Amrullah: Penjualan Saham tersebut Bentuk Nyata Abuse of Power
BANYUWANGI: Gonjang-ganjing polemik gunung Ijen pasca mencuatnya kebijakan kontroversial Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas dengan menandatangani Berita Acara Kesepakatan batas wilayah Banyuwangi dengan Bondowoso subsegmen Kawah Ijen, (3/6) menyebabkan kegoncangan dahsyat di perut gunung Ijen. Sehingga terasa bak meletus, selanjutnya dari puncaknya pula memuntahkan lahar-lahar perkara krusial yang selama ini tersamarkan bahkan mungkin disembunyikannya. Entah itu seputar perkara LCT Putri Sritanjung, janji 189 sepeda motor NMAX kepada Kepala Desa se Kabupaten Banyuwangi, hingga penjualan saham di tambang emas Tumpang Pitu dan yang lain-lainnya. Lantas seberapa panasnyakah kadar lahar-lahar perkara krusial yang mulai dimuntahkan tersebut? Berikut catatan Tim Dhuta Ekspresi yang merangkum serangakaian peristiwanya.
Sebelum mengungkap lahar-lahar perkara krusialnya, sejenak kita flashback guna mengingat kembali rangkaian peristiwa masa lalu hingga kekiniannya Banyuwangi tanpa bermaksud mengkerdilkan peran atau jasa siapapun. Apalagi peristiwanya terjadi dari waktu ke waktu, yang niscaya masih lekat dan tersimpan di memori ingatan dan kesaksian segenap rakyat Banyuwangi.
Sebuah persembahan karya film Indhie pertama di Banyuwangi, dengan mengedepankan budaya berbasis kearifan. Simak selengkapnya tautan dibawah ini:
Tatkala Banyuwangi dipimpin oleh putra daerah, -Alm. Ir. H Samsul Hadi (periode 2000-2005)-, telah meletakkan pondasi-pondasi pembangunan di pelbagai bidang. Selama menjabat sebagai Bupati Banyuwangi, Samsul Hadi kala itu memperjuangkan impiannya dengan menyemarakkan karakteristik Banyuwangi seraya menyematkan semangat tekad serta rohnya wong Osing Banyuwangi ke dalam lagu mars “Umbul-umbul Blambangan”. Gaungnya isyarat makna yang tersirat dalam lagu itupun, bukan hanya membumi di penjuru Nusantara. Akan tetapi juga telah menggema hingga se antero dunia.
Sebagaimana diketahui bahwa Samsul Hadi sebagai putra daerah, saat menjabat sebagai Bupati bertekad ingin membangun dan memajukan tanah kelahirannya yang bernama “BANYUWANGI”. Di antaranya, bidang lalu lintas darat yaitu membangun double way di beberapa titik strategis, membangun jalan lingkar Ketapang, jalan lingkar Rogojampi, jalan lingkar selatan dan sebagainya.
Sedangkan bidang lalu lintas laut di penyebrangan Ketapang – Gilamanuk Bali, Alm. Samsul Hadi dengan ide briliannya mendatangkan 2 LCT Putri Sritanjung guna menunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah Banyuwangi. Namun sayangnya di era Bupati H Abdullah Azwar Anas, kedua LCT Putri Sritanjung tersebut tercampakkan tak beroperasi lagi. Bahkan baik nasib LCT Putri Sritanjung maupun para karyawannya hingga kini dalam ketidakpastian.
Di bidang lalu lintas udara, Alm. Samsul Hadi memulai Lapangan Terbang (Lapter) Perintis Blimbingsari. Lantas dilanjutkan oleh Bupati Ratna Ani Lestari pada periode 2005-2010. Seusainya, saat era H Abdullah Azwar Anas menjabat sebagai Bupati Banyuwangi, tinggal menikmati dan melanjutkannya seraya mengibarkan bendera sebagai penanda dimulainya penerbangan pesawat di Lapter Blimbingsari.
Adapun di bidang seni budaya daerah, Alm. Samsul Hadi menggelorakan slogan “Jenggirat Tangi” dengan menumbuhkembangkan serta melestarikan keberagaman karakteristik seni budaya daerah Osing Banyuwangi. Melalui Gending “Umbul-umbul Blambangan”, semangat memajukan potensi Kearifan Lokal Banyuwangi menggelegar dan gaungnya menggema dimana-mana.
Begitu halnya di bidang pariwisata, Alm. Samsul Hadi dengan semangat “Jenggirat Tangi”-nya mencanangkan Segitiga Brilian sebagai destinasi wisata internasional. Yakni mencakup pertama Gunung Ijen, dengan fenomena blue fire-nya yang hanya ada dua di dunia, yaitu di Negara Islandia dan di gunung Ijen, lalu kawah belerang, gas alam serta sumber daya alam lainnya. Sehingga Gunung Ijen menjadi ikon kebanggaan Banyuwangi. Kedua adalah pantai Sukamade yang memiliki koloni penyu sebagai keajaiban dunia. Lalu ketiga tak lain pantai Plengkung, yang ombaknya terbesar kedua di dunia setelah Hawaii.

Akan tetapi saat Ipuk Fiestiandani Azwar Anas baru menjabat sebagai Bupati Banyuwangi, justru melepas ikon Ijen tersebut melalui penandatanganan Berita Acara Kesepakatan batas wilayah Kabupaten Banyuwangi dengan Kabupaten Bondowoso subsegmen Kawah Ijen. Hal itu sebagai tertuang dalam dokumen No: 35/BAD II)VI/2021, tertanggal 3 Juni 2021. Sehingga kebijakan Bupati Ipuk yang tak bijak tersebut menuai protes serta polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Masih tentang Alm. Samsul Hadi, -yang karena kepekaan dan semangatnya membangun kemajuan Banyuwangi-, maka dimulailah eksplorasi tambang emas di Tumpang Pitu Pesanggaran Banyuwangi. Namun eksploitasinya justru di era Bupati Abdullah Azwar Anas dengan mematok Goldenshare kepada PT IMN. Namun karena sesuatu dan lain hal, terjadilah peralihan eksploiter dari PT IMN ke PT BSi pada 2012. Ironisnya, menjelang Pilkada 2020 tiba-tiba jutaan lembar saham (Goldenshare) milik Pemkab Banyuwangi di tambang emas Tumpang Pitu dijual secara misterius di akhir jabatan Abdullah Azwar Anas sebagai Bupati.

Dengan adanya fenomena tersebut di atas, Direktur Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Mohamad Amrullah,SH, M.Hum menyorotinya dengan tajam. Menurutnya, penderitaan rakyat korban tambang emas Tumpang Pitu masih belum selesai. Ribuan orang akan terkena dampak selama 30 sampai 40 tahun mendatang sebagai akibat eksploitasi tambang emas tersebut.
“Akan tetapi anehnya, Goldenshare terus dan terus dijual tahun 2020 justru saat-saat menjelang Pilkada (Pilihan Kepala Daerah, red.), yang secara kebetulan istrinya Bupati Abdullah Azwar Anas, yaitu Ibu Ipuk Fiestiandani menjadi kontestan Cabup. Bahkan tak tanggung-tanggung, saham yang dijualnya sebanyak 15 persen dari 5,35 persen atau 171.750.000 (seratus tuju puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu, red.) lembar saham dengan nilai hampir 330 miliar. Di mana Pemda Banyuwangi hanya mendapatkan 298,5 milyar dan sisanya diskon untuk pembeli saham tersebut,” ungkap Amrullah kepada Dhuta Ekspresi.
Amrullah menengarai adanya misteri yang disembunyikan di balik penjualan saham-saham di tambang emas Tumpang Pitu saat ramainya kampanye Pilkada 2020 tersebut. Karena selain prosesnya sangat tertutup, juga Bupati Anas kala itu tanpa melibatkan DPRD Banyuwangi. Sehingga wajar jika mengundang kecurigaan dan beragam spekulasi.
“Bahwa apa yang dilakukan oleh Bupati Anas kala itu (Menjual saham di tambang emas Tumpang Pitu, red.) merupakan bentuk nyata Abuse of Power, yakni penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Karena tidak melibatkan DPRD Banyuwangi sebagai institusi wakil rakyat yang sah. Namun anehnya kenapa pihak DPRD Banyuwangi terkesan diam membisu,” tandas Amrullah bertanya-tanya.
Ketika ditanya apakah dengan demikian Anas saat menjabat sebagai Bupati tersebut berupaya memperkaya diri dengan menyalahgunakan wewenang dan jabatannya?
Dengan sigap Amrullah menjawab, katanya tidak bermaksud menuduh demikian. Akan tetapi menurutnya, apa yang dilakukan Anas dengan menjual saham tambang emas tanpa melibatkan DPRD Banyuwangi yang merupakan institusi sah dari wakil rakyat merupakan bentuk kesewenangan. Bahkan berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang ada.
“Dalam Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Kekayaan Daerah, sudah jelas aturannya bagaimana dan seperti apa. Sedangkan GoldenShare merupakan aset daerah, maka wajib memperoleh persetujuan anggota dewan melalui paripurna. Pada kenyataannya justru Anas mengabaikan hal itu,” cetusnya.
Bahkan secara berkesinambungan, saat istrinya Ipuk Fiestiandani menduduki jabatan Bupati Banyuwangi juga melakukan hal serupa. Apalagi sesuai informasi yang telah didapat, katanya pada tahun 2021 ini juga akan menjual saham lagi untuk menutupi APBD 2022.
“Saya kok heran, bagaimana ya cara berpikirnya jajaran di Pemkab Banyuwangi ini? Sejak era Bupati Anas (Abdullah Azwar Anas, red.) Kok dikit-dikit mau jual saham di tambang emas Tumpang Pitu? Apa mereka tidak punya pikiran lagi bagaimana nasib anak cucu kita nanti? Dengan mau dijual lagi saham-sahamnya? Apapun alasannya itu sangat tidak dapat dibenarkan,” kata Amrullah seraya menyesalkan.
Kalau alasannya pendapatan menurun, imbuhnya, maka belanja tidak penting seharusnya yang dipangkas. Di antaranya, seperti ATK, mamin dan perjalanan dinas, karena bisa menghemat hampir 150 miliar dan belanja-belanja lain. Bahkan faktanya untuk Penanggulangan Covid saja, tahun 2021 hanya 20 miliar atau hanya 0,6 persen dari APBD 2021 yang berjumlah lebih dari 3000 miliar.
“Apabila Pemda Banyuwangi tetap ngotot menjual saham di tambang emas Tumpang Pitu tersebut, kami akan mengajukan gugatan pembatalan baik melalui Arbitrase Internasional maupun yang lainya. Kami ami akan siapkan ahli-ahli hukum yang berkompeten untuk membatalkan jual beli saham tersebut. Karena kalau hanya dibiarkan, lama kelamaan Banyuwangi hanya akan tinggal sebuah nama,” pungaksnya. (Tim Dhuta Ekspresi)
Simak juga pontang-pantingnya para pelaku UMKM di Banyuwangi yang berjuang sendiri, tanpa adanya perhatian dari Pemda Banyuwangi di bawah ini:









