Gugatan Citizen Law Suit terhadap Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas atas penandatanganan Berita Acara Kesepakatan No: 35/BAD II)VI/2021, tertanggal 3 Juni 2021 tentang batas wilayah Banyuwangi dengan Bondowoso subsegmen Kawah Ijen, akhirnya resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Hal itu dilakukan oleh sekelompok pengacara yang tergabung dalam Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI) sebagai langkah hukum guna meminta kepastian serta pertanggungjawaban kebijakan ceroboh Bupati Ipuk yang melepaskan ikon Ijen ke Bondowoso.
Benang merah persoalan Ijen sebagai ikon-nya kebanggaan Banyuwangi, memang tak bisa dipisahkan dengan rangkaian peta sejarah serta kebijakan Bupati-bupati sebelumnya. Di antaranya, H Samsul Hadi (alm) semasa menjabat Bupati Banyuwangi (periode 2000-2005) mencanangkan bahwa Kawah Ijen sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam kerangka “Segitiga Brilian” dengan Sukamade dan pantai Plengkung. Baik Kawah Ijen, Sukamade maupun pantai Plengkung sama-sama memiliki kelangkaan di dunia, hingga jadi destinasi wisata kelas internasional.
Lalu sejak tahun 2011 saat H Abdullah Azwar Anas menduduki jabatan Bupati Banyuwangi (periode 2010-2015 dan 2015-2020), dimulainya momentum pembangunan infrastruktur hingga sebagus saat ini. Bahkan dari tahun ke tahun digelar perhelatan Tour De Ijen, yang diikuti para pembalap sepeda baik dari penjuru Nusantara maupun mancanegara.

Genderang perebutan status kepemilikan Gunung Ijen, sudah ditabuh Kabupaten Bondowoso sejak 2006 lalu. Alasan Bondowoso mendasarkan peta milik Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BKSPN) tahun 2000. Dalam peta hasil survey dan kebijakan BKSPN tersebut dipertimbangkan,-Gunung Ijen dibagi dua-, masing-masing menjadi milik Banyuwangi dan Bondowoso
Akan tetapi yang patut dicatat adalah, jauh sebelumnya kawasan gunung Ijen status kepemilikannya masuk Kabupaten Banyuwangi. Hal tersebut sebagaimana dikukuhkan dalam 5 peta pada jaman Belanda. Di antaranya, yakni Besoeki Afdeling 1895, Idjen Hooglan 1920, Java Madura 1942, Java Resn Besoeki 1924, Java Resn Besoeki 1924 Blad XCIII C, dan Java Resn Besoeki 1925.
Akan tetapi saat baru 4 bulan Ipuk Fiestiandani dilantik sebagai Bupati Banyuwangi pada 26 Februari 2021, justru pada 3 Juni 2021 menandatangani Berita Acara Kesepakatan tentang batas wilayah Banyuwangi dengan Bondowoso subsegmen Kawah Ijen. Kebijakan ceroboh Bupati Ipuk yang merugikan daerah Banyuwangi tersebut akhirnya memantik protes keras dari berbagai elemen masyarakat Banyuwangi.
Bahkan yang terbendung lagi, gonjang-ganjing penarikan batas antara Banyuwangi dengan Bondowoso subsegmen Kawah Ijen itupun, kini memasuki babak baru. Karena Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI) melakukan langkah hukum, mendaftarkan gugatan Citizen Law Suit di Pengadilan Negeri Banyuwangi secara online di https://ecourt.mahkamahagung.go.id dengan nomor perkara: 151/Pdt.G/2021/PNByw pada Kamis, 29 Juli 2021.

Menurut Koordinator Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI), Mohammad Amrullah, SH, M.Hum menjelaskan alasannya melakukan gugatan Citizen Law Suit tersebut. Menurutnya, apa yang dilakukan Bupati Ipuk dengan menandatangani Berita Acara Kesepakatan Nomor:35 /BAD II/VI/2021,ntertanggal 3 Juni 2021 adalah bentuk abuse of fower penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
“Seharusnya hal-hal yang bersifat strategis terlebih dahulu mendapatkan masukan publik serta masukan anggota dewan sebagimana diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Karena Bupati Ipuk (Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, red.) telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatannya, maka kami sebagai warga melaukan gugatan Citizen Law Suit guna meminta pertanggungjawabannya Bupati Ipuk,” tandas Amrullah kepada Dhuta Ekspresi seusai mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Dalam materi gugatannya, Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI) Selain menggugat Bupati Banyuwangi juga menyertakan para tergugat. Yakni, Bupati Bondowoso selaku turut Tergugat 1 dan Gubernur Jawa Timur selaku Tergugat II.
“Karena baik Tergugat maupun para Pihak yang turut tergugat yang karena perannya sebagai ketua tim penegasan batas daerah kabupaten Bondowoso dan ketua tim penegasan batas daerah Provinsi. Jadi Mereka yang mengetahui semua proses, sehingga Berita Acara Kesepakatan Nomor:35 /BAD II/VI/2021,ntertanggal 3 Juni 2021 tersebut diteken Bupati Ipuk,” ungkapnya seraya memberikan argumentasinya.
Ditambahkannya, dalam tuntutan gugatannya, pihaknya meminta agar Pengadilan Negeri Banyuwangi memutuskan supaya perbuatan yang dilakukan tergugat dengan menandatangani Berita Acara Kesepakatan Nomor: 35/BAD II/VI/2021, tertanggal 3 Juni 2021 itu dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Sehingga akan berimplikasi tidak ada perjanjian sama sekali terkait batas wilayah antara Kabupaten Banyuwangi dengan Kabupaten Bondowoso.
“Kami optimis menang Mas, apalagi ini menyangkut masalah besar Kabupaten Banyuwangi. Karena tidak ada Kawah Ijen tanpa Banyuwangi, begitu juga sebaliknya tidak ada Banyuwangi tanpa Kawah Ijen. Sedangkan apa yang dilakukan Bupati Ipuk dalam penandatanganan Berita Acara Kesepakatan tersebut merupakan kebijakan konyol yang telah merampas hak-hak rakyat Banyuwangi atas kebanggaannya terhadap ikon Ijen,” pungkasnya. (Tim Dhuta Ekspresi)
Simak juga film Indhie beredukasi “Impian Sang Anak Kampung” Episode kedua dalam kisah “Karena Ekonomi Rela Putus Sekolah” di bawah ini:









