BANYUWANGI: Polemik penarikan batas wilayah kawah Ijen antara Kabupaten Banyuwangi dengan Kabupaten Bondowoso, kini makin mencuat dengan adanya klaim terbuka oleh Wakil Bupati Bondowoso, Drs. Irwan Bahtiar Rahmat yang menyatakan bahwa kawasan kawah Ijen masuk wilayah Kabupaten Bondowoso. Hal itulah yang memantik Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI) untuk bereaksi dan meradang seraya mempersoalkannya. Apalagi kini di Pengadilan Negeri Banyuwangi masih berlangsung sidang gugatan Citizen Law Suit terhadap Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani serta Turut Tergugat I Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin dan Turut Tergugat II Gubernur Jawa Timur, Hj Khofifah Indar Parawansa atas adanya penandatanganan Berita Acara Kesepakatan tertanggal, 3 Juni 2021 tentang batas wilayah Banyuwangi dengan Bondowoso subsegmen Kawah Ijen.
Sebagaimana video yang diunggah Kanal YouTube Dar Dor dalam kegiatan yang dikemas bertajuk “Ijen Geopark Sun Series”, Wakil Bupati Bondowoso, Drs. Irwan Bahtiar Rahmat menyampaikan statemennya. Di antaranya Wabup Irwan menyatakan bahwa kawasan kawah Ijen masuk wilayah Kabupaten Bondowoso.
“Kami sudah ada kesepakatan-kesepakatan dengan Banyuwangi yang saat itu Bupatinya Pak Anas (H Abdullah Azwar Anas, red.) terkait kerjasama pengelolaan kawasan gunung Ijen yang berdampak ekonomi. Kami punya rencana secepatnya, karena semua kawasan kawah Ijen dan tempat-tempat wisata yang sangat indah itu, masuk wilayah Bondowoso. Sekali lagi Bondowoso,” ungkap Wabup Irwan berterus terang.
Sebuah persembahan karya film Indhie pertama di Banyuwangi, dengan mengedepankan budaya berbasis kearifan. Simak selengkapnya tautan dibawah ini:
Ditambahkannya, menurut sejarahnya saat pemerintahan Hindia Belanda bahwa pusat pemerintahannya itu di Bondowoso. “Sedangkan Keresidenannya Bondowoso, meliputi wilayah Situbondo, Banyuwangi, dan Jember. Sekali lagi pusat pemerintahannya ya di Bondowoso,” tegasnya.
Koordinator Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI), Dudy Sucahyo, SH merasa kaget atas klaim Wabup Bondowoso, Irwan yang menyatakan kawah Ijen masuk wilayah Kabupaten Bondowoso. Apalagi pihaknya sedang melakukan gugatan Citizen Law Suit melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan nomor perkara 151/Pdt.G/2021/PN.Byw yang tahapan sidangnya hingga kini masih berlangsung.
“Adapun gugatan Citizen Law Suit terhadap Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani dan para Turut Tergugat, yaitu Bupati Bondowoso dan Gubernur Jawa Timur. Hal itu berkaitan erat dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan tentang batas wilayah Banyuwangi dengan Bondowoso subsegmen Kawah Ijen. Di antaranya menyerahkan 1/3 kawasan gunung Ijen. Padahal sejak jaman Belanda, kawasan gunung Ijen itu masuk wilayah Banyuwangi,” tandas Dudy memberikan argumentasinya.
Sedangkan juru bicara Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI), Denny Sun’anudin, SH mengungkapkan, dengan adanya klaim Wabup Bondowoso, Irwan tersebut setidaknya telah memberikan informasi baru yang sangat berarti. Apalagi Wabup Irwan menyatakan katanya telah ada kesepakatan-kesepakatan dengan Banyuwangi era Bupati Abdullah Azwar Anas. Sehingga berani mengklaim jika kawasan kawah Ijen masuk wilayah Kabupaten Bondowoso.

“Yang menjadi pertanyaannya sekarang, jika memang sudah ada kesepakatan-kesepakatan antara Banyuwangi dengan Bondowoso mengapa saat itu bukan Abdullah Azwar Anas langsung yang menandatangani Berita Acara Kesepakatan? Anehnya pula mengapa justru yang melakukan penandatanganan tentang batas wilayah Banyuwangi dengan Bondowoso subsegmen Kawah Ijen tersebut istrinya sendiri, Ipuk Fiestiandani saat baru 4 bulan menjabat sebagai Bupati Banyuwangi? Tak ada salahnya kita telisik jawabannya, tentu ada kepentingan tertentu dan maksud yang terselubung,” ujar Denny seraya meraba-raba maksud terselubung di balik itu semua.
Pria yang hobi melakukan penelusuran melalui Petualangan Wisata Mistis itu juga mempersoalkan klaim Wabup Bondowoso, Irwan yang hanya mendasarkan pada sejarah pusat pemerintahan Keresidenan Hindia-Belanda yang berpusat di Bondowoso. Akan tetapi sama sekali tanpa mengungkapkan detail pemetaan wilayahnya, yang meliputi Situbondo, Banyuwangi, Jember dan Bondowoso.
“Seharusnya Wabup Bondowoso, pak Irwan juga mengungkap fakta-fakta lainnya bahwa sejak Jaman Belanda pula telah mengukuhkan kawasan gunung Ijen masuk wilayah Kabupaten Banyuwangi. Ada baiknya kembali membuka dan mempelajari secara seksama 5 peta pada jaman Belanda. Di antaranya, yakni Besoeki Afdeling 1895, Idjen Hooglan 1920, Java Madura 1942, Java Resn Besoeki 1924, Java Resn Besoeki 1924 Blad XCIII C, dan Java Resn Besoeki 1925,” urainya secara gamblang. (Tim Dhuta Ekspresi)
Simak juga pontang-pantingnya para pelaku UMKM di Banyuwangi yang berjuang sendiri, tanpa adanya perhatian dari Pemda Banyuwangi di bawah ini:









