Demi Fasilitasi Raperda Pencabutan Perda Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, DPRD Banyuwangi Bentuk Pansus 

Ketua Pansus pencabutan Perda penataan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi

Demi Fasilitasi Raperda Pencabutan Perda Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, DPRD Banyuwangi Bentuk Pansus

 

Read More

BANYUWANGI: Sesuai hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur terhadap Raperda tentang Pencabutan Perda No. 7 Tahun 2010 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan desa/kelurahan di Kabupaten Banyuwangi, akhirnya ditindaklanjuti DPRD Banyuwangi. Yakni dengan membentuk Panitia khusus (Pansus) seraya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama antara legislatif dengan eksekutif di gedung DPRD Banyuwangi, baru-baru ini.

Menurut Ketua Pansus pencabutan Perda penataan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi menyampaikan, rapat koordinasi bersama SKPD terkait dalam rangka menyamakan persepsi. Hal itu bertujuan untuk mencermati hasil matrik fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur, dalam hal ini Biro Hukum Pemprov Jatim.

“Ada matrik yang di dalamnya terdapat rancangan peraturan, hasil fasilitasi yang selanjutnya disandingkan baik secara redaksi maupun substansi isi atau materi dari Reperda tersebut. Alhamdulillah semua sesuai ketentuan,“ jelas Sofiandi seusai keluar dari ruangan Rakor.

Simak juga berita lainnya: seputar pelemahan  implementasi Sistem Informasi LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan), namun hingga kini tak kunjung ada Perdanya. Patut ditengarai adanya praktik Pelemahan secara tersistematis. Selengkapnya di YouTube LSAP Banyuwangi Channel dibawah ini:

Hanya saja, lanjut Sofiandi, ada sedikit perbaikan dalam redaksi Raperda. Akan tetapi tidak menjadi substansial bahkan telah dikoreksi sesuai lembar fasilitasi yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur.

“Ya pada intinya, pembahasan raperda pencabutan Perda penataan Lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan selesai. Kemudian setelah diundangkan nanti, kita dorong pembentukan Peraturan Bupatinya,“ tandas politisi Partai Golkar asal kecamatan Cluring ini dengan tegas.

Ditambahkannya, pembentukan Peraturan Bupati (Perbup) saat ini harus melalui mekanisme harmonisasi ke Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur. Sedangkan limitasinya tetap maksimal selama 6 bulan setelah diundangkan.

“Mengingat ini merupakan Perda pencabutan yang sifatnya mendesak di Banyuwangi berkaitan dengan Lembaga kemasyarakatan desa (LKD). Di antaranya, seperti adanya pemekaran RT maupun RW butuh payung hukum,“ ujarnya memberikan alasannya.

Masih menurut Sofiandi, pada prinsipnya pencabutan Perda No. 7 Tahun 2010 ini menyesuaikan ketentuan Pasal 11 Ayat (2) dan Pasal 14 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18 Tahun 2018. Yakni tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa.

“Bahwa mulai dari penetapan, pengaturan bentuk dan pembetukan LKD dan LAD secara teknis berdasarkan Perbup. Sehingga entri pointnya adalah segera ada kepastian hukum untuk secara darurat Banyuwangi memang perlu adanya regulasi pembentukan LKD seperti RT dan RW,“ papar Sofiandi menyudahi. (Yadi/Tim Dhuta Ekspresi)

CERITA DIBALIK CERITA KKN 2009

Guna menelisik KKN 2009 di Desa Penari, ada beberapa klu penting yg tak terbantahkan. Di antaranya bahwa desa setempat sangat kuat adat istiadatnya, ada ruang adat dari 4 Soko ayu, kopi beraroma melati dst. Berikut sekadar referensinya. Selengkapnya di YouTube LSAP Banyuwangi Channel dibawah ini:

banner 728x90

Related posts

banner 400x130

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *