Baru 4 Bulan Jabat Bupati Banyuwangi – Ipuk Lepaskan Ikon Ijen, Esok & Lusa Apalagi?

KEKAYAAN IJEN: Danau kawah Ijen memiliki kedalaman danau 200 meter dan luasnya mencapai 5.466 hektare. Lalu menjelma sebagai tambang belerang atau sulfur sebagai danau air asam kuat terbesar di dunia. Disamping juga memiliki kekayaan gas alam nan dahsyat serta sumberdaya alam lainnya

Kang Syauqi: Sepertiga Ijen Akan Jadi Milik Bondowoso. Sah!

Gunung Ijen memiliki sejarah panjang dan hubungan emosional yang kuat dengan Banyuwangi. Jika saja Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas mau belajar pada sejarah Ijen seraya memahami 5 peta yang dibuat pada jaman Belanda, niscaya takan menandatangani Berita Acara Kesepakatan (BAK) No: 35/BAD II)VI/2021, tertanggal 3 Juni 2021 tentang garis batas antara Kabupaten Banyuwangi dengan Kabupaten Bondowoso subsegmen Kawah Ijen. Apalagi dengan bijak berkenan mencermati esensi Permendagri RI No. 141/2017 yang mengatur tentang Penegasan Batas Daerah. Lantas, apa sebenarnya yang tersembunyi di balik kebijakan yang amat merugikan Banyuwangi, yakni daerah yang dipimpinnya sendiri? Berikut catatan Tim Dhuta Ekspresi yang diolah dari berbagai sumber.

Read More

KEBANGGAAN terhadap tanah kelahiran itu penting dan bernilai. Namun jikalau Ipuk Fiestiandani semisal tidak mempunyai rasa memiliki sekaligus tiadanya rasa kebanggaan terhadap daerah Banyuwangi adalah hal yang wajar. Mengingat Ipuk dilahirkan di Magelang Jawa Tengah, pada 10 September 1974. Namun Ipuk adalah seorang pemimpin di Banyuwangi dan bukan sebagai penguasa, sehingga wewenang dan jabatannya bukan untuk disalahgunakan. Apalagi segala langkah kebijakannya harus dipertanggungjawabkan karena terikat dengan peraturan perundang-undangan.

Ironis memang. Namun yang lebih menggiris hati adalah, ketika Ipuk baru 4 bulan menjabat sebagai Bupati Banyuwangi telah membuat kebijakan kontroversial dengan melepas ikon Ijen ke Bondowoso. Yakni Bupati Ipuk dilantik pada 26 Februari 2021, lalu pada 3 Juni 2021 menandatangani penarikan batas antara Kabupaten Banyuwangi dengan Kabupaten Bondowoso subsegmen Kawah Ijen. Entah esok dan lusa nanti, aset apalagi yang akan dicampakkan Bupati Ipuk dari telatah Blambangan Banyuwangi. Meski pada hari dan tanggal yang sama membuat surat pencabutan penandatangan tersebut, namun takan berarti apa-apa.

PANAH MERAH: Tampak gambar yang memperlihatkan penarikan garis batas daerah Kabupaten Banyuwangi dengan Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur pada subsegmen Kawah Ijen, sebagaimana yang telah ditandatangani oleh Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani. Sehingga Banyuwangi akan kehilangan sebagian besar Wilayah termasuk ikon Kawah Ijennya

Oleh karenanya bukan salahnya rakyat Banyuwangi jika menduga ada kepentingan tersembunyi di balik penandatangan Berita Acara Kesepakatan tersebut. Mengingat danau kawah Ijen yang bersifat asam, memiliki kedalaman danau 200 meter dan luasnya mencapai 5.466 hektare. Danau kawah Ijen bukan hanya menjelma sebagai tambang belerang atau sulfur hingga dikenal sebagai danau air asam kuat terbesar di dunia. Di samping juga menyimpan kekayaan gas alam yang luar biasa dan sumber daya alam lainnya.

Tatkala alm H Samsul Hadi menjabat Bupati Banyuwangi (periode 2000-2005) dengan bangganya mencanangkan bahwa Kawah Ijen sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam kerangka “Segitiga Brilian” dengan Sukamade dan pantai Plengkung. Baik Kawah Ijen, Sukamade maupun pantai Plengkung sama-sama memiliki kelangkaan di dunia, hingga jadi destinasi wisata kelas internasional. Lalu sejak tahun 2011 saat H Abdullah Azwar Anas menduduki jabatan Bupati Banyuwangi (periode 2010-2015 dan 2015-2020), momentum dimulainya pembangunan infrastruktur hingga sebagus saat ini.

Bahkan setelah itu gunung Ijen selalu identik dengan menggelar perhelatan “Tour De Ijen” yang diikuti oleh peserta dari penjuru mancanegara setiap tahunnya. Sungguh penandatanganan Berita Cara Kesepakatan itu sebagai kebijakan ceroboh Bupati Ipuk terhadap eksistensi Ijen, bukan hanya mencederai gagasan brilian para pendahulunya namun juga menyakiti hati nurani rakyat Banyuwangi. Sementara Bupati Ipuk hingga saat ini belum mempunyai ide cemerlang untuk membangun Banyuwangi yang lebih baik lagi.

Berkenaan dengan genderang perebutan status kepemilikan Gunung Ijen, sebenarnya sudah terjadi sejak 2006. Upaya Pemerintah Kabupaten Bondowoso dengan mendasarkan peta milik Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BKSPN) tahun 2000. Dalam peta hasil survey dan kebijakan BKSPN tersebut dipertimbangkan,-Gunung Ijen dibagi dua-, masing-masing menjadi milik Banyuwangi dan Bondowoso

Akan tetapi yang patut dicatat adalah, jauh sebelumnya kawasan Kawah Ijen hingga sebagian lagi ke arah barat batas kepemilikannya masuk Kabupaten Banyuwangi. Hal tersebut sebagaimana dikukuhkan dalam 5 peta pada jaman Belanda. Di antaranya, yakni Besoeki Afdeling 1895, Idjen Hooglan 1920, Java Madura 1942, Java Resn Besoeki 1924, Java Resn Besoeki 1924 Blad XCIII C, dan Java Resn Besoeki 1925.

REPRO DOK: Mengacu peta Irjen Hoogland/Topografische Inrichting tahun 1920 pada jaman Belanda menunjukkan batas antar Banyuwangi dengan Bondowoso. Keseluruhan kawasan Kawah Ijen dan sebagian besar ke arah barat lagi masuk wilayah Banyuwangi

Bupati Ipuk ketika dalam misi perundingan sebelum penandatangan Berita Acara Kesepakatan dengan tim Pemerintah Kabupaten Bondowoso bertindak selaku ketua tim langsung. Tentu yang menjadi pertanyaan krusial adalah, apakah Bupati Ipuk beserta anggota timnya memperhatikan dan menguatkan 5 peta Ijen jaman Belanda tersebut atau sebaliknya justru mengabaikannya? Di situlah kisi-kisi misterinya.

Mengapa hal diatas patut menjadi pertanyaan?

Mengingat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri RI) No. 141/2017 Tentang Penegasan Batas Daerah, pada Pasal 3 Ayat (1) menyatakan “Penegasan Batas Daerah berpedoman pada dokumen penegasan batas”. Sedangkan Ayat (2) huruf f menegaskan “Kesepakatan tentang batas daerah yang pernah dibuat pemerintah daerah yang berbatasan”; dan huruf g meguraikan “Dokumen lain yang berkaitan dengan batas wilayah administrasi yang disepakati para pihak”.

Kalau saja terlebih dahulu memperhatikan serta memahami esensi dalam pasal diatas, -apalagi dengan mempertimbangkan kebanggaan dan kepentingan daerah-, niscaya tidak akan ada penandatanganan Berita Cara Kesepakatan tentang batas antara Banyuwangi dengan Bondowoso. Namun dengan sahnya penandatanganan tersebut maka akan menjadi rujukan dokumen sumber hukum sesuai yang dimaksud dalam Permendagri RI No. 141/2017.

Penandatangan Bupati Ipuk terkait Berita Acara Kesepakatan tersebut juga mendapat sorotan Achmad Syauqi. Melalui akun Facebook (FB)-nya, Kang Syauqi secara khusus menulis di berandanya dengan tema bertajuk “Hilangnya Sejengkal Taman Surga”. Dia menjabarkan, dengan tidak mengurangi semua upaya yang sedang diperjuangkan dan  mengesampingkan dialektika politik dan intrik bisnis.

Pemilik Akun FB, Kang Syauqi

“Menurut saya, keutuhan Ijen sulit untuk kembali ke Banyuwangi. Sepertiga akan menjadi milik Kabupaten Bondowoso. Dan itu Sah! Dengan semua dasar pertimbangan kedua pihak, Berita Acara (Ksepakatan) menjadi dokumen rujukan yuridis yang utama. Dengan syarat mutlak tanda tangan kepala daerah kedua kabupaten. Kesepakatan yang tak bisa dibatalkan sepihak. Apapun alasannya,” kata Lare Osing yang selalu bersikap kritis tersebut dalam tulisannya.

Kecuali jika Bupati Banyuwangi memiliki fakta baru batas wilayah Banyuwangi sesuai metode yang dipersyaratkan, lanjutnya, semisal Kartometrik. Hal itu sebagaimana disyaratkan Pasal 3 dan Pasal 8 Permendagri No. 141/2017 sebagai acuan baku Penegasan Batas Daerah. Jadi Bukan peta lainnya, atau dokumen jaman Belanda.

“Jika ini benar terjadi, semoga saja kita tidak pernah lupa. Tahun ini telah kehilangan sejengkal taman surga. Karena batas daerah itu ditetapkanoleh  Permendagri. Sedangkan Permendagri batas antar daerah, mengacu pada Permendagri Nomor 141/2017. Adapun peta jaman belanda dan sebagainya, bisa digunakan untuk kepentingan internasional. Daerah berbatasan dengan negara lain, seperti Sipadan atau Ligitan,” tandasnya. ***

Simak juga Penelusuran lewat “Petualangan Wisata Mistis” demi nguri-nguri budaya warisan leluhur, hanya di YouTube LSAP Banyuwangi Channel dibawah ini:

banner 728x90

Related posts

banner 400x130

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment

  1. Polemik ini menjadi tolak ukur bagaiamana keseriusan kepemimpinan Bupati Banyuwangi Ipuk untuk menyelesaikannya. Mengingat pengakuan pihak yg merasa memiliki kawasan Ijen sangatlah alot dalam negosiasi mengenai batas wilayah Ijen. Namun, secara faktual ketika di lihat dr sejarah bahkan peta Belanda Ijen telah lama di akui bahkan di kenal sebagai wilayah yg masuk di kawasan kabupaten Banyuwangi. Ini sangat ironis bila hanya sekedar lobiying politik atau bisnis apabila Ijen yg menjadi icon kota Banyuwangi di lepaskan begitu saja tanpa melihat potensi yg lebih koferhensif bagi warga Banyuwangi.