Kabupaten Banyuwangi Punya Gawe Menggelar Pilkades Serentak Di 51 Desa

Tampak suasana pertemuan yang dikuti oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat, serta 51 Kepala Desa terkait tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkades serentak

Pilkades Dilaksanakan Pada 25 Oktober 2023

BANYUWANGI: Demi terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik dan tepat guna, maka Pemkab Banyuwangi Tekah menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak mencakup sebanyak 51 desa pada 25 Oktober 2023.

Read More

Adapun terkait agenda tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/110/KEP/429.011/2023 tentang Penetapan Waktu Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Banyuwangi.

Menurut Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMDes), Achmad Faisol menjelaskan, sebelum Pilkades serentak digelar, ada tahapan-tahapan yang wajib dilaksanakan terlebih dahulu.

“Secara teknis total ada 18 tahapan yang wajib dilaksanakan. Yakni mulai pembentukan panitia tingkat desa, validasi/pendaftaran pemilih, pendaftaran bakal calon kades, hingga pelantikan pada Desember nanti. Jadi semuanya wajib dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” ungkap Faisol secara gamblang, (11/5/2023).

Ditambahkannya, Pemkab Banyuwangi mengundang Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat, serta 51 Kepala Desa yang akan segera habis masa jabatannya untuk menginformasikan tentang akhir masa jabatan. Selian berkenaan jadwal pelaksanaan dan tahapan Pilkades 2023.

“Mengenai pertemuan ini sangatlah penting agar BPD, Camat, serta panitia Pilkades di tingkat desa bisa memahami tugas dan semua tahapannya. Sehingga Pilkades bisa berjalan lancar dan tertib sesuai yang kita harapkan,” tandas Faisol berterus terang.

Tahapan berikutnya, dilakukan pembentukan panitia tingkat desa (13-24 Mei) yang nantinya bertanggungjawab terhadap penyelenggara Pilkades di wilayahnya masing-masing.

“Akan tetapi yang perlu diingat bahwa sebelum panitia ini dibentuk, panitia Pilkades kabupaten akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu terkait aturan dan ketentuan Pilkades. Di antaranya, terkait penjaringan dan pendaftaran bakal calon, dan lain sebagainya. Sehingga saat melaksanakan tugasnya, mereka sudah siap apa yang harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Adapun tahapan selanjutnya adalah, validasi/pendaftaran pemilih (27 Mei-22 Juni), penyusunan Rencana Anggaran Biaya (23 Juni-28 Juli), dan pendaftaran Bakal Calon Kades (1 Juli-19 Agustus), serta masa perpanjangan pendaftaran (20 Agustus-19 September).

“Menyangkut perpanjangan ini diberikan jika bakal calon Kades yang mendaftar kurang dari satu orang alias belum ada yang mendaftar hingga masa pendaftaran usai,” terangnya.

Adapun saat memasuki tahapan seleksi (20 September-3 Oktober). Pada tahapan ini dilakukan jika bakal calon Kades yang mendaftar lebih dari 5 orang.

“Maka selanjutnya akan diberikan ujian tulis untuk menambah skor mereka,” ungkapnya.

Sedangkan pada tahapan berikutnya Yaitu penetapan Calon (4-5 Oktober), Pengesahan DPT/ daftar pemilih tetap (6-9 Oktober), pemberkasan KPPS/kelompok penyelenggara pemungutan suara (10-11 Oktober), Persiapan Kampanye (12-18 Oktober), dan Kampanye (19-21 Oktober).

“Selanjutnya diberlakukan masa tenang pada tanggal 22-24 Oktober. Lalu pelaksanaan Pilkades pada tanggal 25 Oktober, dan disusul penetapan pada 26 Oktober – 15 November. Pengesahan dilakukan pada tanggal 16 November – 15 Desember). Dan yang terakhir pelantikan yang dijadwalkan antara 16 Desember 2023 – 15 Januari 2024,” tandas Faisol secara detail. (*)

 

 

 

 

banner 728x90

Related posts

banner 400x130

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *