BANYUWANGI_DE: Melalui Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda), DPRD Kabupaten Banyuwangi akan melanjutkan pembahasan salah satu rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tentang Fasilitasi Penyelenggaran Pondok Pesantren (Ponpes).
Adapun Raperda inisiatif DPRD ini masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Banyuwangi Tahun 2024 yang telah ditetapkan dalam forum rapat paripurna dewan pada bulan Nopember Tahun 2023 lalu.
Politisi asal PPP, H Basir Khadim selaku Ketua gabungan Komisi I dan IV pembahasan Raperda pesantren DPRD Banyuwangi menegaskan, Raperda Fasilitas Penyelenggaraan Ponpens ini sejatinya sangat penting. Hal itu supaya bisa mendorong pemerataan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan di pesantren-pesantren Banyuwangi.
”Sesuai dengan catatan bahwa dalam pembahasan sebelumnya telah mengerucut dan memperjelas pada Undang-undang tentang Pendidikan. Dalam artian yang mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah semua lembaga yang menyelenggarakan pendidikan, baik di bawah Kementerian Pendidikan maupun Kementerian Agama,” ucap Basir saat dikonfirmasi baru-baru ini.
Ditambahkannya, Perda ini nantinya menjadi payung hukum pemerintah daerah dalam menyelenggarakan kewajiban tanggungjawab terhadap pondok pesantren di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
”Dengan demikian, kedepan pondok pesantren yang ada Lembaga pendidikannya dapat menerima Dana Alokasi Khusus atau DAK dari pemerintah secara otomatis,” ungkap pria yang berpenampilan kalem ini.
Dalam pembahasan Raperda Fasilitasi Penyelenggaran Ponpes ini juga ada klausul yang mewajibkan pemerintah daerah untuk mengalokasikan dana sebesar 5 persen dari APBD sebagai dana penyelenggaraan pesantren.
”Namun demikiankhusus dana 5 persen dari APBD untuk pendanaan pesantren tergantung dari kebijakan Bupati. Apakah mengakomodir atau tidak,” tandas Basir memberikan alasannya.
Menyangkut dasar penetapan sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren dari pemerintah daerah tersebut, imbuh Basir, ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia (RI) Nomo 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Pada hakikinya merupakan kado indah dari Presiden Joko Widodo dalam rangka memperingati Hari Santri.
“Jika mengacu pada data di Kabupaten Banyuwangi, terdapat 192 pondok pesantren yang terdaftar dan tersebar di beberapa kecamatan. Selain itu terdapat 565 Madrasah Diniyah Takmiliyah yang tersebar di 24 kecamatan, juga terdapat 3.403 Lembaga Pendidikan Al-quran (LPQ). Sehingga untuk mendukung dan memperkuat peran serta kontribusi pesantren di Kabupaten Banyuwangi, diperlukan fasilitasi pondok pesantren yang sedang kami lanjutkan pembahasannya, “ pungkasnya. (yad/tim dhuta ekspresi)









