DPRD Banyuwangi Mengesahkan Raperda RTRW, Bupati Ipuk Akan Meningkatkan kemajuan iklim investasi

Tampak Bupati Ipuk Fiestiandani sedang menyaksikan penandatanganan dokumen Raperda RTRW yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliono

BANYUWANGI_DE: Sesuai agenda, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentangRencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024-2044 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Adapun berkenaan dengan persetujuan bersama antara DPRD dengan Bupati Banyuwangi perihal penetapan rancangan Perda tentang RTRW Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024-2044 ini ditandai dengan penandatanganan berita acara antara Bupati Ipuk Fiestiandani dengan Wakil Ketua DPRD, Ruliono dalam rapat paripurna dewan, Rabu (7/02/2023).

Read More

Menurut Ketua gabungan Komisi I dan II, Patemo dalam laporan hasil pembahasan Raperda RTRW Kabupaten Banyuwangi tahun 2024-2044 menyampaikan, Raperda RTRW ini sangat penting guna penyelenggaraan penataan ruang di Banyuwangi. Hal itu sebagai salah satu instrumen bagi pemerintah dalam menghadapi masalah pembangunan. Diantaranya seperti permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja, yang salah satunya disebabkan adanya tumpang tindih pengaturan penataan ruang.

“Jadi dengan adanya peraturan daerah sebagai pedoman, arah kebijakan dan strategis penataan ruang kawasan. Sehingga dinamika proses pembangunan dapat terakomodasi untuk meningkatkan peluang iklim investasi dan kemudahan berusaha,“ ungkap Patemo menyakinkan,

Ditambahkannya, pembahasan beberapa substansi dan materi Raperda RTRW Banyuwangi antara lain, judul Raperda diubah menjadi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi tahun 2024-2044. Yakni menyesuaikan dengan perencanaan, pembahasan, persetujuan dan penetapannya.

Dalam batang tubuh di ketentuan Menimbang, Mengingat serta dalam beberapa pasal-pasal yang mengatur tujuan penataan ruang, kebijakan penataan ruang, sistem pusat permukiman, sistem jaringan transportasi, sistem jaringan jalan, sistem jaringan kereta api, sistem jaringan prasarana lainnya berubah menyesuaikan sistematika dan penulisan.

“Pada intinya hal tersebut disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang dan peraturan pelaksanaan dari PP 21 Tahun 2021 yaitu Permen ATR No 11 tahun 2021, Permen ATR No 13 tahun 2021, Permen ATR No 14 tahun 2021, dan Permen ATR No 15 tahun 2021,“ tandasnya memberikan alasan.

Sedangkan menyangkut pasal-pasal yang mengatur ketentuan pertahanan dan keamanan juga berubah menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014. Yakni tentang penataan wilayah pertahanan negara, Kepmenhan Nomor kep/1478/m/xii/2021 tentang rencana wilayah pertahanan dan kepmenhan nomor KEP/884/M/VII/2023 tentang rencana rinci wilayah pertahanan.

Begitu juga halnya dengan rencana pola ruang yang mengatur kawasan lindung, badan air, kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya. Selanjutnya kawasan lindung geologi, kawasan hutan produksi, mengakomodasi penyesuaian luas dengan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terbaru.

“Menyangkut kawasan-kawasan lainnya mengakomodasi penyesuaian luas dan persebaran kawasan pada peta rencana pola ruang,” jelas Patemo berterus terang.

Adapun terkait kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya, kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup, mengakomodasi bagian dari kawasan lindung geologi. Yakni berupa Geopark Ijen, ketentuan intensitas pemanfaatan ruang pada kawasan ekosistem mangrove, ketentuan perizinan bagi kelompok usaha mikro kecil. Sedangkan ketinggian landas pacu Bandar Udara Banyuwangi menyesuaikan dengan masukan Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR.

”Sedangkan berkenaan ketentuan terhadap batas wilayah mendasarkan pada masukan Kementerian Dalam Negeri,” terang politisi PDI Perjuangan secara lugas.

Bupati Ipuk Fiestiandani saat memberikan sambutannya berterima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada dewan atas diputuskannya hasil pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Banyuwangi tahun 2024-2044. Hal itu sebagai tindak lanjut dari persetujuan substansi oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang.

Menyinggung perihal pembentukan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi tahun 2024-2044 diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat Kabupaten Banyuwangi.

”Oleh karenanya semoga penetapan Raperda ini bermanfaat bagi masyarakat. Utamanya dalam sektor pembangunan daerah dengan meningkatkan peluang kemajuan iklim investasi dan perencanaan ruang yang mengakomodir dinamika pemanfaatan ruang dan kebijakan di Kabupaten Banyuwangi,” ucap Bupati Ipuk.

Sebagai catatan bahwa Perda RTRW yang telah ditetapkan ini akan kembali dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur dan Menteri Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (yad/tim dhuta ekspresi)

 

banner 728x90

Related posts

banner 400x130

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *