Gabungan Komisi III – IV DPRD Banyuwangi Gelar Rapat Bahas Raperda Tentang Pencabutan Dua Perda

Tampak Gabungan Komisi III - IV DPRD Banyuwangi sedang mengadakan Rapat Bahas Raperda Tentang Pencabutan Dua Perda bersama eksekutif

Gabungan Komisi III – IV DPRD Banyuwangi Gelar Rapat Bahas Raperda Tentang Pencabutan Dua Perda

BANYUWANGI_DE: Dengan melalui gabungan Komisi III dan IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan dua Peraturan daerah (Perda) bersama eksekutif, Senin (27/02/2023).

Read More

Berkenaan dengan perihal kedua regulasi daerah yang dicabut, antara lain Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Analisis Dampak lalu Lintas dan Perda No. 4 tahun 2011tentang penerapan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal),Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) bagi kegiatan dan atau usaha di Banyuwangi.

Tampak dalam rapat pembahasan dihadiri perwakilan Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Banyuwangi.
Usai rapat, Ketua Gabungan Komisi III dan IV pembahasan Raperda pencabutan dua Perda DPRD Banyuwangi, Hadi Widodo menyampaikan, pencabutan Perda Amdal lalin maupun Perda Amdal,UKL, UPL kegiatan usaha, mengikuti Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku seiring ditetapkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“ Dengan adanya pencabutan dua perda tersebut maka otomatis mengikuti regulasi perundangan yang ada yaitu Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,“ ungkap Hadi Widodo dihadapan awak media.

Politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Cluring ini dengan lugas menyatakan, sebenarnya pencabutan dua Perda dimaksud tidak berpengaruh terhadap regulasi yang ada di Kabupaten Banyuwangi. Karena ke depan acuan pelaksanaannya, daerah akan mengikuti aturan diatasnya.

Begitu juga menyangkut pengaturan teknis Amdal lalin nantinya akan mengacu UU Cipta Kerja yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk Amdal,UKL,UPL kegiatan usaha mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“ Maka hal yang wajar jika ini pembahasannya cukup simple. Karena regulasi yang diatas sudah mengatur dengan detail secara keseluruhan, terkait hal teknis kita dorong adanya Peraturan Bupati karena setiap produk hukum daerah harus memenuhi syarat yang harus mengutamakan kearifan lokal,“ papar Hadi seraya menyakinkan.

Ditambahkannya, dengan adanya Peraturan Bupati, nantinya bisa menjadi penjembatan Undang-undang dengan regulasi yang ada di daerah.

“Jadi pencabutan Perda Amdal Lalin maupun Perda Amdal UKL, UPL bertujuan mendorong kemudahan investasi, peningkatan lapangan kerja dan penyederhanaan regulasi perizinan. Artinya perizinan bisa diurus melalui online (Online Single Submission atau OSS),” pungkasnya. (Yadi/Tim Dhuta Ekspresi)

Simak juga tayangan menarik tentangBisikan Cinta Maut Ala Hipnoterapi Dengan Kekuatan Seni Olah Pikir”. Simak selengkapnya tautan dibawah ini:

banner 728x90

Related posts

banner 400x130

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *