Tertundanya pelaksanaan kesepahaman dan kesepakatan Hak Interpelasi di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Banyuwangi, (21/7) terkait kebijakan ceroboh Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas yang menandatangani Berita Acara Kesepakatan tentang Batas Daerah Banyuwangi dengan Bondowoso subsegmen Kawah Ijen, kian memantik eskalasi politik memanas. Berbagai kalangan turut bereaksi keras, bahkan di antaranya ada yang mengancam akan turun jalan untuk meminta pertanggungjawaban Bupati Ipuk atas kebijakannya yang merugikan Banyuwangi dengan melepaskan ikon Ijen ke Bondowoso.
Kepekaan DPRD Banyuwangi terhadap langkah kebijakan ceroboh Bupati Ipuk terkait penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Batas Daerah Banyuwangi dengan Bondowoso subsegmen Kawah Ijen, memang patut dipertanyakan. Mengingat sebagai wakil rakyat, seyogyanya tahu bahwa apa yang sudah dilakukan Bupati sebagai permasalahan yang serius, penting dan strategis.

Langkah partai PKB, Demokrat, dan PKS di gedung DPRD Banyuwangi memperjuangkan Hak Interpelasi, karena sangat memahami kesalahan dan penyesalan Bupati Ipuk dalam kebijakan cerobohnya. Alasannya jelas, Bupati Ipuk pada hari dan tanggal yang sama menandatangani sekaligus membuat surat pecabutan. Peristiwa ambigu itulah yang patut dipertanyakan oleh DPRD Banyuwangi melalui Hak Interpelasi, untuk dimintai penjelasannya.
Sekadar catatan serta demi mengingatkan kembali tentang hal di atas bahwa Bupati Ipuk Fiestiandani Azwar Anas menandatangani Berita Acara Kesepakatan No: 35/BAD.II/VI/2021 tentang Batas Daerah Banyuwangi dengan Bondowoso subsegmen Kawah Ijen pada tanggal 3 Juni 2021. Sedangkan surat pencabutan Bupati No: 135/969/429.012/2021, Perihal Pencabutan Tanda Tangan Berita Acara Kesepakatan dibuat pada tanggal 3 Juni 2021 pula.
Sedangkan syarat pengusulan Hak Interpelasi harus disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit materi kebijakan dan/atau pelaksanan kebijakan pemerintah daerah yang akan diminta keterangan dan alasan permintaan keterangan. Dengan demikian, -penandatanganan sekaligus pencabutan Berita Acara Kesepakatan yang dilakukan pada hari dan tanggal yang sama-, bisa dijadikan sebagai embrio dan alasan dilaksanakannya penggunaan Hak Interpelasi.
Berkenaan dengan tertundanya pelaksanaan Hak Interpelsai serta ketidakpekaan DPRD Banyuwangi terhadap kekonyolan kebijakan Bupati Ipuk yang menghilangkan ikon Ijen dari Banyuwangi, juga mendapat sorotan tajam Koordinator Umum Aliansi Penyelamat Ijen (API), Sunandiantoro, SH. Menurutnya, dengan tidak dilaksanakannya Interplasi menandakan DPRD menganggap persoalan Ijen bukanlah persoalan yang penting dan strategis.
“Seharusnya DPRD Banyuwangi memahami bahwa polemik penandatanganan Berita Acara Kesepakatan subsegmen Ijen oleh Bupati Banyuwangi (Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, red.) telah nyata-nyata berdampak kepada masyarakat luas. Dengan sangat jelas dan cerdas, masyarakat Banyuwangi menganggap hal ini penting dan sangat strategis,” ujar pria muda yang akrab dipanggil kang Sunan kepada Dhuta Ekspresi di kantornya.
Pihaknya merasa khawatir, jika DPRD Banyuwangi justru tidak paham persoalan menyangkut Ijen. Bahkan ia menduga, para anggota DPRD Banyuwangi yang menolak Interplasi tersebut tidak memahami apa hakikinya Hak Interplasi itu. Sehingga masyarakat Banyuwangi memiliki anggota DPRD yang mandul, tidak berfungsi sebagaimana tupoksi legislatif.
“Jika memang DPRD tidak berfungsi lagi, maka jangan salahkan nantinya masyarakat Banyuwangi yang akan mengambil alih peran dan fungsi legislatif dalam menyelesaikan permasalahan Ijen ini. Dan kami pastikan, API akan turun jalan meminta pertanggungjawaban DPRD dan Bupati Banyuwangi terhadap polemik subsegmen ijen,” ketus Kang Sunan yang berprofesi sebagai pengacara itu dengan tegasnya
Ditambahkannya, API terlebih dulu meminta kejelasan DPRD dan Bupati. Apalagi sebelumnya Bupati Ipuk pernah menyampaikan bahwa ada penekanan pada saat penandatanganan tersebut. Menurutnya, seharusnya DPRD melalui ruang Interplasi tersebut memperjelas penekanan yang dimaksud Bupati Ipuk itu seperti apa.
“Jika penekanan yang dimaksud disertai ancaman, maka DPRD harus mendesak Bupati untuk segera melaporkan ke kepolisian. Jika penekanan yang dimaksud itu adalah (dwang), ya DPRD harus mendesak Bupati menggugat di Pengadilan. Kami berjanji, API ingin kawal kinerja DPRD dan Bupati Banyuwangi dengan benar. Jangan sampai ada kongkalikong yang merugikan masyarakat Banyuwangi,” tandasnya. (Tim Dhuta Ekspresi)
Simak juga Penelusuran lewat “Petualangan Wisata Mistis” demi nguri-nguri budaya warisan leluhur, hanya di YouTube LSAP Banyuwangi Channel dibawah ini:









