BANYUWANGI: Tarik ulur pelaksanaan mutasi gelombang pertama di lintas jabatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi Jawa Timur, mengundang spekulasi berbagai kalangan. Apalagi sesuai informasi yang didapat Tim Dhuta Ekspresi, awalnya Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani yang dilantik pada 26 Februari 2021 itu akan melakukan mutasi perdana pada 26 Agustus 2021 diundur 28 Agustus 2021, kemudian diundur lagi pada 6 September 2021. Bahkan Kini sesuai informasi yang beredar, konon baru akan dilakukan mutasi sekitar Oktober 2021. Lantas, adakah hubungannya perubahan agenda mutasi jabatan tersebut dengan terendusnya praktik-praktik jual beli jabatan sebagaimana yang terungkap dalam hearing di DPRD Banyuwangi, 13 Agustus 2021? Berikut catatan Tim Dhuta Ekspresi yang dirangkaikan dari berbagai sumber.
Konsekuensi biaya bagi Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) ketika dalam upayanya memenangkan ajang Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) cukuplah besar. Konon menurut beberapa sumber, biaya Pilkada setingkat Kabupaten saja dapat menelan biaya puluhan hingga ratusan miliar. Sehingga meniscayakan bagi yang terpilih dan terlantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati menggeliat mencari pemulihan modal yang terlanjur dikeluarkannya. Sehingga tak mengherankan pula, banyak Kepala Daerah setelah dilantik yang terjerat kasus korupsi karena menyalahgunakan wewenang dan jabatannya.
Sebuah persembahan karya film Indhie pertama di Banyuwangi, dengan mengedepankan budaya berbasis kearifan. Simak selengkapnya tautan dibawah ini:
Salah satu contohnya adalah Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari yang terjebak dalam kasus jual beli jabatan. Sebagaimana diungkapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam konferensi pers menyatakan, tertangkapnya Bupati Probolinggo Puput itu justru ada peranan suaminya. Karena semua keputusan yang diambil Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, di antaranya dalam hal proses seleksi jabatan harus mendapat persetujuan dari suaminya, Hasan Aminuddin yang pernah dua periode menjabat sebagai Bupati Probolinggo.
“Dalam kasus jual beli jabatan ini, mereka (Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, red.) diduga memasang tarif untuk jabatan penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp 20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektar. Tentu kita bertanya berapa tarif jabatan camat, kepala sekolah, kepala dinas, sekda, dan jabatan publik lainnya di Pemkab Probolinggo,” ucap Firli dihadapan para awak media.
Lalu bagaimana halnya dengan di Banyuwangi?
Di luar dugaan adanya fakta yang mengejutkan terungkap dalam momentum Hearing DPRD Banyuwangi yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ruliyono, SH pada Jumat, 13 Agustus 2021. Yakni tentang adanya dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Banyuwangi, yang ditengarai dipandegani oleh oknum-oknum Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Banyuwangi.
Menariknya lagi, juga disampaikan salah satu peserta hearing, Amir, dari LSM Perintis. Menurutnya ada bukti transfer yang dikirimkan ke rekening Kepala BKD Banyuwangi, Nafiul Huda, S.Sos, M.Si.
“Untuk Pak Huda (Nafiul Huda Kepala BKD dan Diklat Banyuwangi, red.), ini ada bukti transfer ke rekening Pak Huda terkait jabatan Kasi yang sudah membayar. Namun dipindahkan ke Kecamatan,” tandas Amir dengan lantang kala itu di hadapan para peserta Hearing DPRD Banyuwangi.
Hiruk pikuk tentang tengara adanya jual beli jabatan di lingkup Pemkab Banyuwangi tersebut kini beredar luas di dunia medsos, hingga menjadi konsumsi publik. Bahkan akun Facebook (FB) dengan nama Kang Syauqi secara khusus turut menyorotinya.

“Saya percaya Bupati tidak akan jual beli jabatan. Karena sekarang era transaksi digital. Yang transaksi jual beli itu biasanya reseller dan dropshipper. Reseller-nya Baperjakat dan Dropshipper-nya BKD,” tulis Kang Syauqi dengan sengitnya.
Secara terpisah Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) sekaligus sebagai Sekdakab Banyuwangi, H Mujiono, M.Si beberapa kali dihubungi via telepon dan WhatsApp (WA)-nya tak pernah respon.
Sedangkan Kepala BKD Banyuwangi, Nafiul Huda, S.Sos, M.Si saat dihubungi via telepon meski berdering tak mau menerimanya. Bahkan saat dichat WA-nya tak ada respon, bahkan selanjutnya memblokir. Anehnya saat ditemui di kantornya, Huda tak berkenan dikonfirmasi bahkan terburu-buru katanya dipanggil Sekda. Begitu jual halnya dengan Kabid Mutasi BKD Banyuwangi, tak bisa dihubungi dan tak pernah ada di ditempat untuk kepentingan konfirmasi. (Tim Dhuta Ekspresi)
Simak juga pontang-pantingnya para pelaku UMKM di Banyuwangi yang berjuang sendiri, tanpa adanya perhatian dari Pemda Banyuwangi di bawah ini:









