BANYUWANGI: Perkembangan terbaru dari hasil sidang mediasi perkara nomor: 151/Pdt.G/2021/PN.Byw di ruang khusus mediasi Pengadilan Negeri Banyuwangi, (2/9) terkait gugatan Citizen Law Suit terhadap Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani telah memberikan petunjuk baru. Bahkan Tim Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI) kini sedang mempertimbangkan untuk melaporkan Bupati Ipuk ke ranah pidana. Karena Bupati Ipuk patut diduga telah melakukan pembohongan publik terkait alasan diterbitkannya surat pencabutan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan tentang penarikan batas wilayah Kabupaten Banyuwangi dengan Kabupaten Bondowoso subsegmen Kawah Ijen.
Sebelumnya sudah beredar luas di tengah masyarakat bahkan diwartakan oleh berbagai media online bahwa Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani menerbitkan surat resmi yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta dan Gubernur Jawa Timur di Surabaya. Yakni sebagaimana tertuang dalam surat No: 135/969/429.012/2021, tertanggal 3 Juni 2021, Perihal: Pencabutan Tanda Tangan Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Kabupaten Banyuwangi dengan Bondowoso No: 35/BAD II/VI/2021 Tanggal 3 Juni 2021.
Sebuah persembahan karya film Indhie pertama di Banyuwangi, dengan mengedepankan budaya berbasis kearifan. Simak selengkapnya tautan dibawah ini:
Adapun surat pencabutan Bupati Ipuk tersebut, di antaranya berisikan penjelasan katanya dalam proses penandatanganan Berita Acara Kesepakatan No: 35/BAD.II/VI/2021 sebagaimana angka 3, panitia yang memfasilitasi penandatanganan tidak memperhatikan alat bukti legal. Padahal menurut Bupati, telah disampaikan dan dipedomani pada proses sebelumnya oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat secara terlampir.
“Bahkan, terjadi pemaksaan dan penekanan penandatanganan Berita Acara dimaksud dengan mengaburkan alat bukti sebagaimana angka 4,” tandas Bupati Ipuk dalam surat pencabutan yang ditandatanganinya itu.
Koordinator Tim Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI), Dudy Sucahyo, SH menjelaskan, setelah mempelajari isi resume yang diserahkan oleh pihak Tergugat maupun Turut Tergugat II, ternyata ada petunjuk baru yang perlu ditindaklanjuti. Walaupun dalam sidang mediasi tersebut, kuasa hukum Turut Tergugat I, Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin belum menyerahkan resumenya Alasanya, katanya terlebih dahulu akan mempelajari resume dari pihak penggugat.

“Padahal satu-satunya klausul resume yang kami sampaikan dalam sidang mediasi adalah, meminta kepada Tergugat dan Turut Tergugat I dan II untuk secara bersama-sama MEMBATALKAN Berita Acara Kesepakatan No: 35/BAD II/VI/2021, tertanggal 3 Juni 2021. Yakni tentang penarikan batas wilayah Kabupaten Banyuwangi dengan Kabupaten Bondowoso subsegmen Kawah Ijen,” ujar Dudy di hadapan para wartawan seusai sidang mediasi di ruang khusus mediasi Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Sedangkan juru bicara Tim Kaukus Advokat Muda Indonesia, Denny Sun’anudin, SH mengungkapkan, sebagaimana resume mediasi Bupati Ipuk melalui 6 kuasa hukumnya dari Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Banyuwangi yang telah menandatanganinya. Di antaranya, Novan Basuki Arianto, SH, MH, Muhammad Torio Fahri, SH, Andreanti, SH, Agus Robani, SH, MH, I Made Adi Sudiantara, SH, dan Wahida, SH.
“Pada point 3 resumenya berbunyi, Kuasa Hukum Tergugat (Bupati Ipuk Fiestiandani, red.) menyatakan tindakan hukum Tergugat berkaitan dengan batas wilayah gunung Ijen antara Kabupaten Banyuwangi dengan Kabupaten Bondowoso sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 141 tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah. Pertanyaannya sekarang, mengapa Bupati Ipuk justru mencabut tandatangannya pada tanggal yang sama setelah menandatangani Berita Acara Kesepakatan tersebut? Anehnya Bupati Ipuk beralasan katanya ada pemaksaan dan tekanan-tekanan dalam penandatanganan. Di sisi ini sudah jelas-jelas adanya kontradiktif yang menggelikan,” tandas Denny seraya memberikan argumentasinya.

Pria yang hobi melakukan penelusuran melalui Petualangan Wisata Mistis itu juga mencermati klausul resume yang ditandatangani oleh 6 kuasa hukum Turut Tergugat II Gubernur Jawa Timur, Hj Khofifah Indar Parawansa. Di antaranya adalah, Dr. Lilik Pudjiastuti, SH, MH, Dr. Muhammad Rizki, SH, MH, Adi Sarono, SH, MH, Endah Purwatiningsih, SH, Naselia Sitorus, SH, dan Ardiana Rosita Sari, S.Pt. Pada point 1 resumenya justru membantah tentang adanya pemaksaan dan tekanan-tekanan dalam penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Nomor 35/BAD II/VI/2021, tertanggal 3 Juni 2021.
“Selebihnya dalam resume tersebut berbunyi bahwa dalam penandatanganan kesepakatan batas daerah Bondowoso dan Banyuwangi tidak ada penekanan apapun yang dilakukan oleh Turut Tergugat II. Dalam hal ini Bupati Ipuk patut diduga telah melakukan pembohongan publik. Oleh karenanya, KAMI (Kaukus Advokat Muda Indonesia, red.) sedang mempertimbangkan untuk melaporkan dugaan kebohongan publik Bupati Ipuk tersebut ke ranah pidana. Apalagi unsur-unsur pidananya sudah cukup terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946,” pungkas Denny dengan tegas. (Tim Dhuta Ekspresi)
Simak juga pontang-pantingnya para pelaku UMKM di Banyuwangi yang berjuang sendiri, tanpa adanya perhatian dari Pemda Banyuwangi di bawah ini:









