BANYUWANGI: Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat di tengah masa pandemi, Kejaksaan Negeri Banyuwangi memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan mengambil Barang Bukti (BB) tilang tanpa antri dan berkerumun. Yakni, pelayanan Drive Thru.
Pelanggar yang hendak mengambil barang bukti, seperti SIM atau STNK cukup mengendarai motor menuju tempat pembayaran yang ada di area halaman depan kantor Kejari Banyuwangi.
Dari hasil uji coba drive thru pada Jum’at (23/7/2021), waktu yang dibutuhkan untuk membayar tilang hingga mengambil barang bukti. Menariknya hanya membutuhkan paling lama 50 detik.
”Dengan layanan tilang drive thru ini diharapkan membantu memudahkan masyarakat. Sehingga, masyarakat tidak perlu repot-repot antri di loket ,” jelas Kajari Banyuwangi, Mohammad Rawi.
Adapun tujuan lain Drive Thru jelas Rawi, agar tidak terjadi kerumunan di tengah pandemi Covid-19. Utamanya untuk turut serta mensukseskan pelaksanaan pemberlakukan pembatasan masyarakat (PPKM).
”Kita lakukan inovasi pelayanan ini, demi ikut serta dalam menekan kasus penyebaran Covid-19 di Banyuwangi,” ucapnya.
Ditambahkannya, dalam layanan tilang drive thru ini masyarakat hanya perlu datang dengan kendaraannya. Mereka langsung masuk ke halaman Kejari Banyuwangi, dengan membawa bukti surat tilang.
”Pelanggar hanya menunjukkan surat tilang dan diserahkan kepada petugas, untuk pembayaran denda juga di tempat tersebut,” jelasnya.
Dengan adanya layanan tilang drive thru ini, harapannya dapat mempercepat pelayanan terhadap masyarakat. Pasalnya, jumlah warga yang kena sanksi tilang di Banyuwangi cukup banyak. Sedangkan jenis pelanggaran terbanyak yakni mengendarai kendaraan bermotor tanpa mengenakan helm.
”Pelayanan Drive Thru ini juga mengantisipasi adanya calo atau makelar kasus dalam pengambilan BB tilang di Kejari Banyuwangi,” pungkasnya. (Tim Dhuta Ekspresi)
Simak juga Penelusuran lewat “Petualangan Wisata Mistis” demi nguri-nguri budaya warisan leluhur, hanya di YouTube LSAP Banyuwangi Channel dibawah ini:









