BANYUWANGI: Sidang media ketiga terkait Gugatan Citizen Law Suit terhadap Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani dengan perkara nomor: 151/Pdt.G/2021/PN.Byw mengalami kebuntuan, (9/9). Karena masing-masing pihak, baik penggugat, tergugat serta para turut tergugat meski terlebih dahulu diberi kesempatan untuk menyampaikan argumentasinya namun tetap bersikukuh dengan dalil-dalil sebagaimana tertuang dalam resumenya. Sehingga hakim Mediator, I Gede Purnadita, SH menyatakan mediasi gagal. Sehingga akan dikembalikan kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara A Quo di meja hijau Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Koordinator Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI), Dudy Sucahyo, SH menjelaskan bahwa Hakim Mediator, I Gede Purnadita, SH sebelum memutuskan hasil mediasi terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada pihak kuasa hukum Penggugat, Mohammad Amrullah dan Edi Santoso, lalu Tergugat Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, Turut Tergugat I Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin, serta Turut Tergugat II Gubernur Jawa Timur, Hj Khofifah Indar Parawansa.
Sebuah persembahan karya film Indhie pertama di Banyuwangi, dengan mengedepankan budaya berbasis kearifan. Simak selengkapnya tautan dibawah ini:
“Akan tetapi mengingat para pihak tetap bersikukuh pada dalil-dalil resumenya masing-masing dan tidak ada titik temu, maka Hakim Mediator menyatakan mediasi gagal. Sehingga hasil sidang mediasi akan diserahkan kembali kepada majelis hakim yang menangani perkara A Quo. Dengan demikian perkara gugatan Citizen Law Suit akan berlanjut di tahapan-tahapan sidang berikutnya,” ungkap Dudy setelah keluar dari ruang mediasi Pengadilan Negeri Banyuwangi kepada para wartawan yang mewawancarainya.
Adapun 4 Kuasa Hukum Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin yang menandatangani resume, lanjut Dudy, yaitu Firmansyah Siregar, SH, Evi Lugito, SH, Wawan Setiawan, SH, MH, dan Agus Heriyanto, SH. Namun menurutnya baru menyerahkan resumenya saat sidang mediasi ketiga tersebut. Dalam resumenya, kuasa hukum Bupati Bondowoso pada intinya menyatakan bahwa Turut Tergugat I sangat keberatan untuk membatalkan Kesepakatan sebagaimana yang diminta oleh penggugat.
“Pihak Kuasa Hukum Bupati Bondowoso juga beralasan, karena dalam penandatanganan kesepakatan batas daerah Bondowoso dan Banyuwangi Nomor 35/BAD II/VI/2021 Tanggal 3 Juni 2021 tidak ada penekanan atau pemaksaan dari pihak manapun yang ikut menandatangani kesepakatan yang dimaksud dan sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 141/2017. Bahkan katanya sudah 14 tahun memperjuangkan batas antara Bondowoso dengan Banyuwangi tersebut,” kata Dudy seraya mengutip hasil sidang mediasi ketiga.
Sedangkan juru bicara Tim Kaukus Advokat Muda Indonesia, Denny Sun’anudin, SH menegaskan, esensi dalam gugatan Citizen Law Suit terhadap Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani justru fokus memperjuangkan pembatalan Berita Acara Kesepakatan Nomor 35/BAD II/VI/2021 Tanggal 3 Juni 2021. Karena pasca penandatanganan dan pada tanggal yang sama pula Bupati Ipuk membuat surat pencabutan tandatangan yang langsung disampaikan kepada Mendagri di Jakarta dan Gubernur Jawa Timur.

“Diibuatnya surat pencabutan tandatangan oleh Bupati Ipuk tersebut salah satu alasannya karena adanya pemaksaan dan tekanan-tekanan. Oleh karenanya KAMI (Kaukus Advokat Muda Indonesia, red.) meminta pertanggungjawaban Bupati Ipuk atas kebenarannya. Meski Turut Tergugat I Bupati Bondowoso dan Turut Tergugat II Gubernur Jawa Timur membantah keras alasan Bupati Ipuk tersebut melalui resumenya masing-masing,” tandas Denny yang juga bergerak di ranah perfilman berbasis kearifan lokal itu.
Upaya Tim Kaukus Advokat Muda Indonesia yang berjuang demi kembalinya keutuhan kawasan gunung Ijen ke pangkuan Banyuwangi, ibarat bertekuk sebelah tangan. Karena Bupati Ipuk melalui kuasa hukumnya dalam resumenya justru meminta penggugat untuk mencabut gugatannya. Padahal resume Penggugat dengan jelas meminta kepada Tergugat dan para Turut Tergugat agar MEMBATALKAN Berita Acara Kesepakatan Nomor 35/BAD II/VI/2021 tanggal 3 Juni 2021.
“Jadi kontradiktif dan ironis sekali. Satu sisi Bupati Ipuk mencabut tandatangan dalam Berita Acara Kesepakatan, namun disisi lain justru Bupati Ipuk melalui kuasa hukumnya meminta pada penggugat untuk mencabut gugatannya. Bahkan sama sekali mengesampingkan pengertian surat pencabutan tandatangan dalam Berita Acara Kesepakatan. Berarti surat yang dibuat Bupati secara resmi perihal pencabutan tandatangan tersebut hanyalah kamuflase belaka dan patut diduga sebagai modus pembohongan publik,” ujar Denny dengan tegas. (Tim Dhuta Ekspresi)
Simak juga pontang-pantingnya para pelaku UMKM di Banyuwangi yang berjuang sendiri, tanpa adanya perhatian dari Pemda Banyuwangi di bawah ini:









