BANYUWANGI: DPRD Kabupaten Banyuwangi melalui gabungan Komisi I dan Komisi III finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Raperda tersebut bertujuan untuk menciptakan sistem pengelolaan keuangan yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat, serta taat pada peraturan perundang-undangan, tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta diharapkan akan meningkatkan performa dan memperbaiki kualitas pengelolaan APBD.
Ketua Gabungan Komisi I dan Komisi III, Emi Wahyuni Dwi Lestari menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) sudah finalisasi. Selanjutnya dalam perjalanan pembahasan, eksekutif dan legislatif sepakat merubah judul rancangan regulasi daerah ini menjadi Raperda pengelolaan keuangan daerah.
Simak juga seputar adanya praktik Pelemahan secara tersistematis LP2B di Banyuwangi. Selengkapnya hanya di YouTube LSAP Banyuwangi Channel dibawah ini:
“Judul Raperda berubah menjadi Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, kalimat Pokok-Pokok dihapus,“ ucap Emi Wahyuni Dwi Lestari saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (21/07/2022).
Diakuinya, secara substansi Raperda ini merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah atas pemberlakuan reformasi keuangan daerah. Hal itu sebagaimana diimplementasikan dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pemerintah Daerah perlu beradaptasi dalam mengikuti perubahan tata kelola keuangan daerah. Bahkan setiap setiap daerah diharapkan segera membuat Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” papar politisi Partai Demokrat ini.
Perubahan yang sangat signifikan, lanjut Emi, yaitu pada postur APBD, khususnya pada akun belanja daerah. Dimana sebelumnya belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. “Sedangkan saat ini diklasifikasikan menjadi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak terduga dan Belanja Transfer,” ungkapnya m
Selain perubahan tersebut, para pemangku jabatan terkait dengan pelaksanaan pengelolaan daerah juga mengalami perubahan. Dalam halnini hususnya pengaturan lebih rinci tentang wewenang, tugas pokok dan fungsi setiap pejabat dalam organisasi perangkat daerah, hingga optimalisasi bagi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
“Perubahan komposisi terhadap postur APBD dimaksud. Tentu saja disinkronkan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan,“ jelas Emy Wahyuni Dwi Lestari.
Setelah finalisasi, Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah ini akan dikirim ke Kanwil KemenkumHAM Provinsi Jawa Timur. “Tujuannya untuk proses Harmonisasi, Pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda,” pungkasnya. (Yadi/Tim Dhuta Ekspresi)
Penting untuk disimak tentang adanya KKN 2009 Beralmamater Biru di Desa Kemiren Kec Glagah Banyuwangi, sebagaimana kesaksian mantan Kades H AA Tahrim, S.Ag. Bahkan ia mengakui memberikan arahan seputar objek-objek penelitian & pihak-pihak terkaitnya. Selengkapnya hanya di YouTube LSAP Banyuwangi Channel dibawah ini:









