Menguak Carut Marutnya Tata Kelola Pemerintahan Banyuwangi (Bag. 01)
BANYUWANGI: Di tengah hiruk-pikuk dan gonjang-ganjingnya pelepasan ikon Ijen akibat kebijakan ceroboh Bupati Banyuwangi yang menandatangani Berita Acara Kesepakatan batas wilayah Kabupaten Banyuwangi dengan Kabupaten Bondowoso subsegmen Kawah Ijen, ada yang hampir terlepas dari sorotan publik. Yakni tentang tata kelola pemerintahan Banyuwangi di bawah kepemimpinan Bupati Ipuk. Ternyata kebijakan internal Bupati Ipuk, -di antara lintas SKPD banyak di dominasi oleh pejabat-pejabat PLT-, bahkan hingga rangkap jabatan. Sehingga kewenangan dan keputusan berpusat di tangan Bupati Ipuk. Berikut catatan Tim Dhuta Ekspresi yang menguak seputar carut marutnya tata kelola pemerintahan di Banyuwangi dan ditulis secara bersambung.
Perihal Pelaksana Tugas atau biasa disingkat “PLT”, merupakan perwujudan pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap. Sedangkan pejabat PLT tersebut tak mempunyai kewenangan untuk membuat kebijakan strategis, sehingga segala sesuatunya bergantung pada atasannya yang memberikan tugas. Dalam hal ini tak lain adalah Bupati untuk di tingkat Kabupaten.
Mengingat tiadanya kewenangan dalam membuat kebijakan-kebijakan strategis bahkan tak mendapatkan tunjangan-tunjangan, maka tak jarang pula oleh sebagian orang PLT dijelentrehkan sebagai “Pejabat Lillahi Ta’ala”. Karena ia bertugas tanpa kewenangan dan tunjangan, namun harus tunduk terhadap apapun kehendak atasannya.
Di era pemerintahan Bupati Banyuwangi, H Abdullah Azwar Anas selama dua periode 2010 s/d 2020, praktik-praktik penunjukan pejabat PLT di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) potensial dan strategis sudah biasa dilakukan. Ironisnya, kini di era istrinya, yakni Bupati Ipuk Fiestiandani Azwar Anas seakan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari epiosde kesinambungan. Sehingga tak mengherankan jika di lintas SKPD banyak didominasi pejabat-pejabat PLT hingga rangkap jabatan.
Adapun SKPD-SKPD yang potensial dan strategis di lingkup Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang dijabat oleh Pelaksana Tugas (PLT), mudah sekali untuk dideteksi. Di antaranya adalah, Plt. Kepala Dinas PU Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang dijabat oleh Danang Hartarto, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dijabat oleh Suratno, Plt Kepala Dinas Perhubungan dijabat oleh Dwi Yanto merangkap sebagai Staf Ahli Bupati, dan Plt. Dinas PU Pengairan dijabat oleh Guntur Priambodo merangkap Asisten Administrasi.
Selanjutnya Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dijabat oleh Wawan Yadmadi merangkap sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Plt. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Dijabat oleh RR. Nanin Oktaviantie, Plt. Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana dijabat oleh Henik Setyorini merangkap sebagai Kepala Bagian Umum Setda Kab. Banyuwangi, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dijabat oleh Cahyanto, Plt. Kepala Dinas Perikanan dan Pangan dijabat oleh H Arief Setiawan merangkap sebagai Kepala Dinas Pertanian, Plt. Direktur RSUD Genteng dijabat dr. Rudy Hartawan.
Dengan adanya fonomena tentang tata kelola pemerintahan di Kabupaten Banyuwangi tersebut, bukan hanya kurang efektifnya kinerja masingmasing. Akan tetapi, juga terjadinya praktik-praktik seputar tumpang tindih antara tugas dan kewenangan. Dalam hal ini akan dibuatkan catatan laporan tersendiri agar lebih fokus seraya pinjam istilahnya Bupati Ipuk, yaitu “MENJAGA KESINAMBUNGAN” dalam hal pengungkapannya.

Secara khusus Direktur PT Media Sinergi Indonesia (Konsultan Komunikasi & Advokasi), Achmad Syauqi, SH memberikan catatan penilaian terhadap fenomena tata kelola pemerintahan Banyuwangi yang didominasi Pelaksana Tugas (Plt) dan rangkap jabatan tersebut. Menurutnya, seseorang mungkin memiliki kemampuan Multitasking (multi tugas), tetapi tidak pada Responsibilty (tanggungjawab).
“Rangkap jabatan itu adalah fenomena yang tidak elok dalam administrasi pemerintahan, salah satunya ya seperti di Banyuwangi ini. Bukan tidak ada kelemahan. Multitasking dalam rangkap jabatan seorang Plt yang memiliki jabatan definitif di SKPD lain, sangat berpengaruh pada percepatan kinerja dan penyerapan anggaran,” tandas Syauqi pada kepada Dhuta Ekspresi seraya memberikan argumentasinya.
Dalam pandangannya, seorang PLT akan dipengaruhi tekanan psikis, utamanya atas bayang-bayang ketimpangan perlakuan dalam pengambilan kebijakan pada jabatan tentatifnya. Punishment (hukuman) jika melakukan kesalahan, juga tidak adanya reward ketika melaksanakan tugas sesuai Tupoksi (Tugas pokok fungsi, red.) ataupun membuat prestasi, semisal tunjangan jabatan struktural.
“Dan ini tentu membuat kebijakan yang diambil, bersifat setengah-setengah. Karena Playing safety (Bermain aman, red.) yang menghambat proses pemerintahan,” ujar pria yang juga berprofesi sebagai pengacara di Banyuwangi itu.
Ditambahkannya, belum lagi jika ternyata mekanisme PLT dijadikan sebagai alat politik administrasi pemerintahan. Menjadi kasak-kusuk umum jika untuk menduduki secara definitif jabatan Kepala SKPD dibutuhkan nominal 250 juta hingga 1 miliar rupiah.
“Rumor tersebut yang dikuatkan dengan lamanya seorang ASN menjabat Kepala SKPD tertentu. Bahkan ketika SKPD lain telah beberapa kali ganti Kepala,” tegas Syauqi sembari menyindir.
Seorang yang diperintah sebagai PLT pada posisi yang lebih tinggi atau lebih basah, imbuhnya lagi, tentu akan berjuang mati-matian untuk dapat ditetapkan sebagai pejabat tetap, meninggalkan jabatan definitifnya. Hal tersebut juga masih berkutat pada aspek psikis.
“Pada aspek otoritas, secara yuridis seorang PLT memiliki keterbatasan wewenang. SE Kepala BKN No. 2/SE/VII/2019 Tentang Kewenangan Plh dan Plt Dalam Aspek Kepegawaian, melarang Plt untuk mengangkat, memindah, dan memberhentikan pegawai. Meski hanya maksimal 6 bulan, tentu hal ini mempengaruhi psikis para ASN bawahan. Yang kadang secara tricky (sulit, red.) 6 bulan disiasati hingga menjadi 1 tahun atau lebih,” ungkapnya.
Diakuinya, pengaruh PLT dalam penyerapan anggaran, yakni tidak dimilikinya kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis, sebagaimana Pasal 14 ayat (7) Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Yang dimaksud tindakan bersifat strategis adalah, penetapan atau perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Padahal RKPD tahun berjalan adalah pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah; Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS); serta dan Rancangan APBD tahun mendatang. Dan ini tidak bisa dilakukan seorang Plt. Semua keputusan kebijakan berada di tangan Bupati sebagai Kepala Daerah di Kabupaten,” urai mantan anggota DPRD Banyuwangi itu dengan lugas.
Secara umum, PLT dalam sebuah jabatan organisasi adalah lumrah dan sah-sah saja. Tetapi mengingat jabatan Bupati merupakan jabatan politik, maka jika dilakukan untuk tujuan politik administrasi pemerintahan Bupati, tentu sangat merugikan pembangunan daerah.
“Dalam hal ini sikap tegas dan tangkas legislatif dalam fungsi pengawasan pemerintahan sangat dibutuhkan,” katanya memberikan saran
Secara terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi, H Mujiono saat dihubungi melalui WhatsApp (WA)-nya untuk kepentingan konfirmasi katanya sedang sibuk. “Maaf Mas saya sedang sibuk, banyak kegiatan. Nanti saya hubungi kalau sudah agak luang,” kata Mujiono yang juga selaku Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Banyuwangi itu. Mengingat sudah beberapa kali dichat WA-nya dan ditelepon namun tiada respon, akhirnya berita ini ditayangkan tanpa statemen Mujiono sebagai perimbangan. (Bersambung/Tim Dhuta Ekspresi)
Simak juga film Indhie beredukasi “Impian Sang Anak Kampung” Episode kedua dalam kisah “Karena Ekonomi Rela Putus Sekolah” di bawah ini:









