BANYUWANGI: Rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Raperda usulan eksekutif tentang Rancana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuwangi tahun 2023-2043 akhirnya digelar DPRD Kabupaten Banyuwangi.
Dalam rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Muhammad Ali Mahrus didampingi, Michael Edy Hariyanto dan Ruliyono serta diikuti anggota dewan lintas fraksi. Sedangkan dari eksekutif tampak hadir Bupati Ipuk Fiestiandani, Wabup H Sugirah, Sekretaris Daerah, Mujiono, Jajaran Kepala OPD, Camat dan Lurah se Banyuwangi serta undangan lainnya.
Saat membacakan Nota pengantar Raperda RTRW Bupati Ipuk Fiestiandan menyampaikan bahwa rencana tata ruang wilayah kabupaten merupakan hasil perencanaan tata ruang. Hal itu sebagai upaya perwujudan penyelenggaraan penataan ruang di wilayah kabupaten Banyuwangi.
”Sebagaimana amanat pasal 26 ayat (7) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang yang menyatakan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten,” tandas Bupati dalam sambutannya.
Dengan mengacu pada ketentuan pasal 93 dan pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Dikatakannya bahwa peninjauan kembali rencana tata ruang dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan sesuai ketentuannya.
Berdasarkan surat rekomendasi atas peninjauan kembali dan revisi peraturan daerah, lanjut Ipuk, yaitu tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Banyuwangi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 15 Februari 2023. Bahwasanya terhadap Perda Kabupaten Banyuwangi No. 8 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Banyuwangi tahun 2012-2032 dapat dilakukan revisi dengan pencabutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai acuannya.
”Jadi berkenaan dengan revisi rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten, antara lain untuk dapat meningkatkan peluang kemajuan iklim investasi. Selanjutnya demi kemudahan berusaha serta mengakomodir dinamika internal wilayah yang berimplikasi pada rencana perubahan pemanfaatan ruang yang tersedia,” ungkapnya berusaha menyakinkan.
Adapun pembentukan Raperda RTRW ini diantaranya bertujuan sebagai arah kebijakan dan strategi dalam penataan ruang kawasan. Sehingga akan dapat mengakomodir dinamika pembangunan.
“Disamping itu sebagai pedoman atas rencana dan keterpaduan program-program pembangunan di Kabupaten Banyuwangi agar tercipta kesinambungan,” urainya.
Berkaitan dengan ruang lingkup yang diatur antara lain, ruang lingkup penataan ruang wilayah, batas administrasi wilayah, letak astronomis wilayah, dan lingkup substansi wilayah yang ada
”Jadi Pada prinsipnya bahwa Perda tentang RTRW diharapkan menjadi dasar atau acuan dalam penerbitan rekomendasi atau perijinan kegiatan-kegiatan pemanfaatan ruang di Kabupaten Banyuwangi yang membutuhkan penataan ulang, ” ucap Ipuk menyudahinya. (*)









