Refleksi Kiprah Dhuta Ekspresi di Antara Eksistensi dan Obsesi
Oleh: Denny Sun’anudin
“Ibarat sebuah pondasi mendasar yang (memang) seyogyanya mesti disadari bahwasanya profesi wartawan adalah profesi intelektual. Artinya, betapa kadar intelektualitas bagi seseorang yang menjalani profesi wartawan memegang peranan begitu penting guna mengimplementasikan hakikinya Fungsi Kontrol Sosial sebagaimana diamanahkan oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers”.
SEUNTAI kalimat sederhana di atas telah mengilhami atas lahirnya Tabloid Umum Dhuta Ekspresi pada tanggal 28 Agustus 2001 lalu. Karena disadari sepenuhnya bahwa begitu mahal dan pentingnya sebuah informasi, bahkan sudah menjelma sebagai bagian dari kebutuhan yang wajib untuk selalu dikonsumsi oleh siapa pun. Hal itu mengingat terus bergulirnya zaman dengan arus globalisasi yang diiringi kecepatan teknologi dan informasi yang dengan mudah dapat diakses oleh siapa pun.
Dengan demikian, hal yang tidak terbantahkan adalah bahwa setiap individu di muka bumi ini secara tidak langsung dituntut harus bisa mengikuti perkembangan yang terus berjalan dengan pesat tersebut. Karena sejengkal langkah saja tertinggal, tak urung akan kehilangan banyak informasi penting bahkan tak mustahil dapat saja menjadi manusia terpinggirkan.
Adapaun Pers sebagai Fungsi Kontrol Sosial masyarakat mempunyai andil yang sangat besar dalam laju perkembangan transformasi informasi tersebut. Sehingga tidak salah kiranya jika keberadaan pers diposisikan sebagai salah satu pilar terciptanya demokrasi suatu negara dalam perkembangan dan pertumbuhannya.
Di Indonesia, pada Mei 1999, reformasi telah membuka kran kebebasan, -termasuk di antaranya Kebebasan Pers-, untuk hidup berdemokrasi yang selama ini lama terkungkung oleh kekuasaan Orde Baru. Apalagi sebelumnya hak-hak warga negara untuk berserikat serta memperoleh dan menyampaikan informasi, terbungkam begitu dalamnya.
Akhirnya UUD 1945 mengamanahkan perihal penjaminan kemerdekaan bagi setiap warga negara. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 yang menyatakan “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
Lantas, pada Pasal 28 F UUD 1945, juga menandaskan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Bahkan MPR RI melalui Ketetapannya Nomor: XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, yang antara lain menyatakan bahwa “Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi”.
Bukan hanya itu, Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) melalui Pasal 19 tentang Hak Asasi Manusia secara gamblang menegaskan bahwa, “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah”.
Akhirnya bak gayung bersambut, Lex Specialis pun terlahirkan, Pers di Indonesia telah diatur dan dinaungi dengan lahirnya UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Dalam rangkaian pasal demi pasal di dalamnya, dengan jelas dan lugas telah mengatur berbagai hal berkenaan dengan seputar Pers. Bahkan para pelaku Pers pun terikat erat dengan Undang-undang dan Kode Etik Jurnalistik. Dengan lahirnya UU No. 40 Tahun 1999, kebebasan setiap warga negara tersebut makin terjamin keberadaannya.
Dalam UU No. 40 Tahun 1999, utamanya pada Pasal 9 telah menguraikan sebagai berikut:
(1) Setiap warga negara Indonesia berhak mendirikan perusahaan pers,
(2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Atas dasar itulah akhirnya banyak bermunculan perusahaan pers yang tumbuh berkembang di Indonesia.
Salah satunya adalah PT Dhuta Ekspresi Multimedia Mandiri Banyuwangi yang beralamatkan di Jl. Raya Baru-Kepiting 31 Banyuwangi yang bergerak di bidang penerbitan media cetak (Majalah, Tabloid, Koran, Jurnal, dan Buku). Di antaranya, yaitu dengan menerbitkan Tabloid Umum Dhuta Ekspresi.
Pada awal pendiriannya, Tabloid Umum Dhuta Ekspresi bernaung di bawah Yayasan Dennysta Dhuta Karsa yang tertuang dalam Akta No. 01 di Kantor Notaris/PPAT Achmad Munif, SH Banyuwangi. Selanjutnya terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi pada tanggal 28 Agustus 2001 dengan Nomor: 62/13.0184C/2001. Dari sinilah cikal bakal atau embrio dari PT Dhuta Ekspresi Multimedia Mandiri dilahirkan, dan hingga saat ini tanggal 28 Agustus dijadikan sebagai hari jadinya.
Dalam sejarah perjalanannya yang berliku, -sejak 28 Agustus 2001-, Tabloid Umum Dhuta Ekspresi mengalami pelbagai tantangan yang cukup berarti. Mengingat, dalam setiap penerbitannya senantiasa menyajikan berita-berita kritis, tajam, dan faktual bahkan cenderung kontroversi terutama terkait kebijakan-kebijakan pemerintah, khususnya Pemkab Banyuwangi. Sehingga keberadaan Tabloid Umum Dhuta Ekspresi sebagai media cetak dinilai sebagai oposisi Pemkab Banyuwangi.
Penilaian semacam itu adalah wajar-wajar saja meskipun tidak sepenuhnya benar. Mengingat, apa yang dilakukan Tabloid Umum Dhuta Ekspresi semata-mata guna mengimplementasikan Visi, Misi, dan Prinsip Dasarnya. Yakni, VISI: Menjadikan Pers sebagai salah satu pilar demokrasi dengan mengacu pada keterbukaan transformasi informasi dan keleluasaan berekspresi.
Sedangkan MISI-nya: Senantiasa mengedepankan objektivitas dan independenssi dalam bingkai profesionalisme guna memperjuangkan jati diri Pers, Fungsi Kontrol Sosial demi terwujudnya amanah Kebebasan Pers. Lalu, PRINSIP DASAR: Profesi wartawan merupakan implementasi profesi intelektual, dan media cetak sebagai wahana efektif pembelajaran politik dan berdemokrasi. Karenanya militansi jurnalistik merupakan pondasi utama guna menyuarakan informasi yang benar.
Sebagai konsekuensinya, karena kerap kali mengkritisi kebijakan-kebijakan Pemerintah Daerah telah menyebabkan sebuah peristiwa sejarah yang lebih dikenal April MOP 2002. Yakni, upaya-upaya pemberangusan yang diprakarsai penguasa daerah saat itu melalui beberapa oknum wartawan Banyuwangi dan melibatkan orang dalam Tabloid Umum Dhuta Ekspresi guna merubah Visi, Misi, dan Prinsip Dasar yang sudah digariskan Tabloid Umum Dhuta Ekspresi.
Guna menyelamatkan Tabloid Umum Dhuta Ekspresi, orang dalam yang terlibat tersebut dinonaktifkan dan Yayasan Dennysta Dhuta Karsa yang menaungi Tabloid Umum Dhuta Ekspresi dibubarkan. Sebagai penggantinya, maka didirikanlah CV Dhuta Ekspresi Multimedia yang didaftarkan melalui Kantor Notaris/PPAT Achmad Munif, SH Banyuwangi pada tanggal 17 Oktober 2002 dengan Akta No. 01, dan kemudian terdaftar di PN Banyuwangi pada 18 Oktober 2002 dengan Nomor: 135/13.0184 ABC/2002.
Seiring perkembangan zaman dan ketatnya persaingan, di mana perusahaan pers sekarang mulai banyak yang merambah menjadi perusahaan yang bergerak di bidang ekonomi dengan lebih memprioritaskan profit oriented, -dengan catatan tanpa mengurangi nilai-nilai jurnalistik-, Tabloid Umum Dhuta Ekspresi pun terus berupaya untuk mengembangkan sayapnya.
Oleh karenanya, pada tanggal 18 Juni 2004 CV Dhuta Ekspresi Multimedia ditingkatkan statusnya menjadi perusahaan perseroan, yakni PT Dhuta Ekspresi Multimedia Mandiri yang terdaftar dengan Akta No. 13 di Kantor Notaris Carolin C. Kalampung, SH, Surabaya. Selanjutnya, terdaftar di Departemen Kehakiman dan HAM RI pada tanggal 23 Agustus 2004 dengan diturunkannya Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor: C-21087 HT.01.01 Tahun 2004.
Sekadar catatan bahwa sejak tahun 2002, Tabloid Umum Dhuta Ekspresi telah berekspansi ke wilayah Eks Karedinenan Besuki, Surabaya, serta Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Banten. Yakni menjalin kerjasama dengan wadah paguyuban warga Jabodetabek dan Banten asal Banyuwangi, yakni yang lebih dikenal bernama Ikatan Keluarga Banyuwangi (Ikawangi) Jakarta.
Dhuta Ekspresi Berobsesi Ingin Wujudkan Jati Diri Pers
Dalam pelbagai pemberitaannya, -sejak berdiri 28 Agustus 2001 lalu-, Dhuta Ekspresi senantiasa menyuguhkan berita-berita kritis dan faktua. Bahkan kerap kali mengkritisi kebijakan-kebijakan Pemerintah Daerah, tak urung membuahkan sebuah peristiwa sejarah yang lebih dikenal dengan “April MOP 2002.” Yakni, upaya-upaya pemberangusan yang diprakarsai penguasa daerah saat itu melalui beberapa oknum wartawan Banyuwangi dan melibatkan orang dalam Tabloid Umum Dhuta Ekspresi. Hal itu semata-mata guna merubah Visi, Misi, dan Prinsip Dasar yang sudah digariskan Tabloid Umum Dhuta Ekspresi.
Guna menyelamatkan Tabloid Umum Dhuta Ekspresi, orang dalam yang terlibat tersebut dinonaktifkan dan Yayasan Dennysta Dhuta Karsa yang menaungi Tabloid Umum Dhuta Ekspresi dibubarkan. Sebagai penggantinya, maka didirikanlah CV Dhuta Ekspresi Multimedia yang didaftarkan melalui Kantor Notaris/PPAT Achmad Munif, SH Banyuwangi pada tanggal 17 Oktober 2002 dengan Akta No. 01, dan kemudian terdaftar di PN Banyuwangi pada 18 Oktober 2002 dengan Nomor: 135/13.0184 ABC/2002.
Seiring perkembangan zaman dan ketatnya persaingan, di mana perusahaan pers sekarang mulai banyak yang merambah menjadi perusahaan yang bergerak di bidang ekonomi dengan lebih memprioritaskan profit oriented, -dengan catatan tanpa mengurangi nilai-nilai jurnalistik-, Tabloid Umum Dhuta Ekspresi pun terus berupaya untuk mengembangkan sayapnya.
Oleh karenanya, pada tanggal 18 Juni 2004 CV Dhuta Ekspresi Multimedia ditingkatkan statusnya menjadi perusahaan perseroan, yakni PT Dhuta Ekspresi Multimedia Mandiri yang terdaftar dengan Akta No. 13 di Kantor Notaris Carolin C. Kalampung, SH, Surabaya. Selanjutnya, terdaftar di Departemen Kehakiman dan HAM RI pada tanggal 23 Agustus 2004 dengan diturunkannya Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor: C-21087 HT.01.01 Tahun 2004.
Sekadar catatan bahwa sejak tahun 2002, Tabloid Umum Dhuta Ekspresi telah berekspansi ke wilayah Eks Karedinenan Besuki, Surabaya, serta Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Banten. Yakni menjalin kerjasama dengan wadah paguyuban warga Jabodetabek dan Banten asal Banyuwangi, yakni yang lebih dikenal bernama Ikatan Keluarga Banyuwangi (Ikawangi) Jakarta.
Namun demikian, berbekal pengalaman pahit yang dialami Dhuta Ekspresi pada tahun 2002 lalu, ternyata juga berulang kembali di era kepemimpinan Bupati Banyuwangi, Ratna Ani Lestari. Bedanya, di era Bupati Ratna ada sistem pengawasan cukup ketat terutama terhadap jajaran pemerintahannya.
Adapun bukti yang tak terbantahkan, ada seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang membawa Dhuta Ekspresi dipanggil (Surat Panggilan resmi No: 700/750/429.304/2007, tertanggal 27 September 2007 yang ditandatangi Sekda Kabupaten Banyuwangi, H Drs. Ec. H Sukandi, MM). Panggilan tersebut untuk menjalani serangkaian pemeriksaan dengan tuduhan: Ikut Serta Menyebarluaskan Pemberitaan Tabloid Dhuta Ekspresi. Bahkan PNS yang bersangkutan, seminggu kemudian setelah diperiksa langsung dimutasi ke tempat tugas lain.
Mengingat, apa yang diperbuat penguasa Banyuwangi tersebut sebagai penjelmaan praktik-praktik pembungkaman, pengawasan, pengekangan yang bermuara pada upaya-upaya “pemberedelan” media terhadap Dhuta Ekspresi. Maka, Dhuta Ekspresi pun menggugat Bupati Banyuwangi, Ratna Ani Lestari secara perdata sebesar Rp. 5 miliar melalui PN Banyuwangi dengan Perkara No.: 112/Pdt.G/2007/PN.Bwi. terdaftar 10 Oktober 2007.
Namun dalam perjalanannya, Bupati Ratna menerbitkan Surat Kuasa Khusus No.: 181.1/1160/429.012/2007, tertanggal 19 November 2007 dengan mengerahkan 7 kuasa hukum menggugat balik Dhuta Ekspresi sebesar Rp. 10,2 miliar. Sedangkan Dhuta Ekspresi, -tanpa menunjuk seorangpun kuasa hukum-, karena lebih suka menghadapi sendiri gugatan tersebut.
Dan selama 10 kali menjalani persidangan, majelis hakim PN Banyuwangi saat itu antara lain Tani Ginting, SH (Hakim Ketua Majelis), serta Hakim anggota Surono, SH dan Khadwanto, SH justru pada 5 Februari 2008 memutuskan perkara tersebut 0:0. Yakni, gugatan balik Bupati Banyuwangi ditolak, sedangkan gugatan Dhuta Ekspresi tidak diterima. Padahal bukti yang dijadikan dasar gugatan Dhuta Ekspresi, -berupa poto copy surat yang ditandatangi-, saat sidang pembuktian diakui kebenarannya oleh tergugat (Bupati Banyuwangi). Bahkan melalui kuasa hukumnya ditunjukkan surat aslinya di muka persidangan.

Mengingat keputusan majelis hakim PN Banyuwangi tersebut belum mencerminkan azas keadilan, maka Dhuta Ekspresi mengajukan banding pada 19 Februari 2008 dan terdaftar di PN Banyuwangi dengan No: 01/Pdt.Bd/2008/PN.Bwi. Namun di tingkat banding, ternyata mengukuhkan putusan PN Banyuwangi. Begitu juga halnya, saat Dhuta Ekspresi mengajukan Kasasi, kembali di Kasasi menguatkan putusan PN Banyuwangi. Akhirnya Dhuta Ekspresi pun mengajukan PK (Peninjauan Kembali) di Mahkamah Agung yang hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
Proses perjalanan Dhuta Ekspresi yang berobsesi ingin mewujudkan jati diri Pers, –Fungsi Kontrol Sosial dengan mengagungkan Kebebasan Pers-, kian hari kian berliku. Apalagi, khususnya pejabat di jajaran Pemkab Banyuwangi kian menjaga jarak dengan Dhuta Ekspresi, konon sebagai akibat adanya “instruksi” dari atasan tidak boleh berhubungan dengan Dhuta Ekspresi apalagi untuk membaca berita-berita yang diterbitkan Dhuta Ekspresi.
Rasa kekhawatiran yang berlebihan pejabat di jajaran Pemkab Banyuwangi tersebut dapat dimakluminya. Mungkin, karena tak ingin nasibnya serupa dengan pengalaman seorang PNS yang diperiksa Banwaskab Banyuwangi gara-gara membawa Dhuta Ekspresi yang dituduh menyebarluaskan pemberitaan Tabloid Dhuta Ekspresi itu.
Proses Lahirnya Dhuta Ekspresi (DE) Online
Menyadari Dhuta Ekspresi kian terkekang, akhirnya PT Dhuta Ekspresi Multimedia Mandiri memutuskan untuk berekspansi ke dunia internet dengan merancang DE-Online: www.dhutaekspresi.co.id. Tujuannya sederhana, dengan DE-Online tersebut, selain guna menjawab tuntutan era globalisasi informasi, sekaligus untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat pengguna internet di seluruh dunia, terutama masyarakat yang memang mendambakan terwujudnya Kebebasan Pers dapat dengan mudah mengakses berita-berita yang mengedepankan informasi yang benar.
Dengan demikian, DE-Online: www.dhutaekspresi.co.id akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengungkap segala bentuk persoalan, khususnya di kabupaten Banyuwangi, daerah-daerah lain, serta persoalan nasional, dan dunia jika memang memungkinkannya. DE-Online: www.dhutaekspresi.co.id akan berupaya pula dikemas sebagai Jendelanya Transformasi Informasi.
Sehingga nantinya, DE-Online: www.dhutaekspresi.co.id dapat dijadikan acuan serta rujukan bagi setiap orang yang mencari tahu tentang Banyuwangi dan daerah-daerah lain dengan segala potensinya yang ada. Sedangkan bagi kalangan dunia usaha, DE-Online: www.dhutaekspresi.co.id dapat dijadikan sebagai mitra untuk mempromosikan produknya ke seluruh dunia.
Adapun cakupan muatannya, DE-Online: www.dhutaekspresi.co.id akan membidik persoalan-persoalan pemerintahan dan yang mengemuka terjadi di tengah masyarakat secara online dengan mengacu pada isu pemberitaan terkini. Selanjutnya, seleksi pemberitaannya akan dikupas secara tuntas dan lugas untuk dimuat di Tabloid Umum Dhuta Ekspresi yang terbit setiap bulannya.
Namun demikian, Dhuta Ekspresi senantiasa akan selalu berupaya “Mengedepankan Objektivitas dan Independensi”. (Penulis adalah General Manager/Pemimpin Redaksi Dhuta Ekspresi)
Link portal Dhuta Ekspresi Di Youtube sebagai berikut:




BRAVO DE… Jaya Selalu