Amrullah: Surat Pencabutan Bupati Ipuk lebih Pada Cara Mengelak, Lari Dari Tanggungjawab
Kontroversi kebijakan ceroboh Bupati Ipuk Fiestiandani Azwar Anas yang menandatangani Berita Acara Kesepakatan No: 35/BAD.II/VI/2021 tentang Batas Daerah Banyuwangi dengan Bondowoso subsegmen Kawah Ijen pada tanggal 3 Juni 2021, telah menjelma bak bola api yang menggelinding tanpa arah. Sehingga percikannya berhamburan kemana-mana, memantik bara amarah, protes serta rasa tak terima berbagai lapisan masyarakat. Salah satu adalah, Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis) Banyuwangi dengan sigap mengirim somasi kepada Bupati Ipuk. Bahkan Puskaptis bersama Kaukus Advokat Muda Indonesia KAMI) akan memantapkan langkah menggugat Bupati Ipuk di Pengadilan melalui gugatan Citizen Law Suit.
Dalam momentum Pilihan Kepala Daerah (Pilkada), rakyat tentunya berharap banyak agar calonnya yang dipilih ataupun terpilih merupakan sosok yang terbaik dan menjadi pemimpin yang benar-benar amanah. Konteks amanah disini adalah, amanah terhadap pembangungan dan kemajuan daerah Banyuwangi juga amanah memberikan kesejahteraan kepada yang rakyat yang dipimpinnya.
Akan tetapi apa yang telah diperbuat Ipuk Fiestiandani terhadap Banyuwangi? Pada kenyataannya, -baru 4 bulan menjabat sebagai Bupati yang dilantik pada 26 Februari 2021-, Ipuk yang kelahiran Magelang Jawa Tengah, 10 September 1974 itu tiba-tiba melepaskan ikon Ijen ke Bondowoso. Ironisnya, kebijakan konyol tersebut bukan hanya merugikan eksistensi Banyuwangi, namun juga telah merampas hak-hak rasa kebanggaan rakyat Banyuwangi terhadap ikon Ijen yang sudah mendunia serta menyimpan sumber daya alam yang melimpah.
Dengan adanya kebijakan Bupati Ipuk yang tidak berpihak kepada kepentingan daerah dan hak-hak rakyatnya tersebut, telah membukakan pintu gerbang Citizen Law Suit atau gugatan warga negara sebagai bentuk kontrol atas Pemerintah. Karena bagaimanapun, kelalaian Bupati Ipuk dalam membuat kebijakan cerobohnya sebagai bentuk Perbuatan Melawan Hukum. Oleh karenanya, Bupati Ipuk perlu dihukum supaya mengeluarkan kebijakan untuk segera menyelesaian persoalan kelalaiannya tersebut.
Maraknya upaya mensikapi hiruk pikuk terkini yang di picu oleh kontroversi kebijakan Bupati Ipuk terkait penandantanganan Berita Acara Kesepakatan tentang batas Banyuwangi dengan Bondowoso subsegmen Kawah Ijen, juga mendapat reaksi keras Direktur Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis) Banyuwangi, Mohamad Amrullah SH, M.Hum. sehingga pihaknya mengirim somasi kepada Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani tertanggal 16 Juli 2021.

Dalam suratnya No: 27/Somasi/Puskaptis/VII/2021, Puskaptis memuat Perihal: Somasi Pertama dan Terakhir terkait Penyerahan 1/3 Kawasn Ijen oleh Bupati Banyuwangi kepada Kabupaten Bondowoso sebagaimana Berita Acara Kesepakatan No: 35/BAD II/VI/2021 tanggal 3 Juni 2021. Di antaranya menyatakan, tidak ada angin dan hujan tiba-tiba Bupati Banyuwangi yang baru terpilih menandatangani pelepasan 1/3 Kawasan Kawah Ijen yang diberikan kepada Kabupaten Bondowoso melalui Berita Acara Kesepakatan No: 35/BAD.II/VI/2021, tanggal 3 Juni 2021, berita acara tersebut ditandatangani juga oleh Bupati Bondowoso dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kemedagri dan Kodam Brawijaya.
“Meskipun Bupati Banyuwangi di tanggal yang sama mencabut kesepakatan tersebut (wanprestasi). Dengan alasan dalam proses penandatanganan terjadi pemaksaan dan penekanan, serta tanpa melibatkan tim penegasan Batas Daerah Kabupaten Banyuwangi. Yang menjadi pertanyaan, siapa yang berani menekan Bupati Banyuwangi pada waktu tanda tangan berita acara tersebut? Mengingat beliau cakap melakukan perbuatan hukum, dan berita acara tersebut dibaca berulang-ulang oleh Bupati Banyuwangi,” kata Amrullah dalam somasinya.
Ditambahkannya, Kawah Ijen adalah harga mati bagi Banyuwangi, tidak ada Banyuwangi tanpa Kawah Ijen dan tidak ada Kawah Ijen tanpa Banyuwangi. Oleh karenanya, tidak sejengkal pun Kawah Ijen akan dikelola dan menjadi milik Kabupaten Bondowoso. Karena itu mencederai perjuangan para leluhur Banyuwangi.
“Perlu kami tegaskan bahwa pencabutan tanda tangan berita acara No. 35/BAD II/VI/2021 tanggal 31 Juni 2021 tidak akan berarti apa-apa jika Kabupaten Bondowoso tidak melakukan hal yang sama. Hal itu sebagaimana dimuat pasal 1266 KUH Perdata, dimana Kesepakatan tersebut menjadi syah dan berlaku sebagaimana isi perjanjian tersebut,” tandasnya memberikan referensinya.
Atas dasar tersebut, lanjutnya, pihaknya meminta agar Bupati Banyuwangi melakukan Gugatan di Pengadilan Negeri Banyuwangi atas kesepakatan Batas Daerah Kabupaten Banyuwangi dengan Bondowoso No. 35/BAD II/VI/2021, tanggal 3 Juni 2021, dengan dasar pasal 1320 KUH Perdata. Dimana sewaktu penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan dengan iktikad tidak baik, Bupati Banyuwnagi merasa ditekan dan dijebak dan sebagainya.
“Kami memberikan batas waktu 7 x 24 jam kepada Bupati Banyuwangi untuk melakukan Gugatan Pembatalan Berita Acara Batas Daerah Kabupaten Banyuwangi dengan Kabupaten Bondowoso No. 35/BAD II/VI/2021, tanggal 3 Juni 2021, atau membujuk Kabupaten Bondowoso mencabut Berita Acara tersebut. Sehingga akan berimplikasi sama, yakni batalnya perjanjian,” ujarnya memberikan saran.
Pada akhir alinea somasinya, pihaknya meberikan penegasan jika tidak dilakukan hal tersebut di atas maka pihaknya akan melakukan gugatan Citizen Law Suit (Gugatan Warga Negara). “Gugatan tersebut kami lakukan karena atas kelalaiannya (Bupati Ipuk Fiestiandani, red.) yang telah menyebabkan hilangnya 1/3 Kawasan Ijen. Karena selama berabad-abad sudah menjadi milik Kabupaten Banyuwangi,” cetusnya.
Saat diwawancarai langsung di sebuah warung kopi, Amrullah akan menunggu hingga hari Senin, 26 Juli 2021. Jika memang tidak ada tanggapan, maka pada hari Rabu, 28 Juli 2021 bersama Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI) akan mengajukan gugatan Citizen Law Suit ke pengadilan Negeri Banyuwangi. Dalam gugatannya, pihaknya akan meminta agar Pengadilan memutus Bupati Banyuwangi dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum terkait penyerahan 1/3 kawah Ijen kepada Bondowoso.
“Atas Perbuatan Melawan Hukum tersebut, maka kami meminta agar Pengadilan Negeri Banyuwangi memutus bahwa Bupati Banyuwangi (Bupati Ipuk Fiestiandani, red.) untuk melakukan gugatan pembatalan kesepakatan dengan Bondowoso melalui pengadilan. Karena gunung Ijen memiliki potensi wisata yang telah mendunia serta adanya sumber alam panas bumi yang melimpah aebagai potensi kekayaan daerah Banyuwangi,” ungkap pria yang berprofesi sebagai pengacara di Banyuwangi itu.
Ketika ditanya terkait pembatalan kesepakatan, mengapa bukan Bupati Ipuk langsung yang melaporkan ke kepolisian. Mengingat Bupati Ipuk saat penandatanganan kesepakatan tersebut mengaku adanya pemaksaan dan tekanan-tekanan?
“Nah, surat pencabutan yang dibuat Bupati Ipuk tersebut lebih pada cara mengelak, lari dari tanggungjawab serta hanya pengalihan saja. Tujuannya, semata-mata agar beliau tidak disalahkan. Kenyataannya untuk lapor ke Polres Banyuwangi atau Polda Jawa Timur saja tidak berani. Lalu menggugat di Pengadilan Negeri Banyuwangi juga tidak mau. Berarti sudah jelas ada yang disembunyikan, makanya harus kita ungkap hal ini tentang yang sebenar-benarnya kepada publik. Karena itu politik tingkat tinggi. Seakan-akan mencabut akan tetapi di balik layar tertawa bersama,” pungkasnya. (Tim Dhuta Ekspresi)
Simak juga Penelusuran lewat “Petualangan Wisata Mistis” demi nguri-nguri budaya warisan leluhur, hanya di YouTube LSAP Banyuwangi Channel dibawah ini:









