Mencuatnya Polemik Ijen, Karena Adanya Jasa & Peranan Pihak Ketiga

TEKAD PEJUANG: Tampak Tim "Kaukus Advokat Muda Indonesia" (KAMI) sedang serius membahas materi gugatan Citizen Law Suit terhadap Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas

BANYUWANGI: Mencuatnya permasalahan batas Kawah Ijen antara Banyuwangi dengan Bondowoso pasca bocornya penandatanganan Bupati Ipuk Fiestiandani terkait Berita Acara Kesepakatan No: 35/BAD II)VI/2021, tertanggal 3 Juni 2021 hingga menjadi polemik di tengah masyarakat, tak terlepas atas adanya jasa dan peranan pihak ketiga. Sehingga masyarakat Banyuwangi masih mempunyai kesempatan untuk memperjuangkan keutuhan kawasan gunung Ijen ke pangkuan Banyuwangi. Sedangkan pihak Mendagri tentu akan mempertimbangkan kembali untuk menetapkannya, karena berbagai lapisan masyarakat Banyuwangi  telah menentangnya dengan keras.

Direktur Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Mohammad Amrullah, SH, M.Hum perlahan mulai membuka suara, awalnya ia mendapat informasi dari seseorang yang katanya telah terjadi penandatanganan Berita Acara Kesepakatan tentang penarikan batas wilayah Kabupaten Banyuwangi dengan Kabupaten Bondowoso subsegmen Kawah Ijen pada 3 Juni 2021. Akhirnya pihaknya berupaya mencari tahu dan mempelajari serta mendalami terkait objek informasi tersebut.

Read More

“Pada prinsipnya beliau-beliau (pihak ketiga, red.) tersebut merasa prihatin atas kebijakan yang dibuat oleh Bupati Banyuwangi (Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, red.) yang hendak menyerahkan sebagian kawasan gunung Ijen ke Bondowoso. Padahal kawasan gunung Ijen sudah menjadi ikon-nya Banyuwangi. Oleh karenanya perlu diselamatkan segera sebelum terlambat,” kata Amrullah kepada Dhuta Ekspresi memulai ceritanya.

Lantas siapakah pihak ketiga yang dimaksud?

Dengan sigap Amrullah menolak untuk membukanya. Alasannya karena menyangkut komitmen bersama demi menyelamatkan keutuhan kebanggaan wilayah Banyuwangi. Apalagi menurutnya, persoalan Ijen sudah menjadi persoalan publik, sehingga siapapun boleh mengetahui dan menentukan sikapnya.

Mohammad Amrullah, SH, M.Hum seraya menunjukkan berkas gugatan Citizen Law Suit terhadap Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas

“Mohon maaf ya, untuk sementara kami belum bisa mengungkapkan pihak ketiga yang dimaksud. Namun pada saatnya jika memang sudah memungkinkan dan/atau situasi serta kondisinya yang menghendaki, insyaallah akan kami ungkap ke publik,” tuturnya seraya mewanti-wanti agar tak memaksa menanyakan identitas pihak ketiga.

Bagaimana jika ternyata nantinya ada pihak-pihak lain yang justru bermain dan memanfaatkan polemik Kawah Ijen demi kepentingan sendiri atau kelompoknya?

Menurut Amrullah hal tersebut merupakan hal yang wajar. Namun pihaknya akan tetap berjuang sesuai koridor yang sudah direncanakan dengan pertimbangan matang. Bahkan pihaknya mengaku tidak akan terpengaruh sedikitpun oleh intrik-intrik dari pihak-pihak lainnya.

Sebuah persembahan karya film Indhie pertama di Banyuwangi, dengan mengedepankan budaya berbasis kearifan. Simak selengkapnya tautan dibawah ini:

“Kami tahu apa yang harus dilakukan. Dan kami akan tetap dan terus memperjuangkan kembalinya keutuhan kawasan gunung Ijen ke pangkuan Banyuwangi. Karena kebijakan Bupati Ipuk dengan membagikan sebagian wilayah gunung Ijen ke kabupaten lain (Kabupaten Bondowoso, red.) itu sebuah kebijakan yang amat menyakitkan bahkan menodai warisan para leluhur,” ujar Amrullah sembari menyesalkan kebijakan Bupati Ipuk terkait penandatanganan batas wilayah Banyuwangi dengan Bondowoso.

Sebagai langkah nyata, Amrullah beserta beberapa sahabat seprofesinya di ranah advokat lebih memilih menempuh jalur hukum. Selanjutnya membentuk wadah Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI) sebagai wahana perjuangan secara legal formal.

“Sahabat-sahabat yang tergabung dalam Kaukus Advokat Muda Indonesia tersebut adalah, karena adanya kesamaan visi dan misi. Sehingga ada keterpanggilan jiwa dan profesinya guna menyelamatkan keutuhan kawasan gunung Ijen dari ketamakan dan keserakahan yang berkuasa di Banyuwangi saat ini. Itulah sebabnya kami mendaftarkan gugatan Citizen Law Suit terhadap Bupati Ipuk Fiestiandani di Pengadilan Negeri Banyuwangi,” tegas Amrullah dengan penuh percaya diri.  (Tim Dhuta Ekspresi)

Simak juga pontang-pantingnya para pelaku UMKM di Banyuwangi yang berjuang sendiri, tanpa adanya perhatian dari Pemda Banyuwangi di bawah ini:

banner 728x90

Related posts

banner 400x130

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *