Akhirnya Raperda BUMD Disahkan DPRD Banyuwangi Jadi Peraturan Daerah
BANYUWANGI: Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Badan Usaha Milik daerah (BUMD) akhirnya disetujui dan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menjadi Peraturan daerah (Perda).
Adapun pengesahan Raperda BUMD ditandai dengan penandatanganan dokumen yang dilakukan antara Bupati Banyuwangi dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna pada Jum’at (3/02/2023).
Wakil Ketua DPRD, Michael Edy Hariyanto memimpin rapat paripurna tersebut dan diikuti anggota dewan dari lintas fraksi. Dalam kesempatan itu hadir pula Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati Banyuwangi H. Sugirah, Sekda Mujiono, Asisten Bupati, sejumlah Kepala SKPD, Camat serta Lurah.
Ficky Septalinda selaku Juru bicara gabungan Komisi II dan Komisi IV DPRD Banyuwangi membacakan laporan akhir pembahasan menyampaikan, bahwa rancangan peraturan daerah tentang badan usaha milik daerah ini merupakan inisiatif DPRD, dengan merujuk pada Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,
“ Mengenai pengusulan Raperda ini bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah agar memanfaatkan peluang dan kesempatan seluas-luasnya di era otonomi daerah,“ ucap Ficky Septalinda dihadapan rapat paripurna.
Ditambahkannya, peluang dan kesempatan tersebut dalam arti, dapat mengatur dan mengembangkan rumah tangganya sendiri untuk menggali, mengelola potensi daerah dibidang pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan dan memanfaatkan kawasan strategis lain seperti pelabuhan dan bandar udara, serta mencari sumber-sumber pendapatan lain diluar pajak,
“Diharapkan Harapannya ada pendirian Badan Usaha Milik Daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah dapat membantu pembangunan daerah, dan perekonomian di daerah bisa maju dan berkembang serta harapan Banyuwangi yang makmur, adil dan sejahtera dapat segera terwujud, “ ucap Ficky Septalinda.
Bupati Ipuk Fiestiandani dalam sambutanya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan atas terselesaikannya pembahasan raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah secara komprehensif.
Lebih lanjut Bupati Ipuk mengatakan bahwa pembentukan Perda tentang BUMD diharapkan dapat terlaksana secara maksimal karena perda tersebut merupakan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan daya saing daerah.
Disamping juga menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa pengelolaan dan penyediaan barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai dengan kondisi, karakteristik dan potensi daerah, berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat
“Semoga Produk hukum daerah ini kita harapkan mampu menjadi alat untuk menggali potensi daerah agar dikelola dan dimanfaatkan secara optimal, sehingga dapat meningkatkan PAD yang pada gilirannya akan bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Banyuwangi, “ ucap Ipuk Fiestiandani.
Selanjutnya setelah sambutan Bupati dan penandatanganan dokumen berita acara persetujuan dan pengesahan Raperda BUMD, rapat paripurna dinyatakan selesai dan ditutup. (Tadi/Tim Dhuta Ekspresi)
Simak juga sebuah karya imajinasi tentang “Kebohongan Dalam Pembohongan-pembohongan” sebagaimana tautan di bawah ini:









