Meskipun hasil rapat gabungan telah mengamanatkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banyuwangi untuk mengirim surat ke LSF (Lembaga Sensor Film) perihal Permohonan Pencabutan atau Pembatalan Ijin Lulus Sensor Film “Lemah Santet Banyuwangi”. Namun PARFI Banyuwangi tetap akan mengambil langkah-langkah hukum untuk menggugat pihak pembuat film kontroversi tersebut.
Ketua PARFI Banyuwangi, Denny Sun’anudin menyatakan, dalam menindaklanjuti protes serta menolak adanya film “Lemah Santet Banyuwangi” dibutuhkan sikap tegas dan terukur. Mengingat esensi cerita film tersebut nyata-nyata telah mencabik-cabik nama daerah Banyuwangi. Sehingga menjaga dan memelihara nama baik Banyuwangi yang sudah mendunia harus dijadikan skala prioritas.
“Amanah hasil mufakat rapat gabungan sudah jelas bahwa Disbudpar Banyuwangi diminta untuk segera mengirim surat ke LSF perihal Permohonan Pencabutan Dan Atau Pembatalan Ijin Lulus Sensor Film “Lemah Santet Banyuwangi”. Yakni dengan tembusan disampaikan ke MD Pictures, Menteri Pariwisata RI, Menteri Kebudayaan RI dan pihak-pihak terkait lainnya. Artinya itu harus secepatnya dapat direalisasikan,” tandas Denny seraya mengingatkan.

Terlepas dari keseriusan dan ambigunya sikap Disbudpar, tetapi PARFI Banyuwangi sudah mempersiapkan langkah-langkah hukum. Karena film “Lemah Santet Banyuwangi” dinilai bukan hanya menabrak moral dan etika. Akan tetapi juga diduga melanggar norma-norma hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.
“Kami sudah mempelajari secara mendalam dan seksama dari berbagai referensi dan peraturan perundang-undangan. Utamanya UU tentang Perfilman. Unsur-unsurnya telah kami temukan bahwa film “Lemah Santet Banyuwangi” bukan hanya menciptakan kegaduhan dan protes di tengah masyarakat dengan mencoreng nama daerah Banyuwangi, namun juga ada norma-norma hukum yang dilanggar,” ungkap pria kalem yang juga berprofesi sebagai advokat itu.
Sebagai tindaklanjutnya, kata Denny, PARFI Banyuwangi kini sedang membentuk tim hukum handal sebagai penyelamat citra Banyuwangi. “Dalam hal ini kami memberikan wewenang kepada Biro Hukum PARFI Banyuwangi. Yakni untuk segera mematangkan anggota tim hukum agar segera membuat materi gugatan terhadap pembuat film “Lemah Santet Banyuwangi” melalui pengadilan,” tandasnya.

Sedangkan Kabiro Hukum PARFI Banyuwangi, Alex Budi Setiawan menjelaskan, pihaknya mengaku sudah bergerak langsung pembentukan Tim Hukumnya. Apalagi berbagai pihak sudah ramai mendesak untuk segera mengambil langkah-langkah hukum.
“Sudah ada beberapa teman advokat yang siap bergabung dalam Tim Hukum PARFI Banyuwangi. Bahkan banyak referensi terkait film tersebut yang sudah kami kumpulkan sebagai barang bukti. Teman-teman sepaham dengan langkah perjuangan PARFI yang berencana menggugat film “Lemah Santet Banyuwangi”, bahwa unsur-unsur dan bukti pelanggarannya sudah terpenuhi secara hukum,” cetus Alex menyakinkan. (tim dhuta ekspresi)









