BANYUWANGI: Tersendatnya proses perijinan hingga berlarut-larut dikeluhkan oleh kalangan pelaku usaha. Sehingga menyebabkan tersendatnya pula laju bidang usaha yang dijalaninya. Hal itulah yang menjadi atensi pembahasan dalam rapat koordinasi (Rakor) pimpinan dewan bersama eksekutif di gedung DPRD Banyuwangi, beberapa waktu lalu.
Guna menuntaskan permasalahan yang terjadi, maka dalan rapat koordinasi tersebut diundanghadirkan pihak-pihak terkait. Di antaranya, Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas PU Cipta Karya, Perumahan dan Pemukiman, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dinas Lingkungan Hidup. Selain itu, juga dari kalangan pelaku usaha seperti Real Estate Indonesia (REI).
Simak juga berita lain seputar tradisi mepe kasur atau menjemur kasur warna hitam & merah, hingga kini dilestarikan warga Desa Kemiren Kec Glagah Banyuwangi. Kedua warna tsb memiliki filosofi dlm bahtera rumah tangga. Selengkapnya di YouTube LSAP Banyuwangi Channel dibawah in
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, M Ali Mahrus menjelaskan bahwa proses perijinan di Kabupaten Banyuwangi hampir selama satu tahun ini mengalami kendala atau tersendat. Halnitu diakibatkan oleh imbas dari pemberlakukan System Online Single Submission (OSS) yang merupakan implementasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Adalah hal yang wajar jika beberapa pelaku usaha mengeluhkan proses perijinan yang hampir satu tahun belakangan ini mandeg atau tersendat. Hal tersebut sebagai akibat adanya masa transisi program OSS pasca berlakunya Undang-undang Cipta Kerja. Sehingga butuh proses penyesuaian,“ ungkap Ali Mahrus saat diikonfirmasi media.
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, perijinan terkait dengan lingkungan hidup dengan sistem OSS masih menjadi keluhan kalangan pelaku usaha pengembang perumahan.
Dalam Undang-undang Cipta Kerja ada tiga aturan terkait dengan pembuangan akhir limbah perumahan. Yakni melalui pembuangan bawah tanah, resapan dan dibuang di aliran sungai.
“Dalam hal ini para pengembang perumahan merasa kesulitan menerapkan ketentuan pembuangan limbah rumah tangga dari perumahan sesuai Undang-undang Cipta Kerja , “ paparnya.
Ditambahkannya, berkenaan dengan urusan proses perijinan pemukiman dan kesehatan ini merupakan urusan wajib. Bahkan menurutnya harus segera dicarikan solusinya agar perekonomian daerah bisa tetap berjalan.
“ Jika proses perijinan ini tersendat maka imbasnya pada Pendapatan Asli Daerah. Selain itu perputaran ekonomi masyarakat juga tersendat, karena banyak masyarakat yang bekerja di sektor bangunan,“ ujar Mahrus memberikan pandanganya.
Setelah mengetahui akar permasalahan, segenap peserta dalam rapat koordinasi, bisa memahami tersendatnya proses perijinan selama ini. Karena birokrasi bekerja sesuai dengan aturan, sehingga mereka tidak berani menabrak ketentuan agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
“Oleh karenanya sangat penting mencari solusi terbaik. Maka dewan berencana melakukan konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI,“ tandas Mahrus. (Yadi/Tim Dhuta Ekspresi)
Simak juga kiat sukses bersama owner AWM ELITE INTERNASIONAL yang bergerak di bisnis networking di bidang kesehatan, kecantikan dan pertanian telah menggelar BOP (Bussiness Opportunity Presentation) perdana di Banyuwangi, Minggu, 3 Juli 2022 yg dihadiri langsung Owner AWM ELITE INTERNASIONAL. Adalah peluang bagi siapapun untuk meraih kesuksesan demi merubah tatanan kehidupan yg lebih sehat, sukses & sejahtera. Selengkapnya hanya di YouTube LSAP Banyuwangi Channel dibawah ini:









