Nota penjelasan Bupati Banyuwangi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026,akhirnya diterima Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi. Penyerahannya berlangsung pada Rabu (23/09/2026), dalam Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliono, S.H., didampingi Hj. Siti Mafrochatin Ni’mah dan Michael Edy Hariyanto. Tampak hadir dalm rapat tersebut oleh seluruh anggota dewan dari lintas fraksi di DPRD Banyuwangi.
Sedangkan dari Pemkab Banyuwangi, tampak hadir lengkap mendampingi Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani. Di antaranya, Wakil Bupati H. Mujiono, Sekretaris Daerah Suyanto Waspo Tondo, para Asisten Bupati, Staf Ahli, jajaran Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Bahkan hingga para Camat dan Lurah se-Kabupaten Banyuwangi.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani menjelaskan bahwa Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dirancang atas dasar sejumlah faktor fundamental. Di antaranya, meliputi dinamika proyeksi pendapatan, pergeseran anggaran antar kegiatan, jenis belanja, dan organisasi, serta evaluasi kinerja hingga semester pertama tahun 2026.
Ditambahkannya, dlm kebijakan ini juga memperhitungkan kondisi terkini guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih (SILPA) tahun sebelumnya untuk tahun berjalan.
”Dlm penyusunan nota keuangan ini bertujuan agar alur perubahan APBD lebih mudah dipahami dan dimengerti. Sehingga dapat membantu pihak eksekutif dan legislatif dalam pembahasan Rancangan Perubahan APBD saat ini,” terang Bupati Ipul memberikan penjelasan.
Adoun estimasi perubahan pendapatan daerah tahun anggaran 2026, lanjut Bupati Ipul, mengalami penurunan sebesar Rp19,17 miliar (0,66 persen), dari semula Rp2,905 triliun menjadi Rp2,886 triliun. Sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi Rp852,7 miliar, naik Rp51,8 miliar (6,48 persen). Untuk Pendapatan Transfer / Dana Perimbangan Rp1,983 triliun, turun Rp71,26 miliar (3,46 persen). Dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Diproyeksikan tetap sebesar Rp50,17 miliar.
“Kendati pendapatan mengalami koreksi tipis, kemampuan belanja daerah justru mencatatkan kenaikan signifikan sebesar Rp217,7 miliar (7,46 persen) dari Rp2,917 triliun menjadi Rp3,135 triliun,” jelasnya.
Adoun dari sisi pembiayaan, lanjutnya, penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari SILPA tahun anggaran sebelumnya dan pos lainnya melonjak menjadi Rp319,8 miliar (bertambah Rp262,5 miliar). Adapun pengeluaran pembiayaan daerah meningkat Rp25,64 miliar menjadi Rp70,4 miliar.
“Oleh karenanya, kami mohon dukungan pimpinan dan anggota Dewan yang terhormat untuk melakukan percepatan setiap tahapan, menyesuaikan dinamika yang berkembang, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (*)









