Sidang Perdana Gugatan Citizen Law Suit Terhadap Bupati Ipuk, Tim KAMI Optimis Menang

BANYUWANGI: Setelah diterimanya pendaftaran gugatan Citizen Law Suit terhadap kebijakan ceroboh Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas terkait penandatanganan Berita Acara Kesepakatan No: 35/BAD II)VI/2021, tertanggal 3 Juni 2021 tentang batas wilayah Banyuwangi dengan Bondowoso subsegmen Kawah Ijen, kini tim Kaukus Advokat Muda Indonesia mempersiapkan langkah-langkah lanjutannya. Utamanya terkait agenda sidang perdananya di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis, 12 Agustus 2021 pukul 09.00 WIB. Lantas apa saja yang menajdi atensi persiapan sidang perdana gugatannya tersebut? Berikut catatan Tim Dhuta Ekspresi yang dirangkai dari berbagai sumber.

JADWAL SIDANG: Surat pemberitahuan yang disampaikan secara online dari Pengadilan Negeri Banyuwangi tentang jadwal sidang perdana gugatan Citizen Law Suit pada Kamis 12 Agustus 2021

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa tercetusnya gugatan Citizen Law Suit dari beberapa pengacara yang tergabung dalam wadah  Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI), karena dipicu adanya kebijakan Bupati Ipuk yang merugikan daerah Banyuwangi serta merampas hak-hak warga Banyuwangi berupa rasa kebanggaan atas ikon Ijen sejak berabad-abad lamanya. Apalagi selain Kawah Ijen yang sudah menjadi destinasi wisata nasional dan internasional, juga dalam perut gunung Ijen menyimpan kekayaan alam yang melimpah baik berupa, belerang, gas alam serta Sumber Daya Alam (SDA) lainnya.

Read More

Akan tetapi ironisnya, -Ipuk Fiestiandani yang baru 4 bulan menjabat sebagai Bupati Banyuwangi, tepatnya dilantik pada 26 Februari 2021-, pada tanggal 3 Juni 2021 menandatangani Berita Acara Kesepakatan tentang batas wilayah Kabupaten Banyuwangi dengan Kabupaten Bondowoso subsegmen Kawah Ijen. Lebih ironis lagi, pada hari, tanggal, bulan dan tahun yang sama justru Bupati Ipuk membuat surat pencabutan atas penandatanganan Berita Acara Kesepakatan tersebut.

Demi menyelamatkan dan mengembalikan keutuhan aset gunung Ijen serta ikon Ijen ke pangkuan Banyuwangi, maka Kaukus Advokat Muda Indonesia memilih langkah hukum dengan mendaftarkan gugatan Citizen Law Suit di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi secara online di https://ecourt.mahkamahagung.go.id dengan nomor perkara: 151/Pdt.G/2021/PNByw pada Kamis, 29 Juli 2021 lalu. Lalu Sidang perdananya sesuai surat resmi panggilan/pemberitahuan dari PN Banyuwangi akan dilaksanakan pada Kamis, 12 Agustus 2021.

Koordinator Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI), Mohammad Amrullah, SH, M.Hum

Berkenan dengan agenda sidnag perdana tersebut, Koordinator Tim KAMI, Mohammad Amrullah, SH, MH menandaskan, pihaknya mengaku sudah siap 1.000 persen. Bahkan pihaknya juga mengaku mempersiapkan segala sesuatunya guna menjalani proses dalam persidangan perdana nanti.

“Karena proses inilah (Sidang Perdana, red.) yang kami tunggu-tunggu. Bahkan rakyat Banyuwangi juga tak sabar menantikannya. Apalagi ini menyangkut peristiwa bersejarah bagi keutuhan serta ikon Ijen yang dibangga-banggakan oleh segenap rakyat Banyuwangi dimana pun berada,” cetus Amrullah kepada Dhuta Ekspresi sembari menyeruput secangkir kopi hitam kesukaanya.

Ditambahkannya, karena masih tahap sidang perdana maka pastinya akan dilakukan mediasi antara Pihak Penggugat dengan Pihak Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II. Diharapkan semoga saja ada jalan terbaik dalam mediasi tersebut, demi kembalinya keutuhan kawasan gunung Ijen ke pangkuan Banyuwangi. Sehingga kehadiran secara langsung Bupati Banyuwangi dan Bondowoso sangat menentukan hasilnya seperti apa dalam mediasi tersebut.

Sebuah persembahan karya film Indhie pertama di Banyuwangi, dengan mengedepankan budaya berbasis kearifan. Simak selengkapnya tautan dibawah ini:

“Pada prinsipnya tujuan kami melakukan gugatan Citizen Law Suit ini, semata-mata meminta pertanggungjawaban Bupati Banyuwangi, saudari Ipuk Fiestiandani atas kebijakan konyolnya dengan menandatangani Berita Acara Kesepakatan tentang batas wilayah Banyuwangi dengan Bondowoso subsegmen Kawah Ijen. Artinya Bupati Ipuk harus mengembalikan keutuhan kawasan gunung Ijen ke pangkuan Banyuwangi. Tak boleh walau sejengkal tanah diserahkan ke kabupaten lain,” tegas Amrullah dengan sorot mata memerah, meluapkan amarahnya.

Ketika disinggung perihal keamanan dalam sidang perdana gugatan Citizen Law Suit terkait tapal batas Kawah Ijen yang akan menyita perhatian publik, spontan Amrullah menyela bahwa pastinya sudah diantisipasi oleh pihak keamanan Polresta Banyuwangi. Menurutnya, tentunya oleh bagian Intelpam sudah dipantau dan dianalisa dengan cermat. Jadi pihaknya menyerahkan sepenuhnya keamanan kepada kepolisian.

“Tanpa harus kami meminta (Keamanan, red.) tersebut sudah menjadi kewajiban beliau-beliaunya di kepolisian. Adapun menyangkut gugatan Citizen Law Suit, kami amat optimis akan menang dan dikabulkan gugatan kami. Mengingat baik fakta historis, geografis, yuridis maupun sosiologis saling menguatkan jika kawah Ijen tidak bisa dipisahkan dari Banyuwangi. Tidak ada kawah Ijen tanpa Banyuwangi dan tidak ada Banyuwangi tanpa kawah ijen. Dan itu harga mati bagi segenap jiwa raga Banyuwangi,” tegansya penuh berapi-api. (Tim Dhuta Ekspresi)

Simak juga pontang-pantingnya para pelaku UMKM di Banyuwangi yang berjuang sendiri, tanpa adanya perhatian dari Pemda Banyuwangi di bawah ini:

banner 728x90

Related posts

banner 400x130

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *