Raperda Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Kini Jadi Pembahasan DPRD Dan Eksekutif

Tampak DPRD dan eksekutif Banyuwangi sedang membahas Raperda Seputar Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di gedung DPRD Banyuwangi

BANYUWANGI_DE: Gabungan Komisi I dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi kini mulai konsentrasi membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) bersama eksekutif, Senin (13/02/2023).

Dalam rapat pembahasan tersebut tampak hadir Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Banyuwangi, Budi Santoso, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Ahmad Saihu bersama jajarannya.

Read More

Marifatul Kamilah selalu Ketua Gabungan Komisi I dan II pembahasan Raperda JDIH DPRD Banyuwangi, mengubgkapkan bahwa Raperda JDIH ini merupakan rancangan produk hukum tertinggi daerah usulan eksekutif yang terdiri dari 10 BAB 22 Pasal.

“Jadi pada hari ini baru pembahasan tahap awal bersama eksekutif. Alhamdulillah dapat berjalan cukup dinamis ada masukan dan saran dari anggota dewan yang tujuannya untuk lebih sempurnanya raperda JDIH,“ tutur Marifatul Kamilah di hadapan insan pers.

Adapun tujuan disusunnya raperda JDIH ini adalah guna menjamin tersedianya dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat yang dapat diakses secara cepat dan mudah.

“Ya selain itu untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum kepada publik sebagai salah satu wujud ketata-pemerintahan yang baik serta efektif,” bebernya.

Ditambahkannya, dalam rapat pembahasan anggota dewan minta penjelasan kepada eksekutif terkait keanggotaan JDIH daerah. Karena dalam Perpres No. 33 tahun 2012, Sekretariat DPRD termasuk sebagai anggota kelembagaan JDIH daerah, namun dalam raperda ini tidak dicantumkannya.

“Oleh karenanya, kita mengusulkan dalam klausul kelembagaan JDIH daerah, Sekretariat DPRD harus dicantumkan sebagai anggota JDIH daerah sesuai dengan Perpres No. 33 tahun 2012 tentang JDIH.“ tandas Rifa memberikan penegasannya.

Berkenaan dengan pengelola JDIH daerah akan dilaksanakan oleh koordinator jaringan yang berkedudukan di Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Banyuwangi. Sedangkan anggota jaringan JDIH terdiri atas perangkat daerah, Pemerintahan Desa/Kelurahan, BUMD, BUMdes dan Badan Usaha milik swasta di daerah Kabupaten Banyuwangi.

“Jadi sangat jelas bahwa koordinator jaringan JDIH Daerah ini ada di Bagian Hukum Sekretariat Daerah,” tegas Rifa.

Mengenai Raperda JDIH, masih menurut politisi wanita Golkar ini, juga mengatur peran serta masyarakat untuk memberikan saran, masukan untuk penunjang kebutuhan publikasi dan pemberian informasi hukum yang tidak mengikat baik kepada pusat jaringan maupun kepada anggota jaringan.

“Namun meski demikian peran serta masyarakat juga diatur dalam Raperda JDIH ini termasuk organisasi atau lembaga sosial keagamaan, Perguruan Tinggi dan Media Massa harus berperan serta dalam pengelolaan dan pengembangan JDIH daaerah,” kata Rifa dengan lugas.

Mengingat hal tersebut masih baru pembahasan tahap awal, ke depan akan ada pembahasan lanjutan. “Dan kita perlu masukan, pendapat dan saran dari bernagai pihak untuk kesempurnaan Raperda,” urai Rifa menyudahinya. (Yadi/Tim Dhuta Ekspresi)

Simak juga info penting lainnya: Pemilik Rumah yg roboh & lenyap ditelan banjir di lingkungan Lebak Tukangkayu Banyuwangi, Minggu, 11 Februari 2023 akhirnya buka suara. Simak video selengkapnya:

banner 728x90

Related posts

banner 400x130

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *