” izin, kenyataannya masih berpintu-pintu dan beratap-atap, yang pada akhirnya MPP Banyuwangi hanya sebuah simbol retorika dan kekaguman semu.

Keluhan masyarakat terhadap MPP Banyuwangi, setidaknya dapat terus direduksi dan ditinggkatkan mutu pelayanannya, misalkan pada aspek Ketepataan waktu (on time) pelayanan, rangkaian pengesahan masih banyak meja untuk checklist, skema memperlambat (Dinas Perizinan), berhentinya pelayanan bila salah satu pejabatnya tidak masuk/tidak ada metoda beckup, petugas tidak kompeten, pemahaman penerapan regulasi dan aturan menjadi modus penghambatan pengurusan, pejabat merangkap biro jasa yang bertendensi pada jual beli perizinan masih terus berlangsung, pelayanan jam kosong, belum lagi “skema sistem” yang berlindung seolah dibalik “wajah hukum” dan seolah sesuai aturan yang berlaku, nyatanya dasar hukumnya masih belum diperdakan dan masih dalam upaya menuju kearah penyusunan dan pengesahan.

Seperti salah satu unsur penggunaan peraturan yang berkaitan dengan Tata Ruang (RTRW) dan Rencana Detail/Rinci Tata Ruang, yang sejatinya Banyuwangi hanya memiliki RDTR hanya 3 Kecamatan saja (Banyuwangi, Wongsorejo, Ketapang dan Daerah Tumpanga Pitu), yang lainnya masih belum disusun dan disahkan, tetapi sudah menjadi skema pemberian izin pengaturan tata ruang kepada pemohon. Kinerja yang lambat ini, tidak segera direncanakan dan diselesaikan untuk dijadikan Perda Tata Ruang Banyuwangi ke depan.

Pelanggaran hukum akan semakin membelenggu para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bila kinerja yang lambat ini terus berlarut. Belum lagi pada telaah uji formal sebagai aturan terciptanya Perda Banyuwangi yang secara substansi  pada aspek perlindungan Hak Asasi Manusia (Masyarakat Banywuangi) yang terploting sebagai ruang kewilayahan yang harus tersedia, misalkan lahan untuk Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), lahan wilayah pengembangan pelabuhan, lahan wilayah kebandarudaraan, lahan wilayah Keamanan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), semuanya harus tersingkronisasi dan terharmonisasi, by name by address (tidak melanggar Undang-Undang Pokok Agraria/UUPA dan penjaminan kepemilikan harta benda yang sah, sebagai pelanggaran U Hak Asasi  Manusia No.39 Tahun 2009).

Andi Purnama

Perlindungan dan jaminan kepada masyarakat, terhadapa penataan substansi terkait perolehan izin tata ruang, harus benar- benar tidak cacat formil dan materiil/substansi, maka dari itu penyusunan ketika akan menjadi rancangan peraturan daerah/raperda, sudah lolos pada peran dan partisipasi pelibatan masyarakat seluas-luasnya, tidak asal jadi dan pada akhirnya banyak terjadi kerugian dan friksi di masyarakat, sesuai UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Perancangan Undang-Undang dan Peraturan di bawahnya/turunannya. Naskah Akademik (NA)sebagai dasar konsep dan perencanaan haruslah disusun/telaah pada orang yang benar-benar menguasai dan ahli pada bidangnya. Perda tata ruang yang terjadi seolah sangat lemah dan dangkal pemahaman sisitem penyusunannya, output hasil plotting geospasial yang rigid hanya berdasar pada warna citra existing. Banyak ketidak rasionalitas dalam formal analitis dan kajian akademiknya.

Bukan sebagai landasan formil pemberian izin yang terkonsep dan terencana baik yang akan mempercepat kemajuan ekonomi dan investasi di Banyuwngi rujukan aturan sebagai pengurusan izin-izn dan dokumen, sepertinya Perda yang ada saat ini, terpetakan/terplotting kurang tepat dalam hal konsep, rencana, analisa, kajian, metoda teknis yang terkesan asal jadi sehingga kedepan akan mengahambat laju pembangunan, juga menciptakan ruang ruang friksi berkelanjutan di masyarakat.

Kedepan penyusunan yang menjadikan substansi pada pelayanan unsur-unsur yang terdapat pada MPP Pemda Banyuwangi, tidak hanya sekedar retorika semata, bahwa kita memliki inovasi dan kreatifitas otentik yang dipuji oleh berbagai kalangan dari daerah hing pemerintah pusat, tetapi harus menjadi skema perbaikan-perbaikan menyeluruh, dalam hal pengkajian, pendataan, sitem dan metoda penyusunan, juga faktor komunikasi bersama para pemangku kepentingan lokal, akademisi, ahli, pemerhati, juga penggiat lingkungan dengan membuka imformasi seluas-luasnya, agar tercipta struktur dan pola ruang yang terencana dan tepat sasaran, sehingga apa yag dikeluarkan sebagai dasar aturan bersama dapat berjalan baik dan berkembangnya Kabupaten Banyuwangi menjadi sejahtera dan makmur. (Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik dan Pembangunan)

Simak juga suasana membedah kisi-kisi dan misteri Pelepasan 1/3 kawasan gunung Ijen ke Kabupaten Bondowoso terhubung erat dengan jargon Menjaga Kesinambungan sebagaimana di YouTube LSAP Banyuwangi Channel dibawah ini:

banner 728x90

Related posts

banner 400x130

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *