Adanya penambahan pagu anggaran yang di rencanakan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun Anggaran 2026, menjadi pertanyaan besar bagi Komisi III DPRD Banyuwangi.
Mengingat, di sejumlah penambahan anggaran SKPD tersebut dinilai belum selaras dengan capaian target penerimaan PAD yang menjadi tanggungjawab kinerja SKPD.
Ketua Komisi III, Febri Prima Sanjaya mengatakan, pencermatan Perubahan KUA-PPAS 2026 yang dilakukan pihaknya bertujuan untuk menguji asas kebermanfaatan anggaran. Di samping itu juga untuk memastikan batasan plafon anggaran yang diajukan tidak melampaui kemampuan belanja daerah.
“Seperti yang kami ketahui bahwa dalam pembahasan perubahan KUA-PPAS 2026 ini, ada beberapa item anggaran yang kita pertanyakan. Suits anggaran per dinasnya ada penambahan dan pengurangan anggaran yang perlu kita cermati , “ ucap Febri saat dikonfirmasi media baru-baru ini.
Dalam pandangan politisi Partai Nasdem asal Kecamatan Kalibaru ini, setiap tambahan alokasi dana bagi perangkat daerah harus diikuti oleh output dan outcome yang jelas serta berdampak pada pelayanan publik secara nyata.
“Pada pokoknya, oergeseran atau penambahan dana diprioritaskan untuk kegiatan yang bersifat mendesak, penanganan darurat. Atau program strategis kepala daerah yang belum terakomodasi di anggaran induk,“ katanya terdorong frasa ingin tahu.
Sesuai data yang dipelajari, ada beberapa SKPD yang mengajukan penambahan anggaran dalam Perubahan KUA-PPAS Tahun 2026 ini. Di antaranya Dinas Lingkungan Hidup dan UPT Persampahan sebesar 6,30 persen dari pagu awal sebesar Rp. 52,7 miliar. Lalu Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan yang mengusulkan kenaikan 19,09 persen dari pagu sebesar Rp. 19,1 miliar.
Sedengkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, lanjutnya, mengajuhkan tambahan 19,18 persen dari pagu anggaran sebesar Rp. 7,4 miliar dan Bapenda selaku SKPD penghasil minta tambahan 1,70 persen dari pagu Rp. 20,5 miliar.
“Dengan demikian, usulan tambahan anggaran dari SKPD yang mayoritas dialokasikan untuk keperluan operasional dan penyesuaian harga. Sehingga perlu dievaluasi secara ketat agar tidak mengorbankan porsi belanja publik,“ ucapnya memeberikan saran.
Si samping pencermatan usulan tambahan anggaran SKPD dalam Perubahan KUA-PPAS 2026, Komisi III juga melakukan penyisiran SKPD yang memiliki serapan anggaran belum maksimal digunakan.
“Anehnya, ternyata masih ada beberapa SKPD menumpuk program kerja pada triwulan keempat, atau akhir tahun. Justru membuat penyerapan di semester awal terlihat sangat minim, “ tandasnya penuh keheranan. (*)..









