Pembahasan Raperda BUMD Akhirnya Difinalisasi DPRD Banyuwangi 

Tampak anggota gabungan Komisi II dan Komisi IV DPRD Banyuwangi dalam rapat kerja membahas finalisasi tentang Raperda BUMD

Perihal pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), akhirnya difinalisasi DPRD Banyuwangi. Hal itu sebagaimana diagendakan oleh gabungan Komisi II dan Komisi IV melalui rapat kerja, Kamis (03/11/2022). a

Dalam agenda rapat finalisasi tersebut, tampak hadir Kabag Hukum Setda Banyuwangi, Ahmad Saeho, Kabag Perekonomian, Heni Sugiarti serta para anggota gabungan Komisi II dan Komisi IV DPRD Banyuwangi.

Read More

Simak video menarik berikut ini: “Benteng Pelengsengan Roboh Dihajar Banjir Terbengkalai, Warga Perum Sutri Takut Banjir Susulan.” Suami selengkapnya hanya di YouTube LSAP Banyuwangi Channel dibawah ini:

Ali Mustofa selaku Ketua gabungan Komisi II dan Komisi IV pembahasan Raperda BUMD DPRD Banyuwangi menyampaikan bahwa dapal rapat finalisasi telah ada kesepakatan dan kesepahaman antara dewan dengan eksekutif. Utamanya terkait dengan materi raperda BUMD yang terdiri dari 18 BAB 139 Pasal.

“Kita wajib bersyukur dan mengucapkan Alhamdulillah bahwasanya finalisasi pembahasan raperda BUMD berjalan lancar. Mengingat sudah adanya kesepahaman antara eksekutif dan legislatif terhadap materi rancangan regulasi tertinggi daerah ini,” ungkap Ali Mustofa saat dikonfirmasi awak media.

Politisi asal Partai Nasdem menyatakan juga, setelah usainya tahap finalisasi, pihaknya berharap Raperda BUMD dapat segera disetujui. Sehingga ke depan Pemkab banyuwangi mempunyai semangat untuk berjalan bersama menggali potensi daerah melalui badan usaha milik daerah.

“Tidaklah berlebihan jika kami berharap supaya Banyuwangi di masa-masa mendatang mampu mempunyai semangat yang sama dan berjalan bersama. Tujuannya tak lain adalah, mendorong untuk menggali potensi sumber daya alam di Banyuwangi. Sehingga dengan demikian bisa muncul BUMD baru baik berbentuk perusahaan umum daerah maupun perusahaan perseroan daerah,” urai pria yang berpenampilan kalem itu penuh harap.

Membahas Banyuwangi, lanjut Pria yang akrab disapa Kang Aku itu, pada kenyataannya memiliki segudang potensi yang dapat dimaksimalkan. Sehingga bisa meningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat kabupaten ujung timur Pulau Jawa ini. Contohnya, potensi pelabuhan di kawasan Banyuwangi bagian utara, sentra perikanan Muncar, serta potensi pertanian yang sangat besar.

“Oleh karenanya, Raperda tentang BUMD sebenarnya merupakan mandatory sejak terbitnya Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017. Yakni tentang BUMD yang mengamanatkan setiap daerah membentuk Peraturan daerah tentang BUMD sebagai payung hukum,” tandasnya.

Sedangkan pendirian BUMD bertujuan untuk memberikan manfaat bagi Banyuwangi. “Utamanya menyangkut perkembangan perekonomian daerah sebagai upaya untuk mendongkrak penerimaan Pendapatan Asi Daerah (PAD) sekaligus untuk meningkatkan kemampuan fiscal Banyuwangi,” tegasnya.

Secara terpisah, Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah Pemkab Banyuwangi, Heni Sugiarti menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD yang telah berinisiasi menyusun produk hukum daerah tentang BUMD. Menurutnya hal itu sebagai mandatory Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Dengan adanya pedoman Perda BUMD ini, nantinya akan menjadi acuan kita bersama. Utamanya dalam rangka pendirian maupun pengelolaan BUMD di Bayuwangi,” ucap Heni berterus terang.

Pihaknay menaruh harapan, dengan melalui Perda BUMD dapat mengatur pendirian dan pengelolaan BUMD. “Sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus untuk meningkatkan PAD,” ujar. (Yadi/Tim Dhuta Ekspresi)

Simak Juag video menarik tentang: “kisah Sedih Dan Memilukan Keluarga Bu Sumarni Korban Banjir Di Perum Sutri Sobo Banyuwangi.” Selengkapnya simak tautan di bawah ini:

banner 728x90

Related posts

banner 400x130

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *