BANYUWANGI: Berawal dari surat Somasi berlanjut kepada penutupan sekolah secara paksa dan sepihak, membuat para Guru dan murid Trauma dan takut karena merasa terancam, Minggu (21/8/2022).
Dalam isi Surat somasi yang dilayangkan oleh Ahmad Subhan, SH, MH, Muhammad Yasin, SH, M.Khorun Nasikin, SH, Anwar Nuris, SH.I., selaku para advokat/penasehat hukum, yang berkantor di perum “Tegal Besar Residence Blok A14 Jember” dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa Fathourrachman Zaini alias KH.Fadlurrahman Zaini beserta keluarga besar Pondok Pesantren Nurul Abror Ar Robbaniyin, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 14 Juli 2022 menurut hukum sah dan berharga bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa dan bersama ini menyampaikan somasi kepada guru/pengurus/komite sekolah dan segenap civitas akademika MTs/MA Darul Huda Desa Alasbuluh, Wongsorejo, Banyuwangi.
Simak juga tayangan seputar: “Emak-emak Versus Milenial Adu Kreasi Dalam Karnaval Agustusan di Umbul Sumbergondo Glenmore Banyuwangi”. Simak selengkapnya hanya di YouTube LSAP Banyuwangi Channel dibawah ini:
Adapun surat somasi ini disampaikan berdasarkan alasan-alasan hukum sebagai berikut :
1. Bahwa kami bertindak sah menurut hukum untuk melakukan penyelesaian perkara baik litigasi maupun non litigasi terkait dengan keberadaan lokasi dan lembaga pendidikan di bawah naungan yayasan Darul Huda, dimana yayasan tersebut masih tetap sah dan berharga menurut hukum milik/dipimpin oleh KH. Fadlurrahman berdasarkan bukti akta yang kami miliki. (viat bukti 1).
2. Bahwa keberadaan sekolah MTs dan MA Darul Huda Alasbuluh, Wongsorejo,Banyuwangi, menempati tempat hak milik yayasan Darul Huda/Nurul Abror hal tersebut dikuat dengan bukti sertipikat tanah wakaf nomer 0007 atas nama yayasan pendidikan dan sosial Darul Huda. (viat bukti 2).
3. Bahwa,seluruh aset baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak seluruhnya adalah sah dan berharga menurut hukum sebagai hak mutlak milik yayasan Darul Huda/Nurul Abror dan tidak dapat diganggu gugat.
4. Bahwa berdasarkan hasil temuan dan investigasi kami di lapangan terdapat temuan dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu dan atau tindak pidana korupsi terkait dengan laporan dana BOS yang dibuat dan dilakukan oleh pimpinan/ kepala sekolah MTs/MA Darul Huda. (viat bukti 3).
5. Bahwa untuk mengelabui dan atau dengan maksud untuk menghilangkan jejak kepemilikan aset Darul Huda lama, maka pada tahun 2015, sejumlah orang mendirikan yayasan baru bernama Darul Huda Alasbuluh, hal ini merupakan tindak pidana pemalsuan dan atau membuat keterangan palsu.(melanggar pasal 263 KUHP Jo pasal 264 KUHP). (viat bukti 4).
6. Bahwa para pengurus yayasan Darul Huda Alasbuluh menyatakan membubarkan diri dan sepakat menyerahkan seluruh aset pada pemilik semula yaitu yayasan Darul Huda/Nurul Abror KH Fadlurrahman Zaini. (viat bukti 5).
7. Bahwa terdapat indikasi pengkaburan sekolah yang menaungi MTs/ MA Darul Huda, dengan berpindah naungan dari yayasan Darul Huda ke-yayasan Maarif NU, perbuatan ini jelas pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam pasal 165 KUHPdt. (viat bukti 6).
8. Bahwa masih banyak lagi temuan di lapangan yang belum dapat kami sampaikan secara utuh dan menyeluruh. Dan apabila di laporkan kepada aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan,berbahaya keberadaannya.
9. Bahwa berdasarkan hasil temuan kami, maka surat somasi ini disampaikan kepada saudara untuk :
1. Mengharap secepatnya saudara melakukan koordinasi kepada kami baik bertemu langsung maupun via telpon dinomer 08138444961 (subhan) untuk menyelesaikan permasalahan ini secara baik dan bersifat kekeluargaan.
2. Agar permasalahan ini tidak berlarut larut,mengharap kepada saudara untuk mengosongkan gedung sekolah MTs/MA Darul Huda dan menyerahkan sepenuhnya kepada pemilik sah yaitu KH. Fadlurrahman Zaini.
3. Apabila dalam waktu 1 minggu terhitung sejak somasi ini disampaikan tidak segera mengosongkan atau menyerahan aset tersebut kepada kyai maka kami,menempuh upaya hukum dengan melaporkan pada pihak kepolisian Republik Indonesia,demikian surat somasi ini disampaikan,untuk diperhatikan sebagai mana mestinya.

“Inilah yang membuat kami bingung pasalnya isi somasi yang dikirim orang tidak jelas tersebut menurut kami tidak berdasar dan membingungkan,” ujar beberapa guru sebagai tenaga pendidik sekolah MA Darul Huda Alasbuluh, pada Sabtu, (20/8/2022).
Choirul Hidayanto selaku ketua LPBI INVESTIGATOR Divisi Banyuwangi menyampaikan, “Sepatutnya negara wajib hadir untuk segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam hal ini Forkompimda Kabupaten Banyuwangi. Awas jangan sampai yayasan di salah gunakan pengelolaannya karena rentan sebagai sarana money loundry pencucian uang untuk memperkaya diri dan sebaiknya tidak harus untuk jadi perebutan asetnya kalau konteksnya wakaf, apalagi sampai mengorbankan siswa,” tutup Choirul dalam penyampaiannya. (Arya/Tim Dhuta Ekspresi)
Simak video menarik lainnya: “Jaranan Cilik Turut Warnai Karnaval Agustusan di Umbul Sumbergondo Glenmore Banyuwangi”. Selengkapnya hanya di YouTube LSAP Banyuwangi Channel dibawah ini:









