BANYUWANGI_DE: Dalam sisa tugasnya, DPRD Kabupaten Banyuwangi punya gawe besar. Yakni dengan melalui Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) telah mengusulkan 10 judul rancangan peraturan daerah dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.
Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi. Menurutnya, ada 10 Raperda yang diinisiasi dewan. Diantaranya adalah, Raperda tentang perlindungan dan pengembangan produk unggulan daerah, Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren, Raperda tentang pengarusutamaan gender (PUG), serta raperda tentang pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan.
”Akan tetapi ada dua Raperda inisiatif dewan yang pembahasannya akan dilanjutkan pada tahun ini. Yakni Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren dan Raperda pengarusutamaan gender,” ucap Sofiandi Susiadi saat dikonfirmasi melalui saluran HP pribadinya pada Jum’at (23/02/2024).
Ditambahkannya, DPRD juga mengusulkan Raperda tentang pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Banyuwangi, Raperda tentang penanggulangan penyakit menular, Raperda tentang bantuan operasional sekolah daerah (Bosda) Banyuwangi, Raperda tentang pemerataan akses air bersih, dan Raperda tentang ketahanan keluarga.
”Dan perlu kami tandaskan bahwa Bapemperda sebagai alat kelengkapan dewan yang mempunyai fungsi pembentukan Perda . Bahkan kami juga telah melakukan seleksi dan menyusun prioritas terhadap usulan-usulan Raperda yang berasal dari DPRD maupun usulan dari pemerintah daerah Banyuwangi, “ jelas politisi partai Golkar yang akrab disapa Kang Sofyan itu.
Adapun terkait program pembentukan perda tahun 2024 ini, lanjut Sofiandi, lebih memprioritaskan ketentuan. Yaitu antara lain merupakan perintah undang-undang/mandatori, keterkaitan dengan peraturan daerah lainnya, merupakan kelanjutan propemperda tahun sebelumnya.
“Lalu mendorong upaya peningkatan kesejahteraan rakyat, mendukung pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan, berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia , dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan gender, “ bebernya.
Guna mendukung upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, menurutnya tidak menghambat investasi, tidak duplikatif terhadap aturan yang lebih tinggi. Karena hal itu menjadi kewenangan pemerintah daerah, merupakan kebutuhan serta dapat dilaksanakan secara nyata.
“Jika ditinjau dari hasil konsultasi dan asistensi biro hukum pemerintah provinsi Jawa Timur dengan berbagai pertimbangan menyepakati Propemperda Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024. Yakni sebanyak 16 Raperda dan 10 diantaranya berasal dari Raperda inisiatif DPRD Banyuwangi,“ pungkasnya. (yad/tim dhuta ekspresi)!









